,

Dum! Delapan Kapal Asing Pencuri Ikan Dihancurkan di Perairan Pulau Datuk

Kapal Pengawas Hiu Macan 001 memacu kecepatan menuju perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Dari kejauhan tampak dua kelompok kapal yang terikat satu sama lain. Masing-masing kelompok terdiri dari empat kapal, berjarak sekitar 10 mil. Kapal-kapal tersebut adalah rampasan Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP), siap diledakkan.

KKP kembali menenggelamkan 31 kapal asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia, Senin 22 Februari 2016. Delapan dari 31 kapal tersebut ditenggelamkan di perairan Pulau Datuk. Ini merupakan penenggelaman pertama di 2016.

Sebuah kapal yang lebih kecil, terapung di antara kedua kelompok kapal tersebut. Kapal ini  milik pasukan katak TNI AL yang memasang peledak pada dua kelompok kapal asing itu. Tak lama, KP Hiu Macan 001 mendekat.

Pemandangan di sekitar pulau membuat kita berhenti bernafas. Laut biru jernih, kontras dengan hijaunya pepohonan rindang membentuk bukit. Nelayan setempat mengatakan, pulau tersebut kadang disinggahi untuk berlindung dari badai. Walau terombang-ambing gelombang, pemandangan ini tak luput diabadikan oleh para pewarta. Saking jernihnya, kita dapat melihat ikan yang berenang mengitari kapal.

Sementara, di ruang VIP, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Tyas Budiman, tengah live streeming, menunggu aba-aba penenggelaman dari Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti, selaku Komandan Satgas 115.

Serentak, 31 kapal diledakkan di lima lokasi berbeda. Di Pontianak, Kalimantan Barat sebanyak 8 kapal (Vietnam), Bitung-Sulawesi Utara sebanyak 10 kapal (6 Filipina, 4 Indonesia). Batam-Kepulauan Riau sebanyak 10 kapal (7 Malaysia, 3 Vietnam). Belawan — Sumatera Utara 2 kapal (Malaysia), dan Tahuna—Sulawesi Utara sebanyak 1 kapal (Filipina).

Saat live streaming, Susi menyatakan, penenggelaman ini merupakan komitmen Pemerintah Indonesia untuk memberantas kapal-kapal pencuri ikan. “Kami akan terus melakukan pemantauan di semua titik perairan Indonesia,” ujarnya. Penenggelaman kapal tersebut dilaksanakan atas dukungan dan kerja sama dengan TNI AL, Polri, Bakamla, dan Kejaksaan Agung.

Sejak Oktober 2014, sudah 152 kapal ditenggelamkan. 50 kapal ikan berasal dari Vietnam, Filipina (43 kapal), Thailand (21 kapal), Malaysia (20 kapal), Papua Nugini (2 kapal), Tiongkok (1 kapal), Indonesia (14 kapal), dan 1 kapal belieze.

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan mengacu Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Sebelum penenggelaman kapal, dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Jaksa Pidana Umum Bidang Perikanan yang disaksikan Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Pontianak. Ikut dalam kegiatan penenggelaman kapal, Danlantamal XII, Brigadir Jenderal TNI (Mar) M. Hari, beserta Asops Danlantamal XII Kolonel Laut (P) Bambang Sugiarto, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak Sumono Darwinto, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Arifin Arsyad, Kabag Ops Polair Polda Kalbar AKBP Ongki, dan Kepala BPSPL Pontianak Suko Wardono.

Sudah Inkracht

Selama 2015, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menangani 57 perkara illegal fishing. “Delapan kapal yang diledakkan kemarin, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Langsung dieksekusi,” ujar Arifin.

Pontianak merupakan satu dari sepuluh daerah yang mempunyai Peradilan Perikanan dengan hakim Ad Hoc. Pembentukan peradilan ini merupakan upaya pemerintah dalam percepatan penanganan Tindak Pidana Perikanan. Arsyad mengatakan, sembilan daerah lainnya yang telah dibentuk adalah Jakarta Utara, Medan, Bitung, Tual, Tanjung Pinang, Ranai, Sorong, Ambon, dan Merauke.

Arsyad menuturkan, narkhoda dan kepala kamar mesin kerap ditetapkan sebagai tersangka terhadap kasus perikanan. Dari delapan kasus kapal asing tersebut, rata-rata divonis denda hingga Rp2 miliar dan kurungan badan. “Kebanyakan denda tidak dibayar, tetapi diganti kurungan badan.”

Tak hanya itu, pemerintah negara asal kapal-kapal asing tersebut tidak terlalu ambil peduli dengan warganya yang menjadi tersangka kasus pidana perikanan, lebih lagi anak buah kapalnya, yang menjalani tahanan Imigrasi. “Kadang-kadang hanya membesuk, tetapi tidak melakukan dampingan hukum,” tambahnya.

Rata-rata putusan kurungan yang dijatuhkan hakim dari enam hingga delapan bulan. Arsyad mengatakan, berat ringannya tuntutan tergantung bobot kapal itu. “Makin besar gross ton kapal, makin banyak ikan yang ditampung, makin banyak kerugian Indonesia.”

Penenggelaman Kapal illegal fishing di Kalimantan Barat, Senin (22/2/2016). Sumber foto: KKP

Pemain di negeri sendiri

Minimnya pengembalian kerugian negara akibat pencurian ikan, lantaran jarang ada tersangka yang mampu membayar denda yang ditetapkan Pengadilan, ternyata bukan masalah yang berarti bagi pemerintah. “Yang kita kejar adalah efek jera. Ketika pencurian ikan tak lagi marak, nelayan lokal lebih leluasa untuk menjadi pemain di negeri sendiri,” jelas Tyas Budiman.

Selama ini, kata Tyas, nelayan dengan kapal kecil tidak bisa bersaing dengan kapal-kapal asing pencuri ikan yang kemampuannya jauh lebih besar. Kini, sejak upaya penenggelaman dilakukan KPP, dampaknya sangat positif. Tak hanya itu, pengakuan kedaulatan dari negara lain terhadap laut Indonesia adalah hal yang tidak bisa diukur, nilainya lebih besar dari materi.

Pascapenenggelaman kapal asing, kata Tyas, nelayan lokal telah meningkat hasil tangkapannya. Terutama untuk ikan jenis tertentu yang mempunyai harganya baik di pasaran dunia seperti tuna sirip biru (blue fin tuna) dan tuna sirip kuning (yellow fin tuna). Ikan jelajah jauh ini paling banyak di perairan Indonesia. Seekor tuna sirip biru selatan dari Indonesia, bahkan dilelang hingga miliaran rupiah di Jepang.

Namun, sayangnya Indonesia dibatasi kuota ekspornya oleh Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) dan Komisi Konservasi Tuna Sirip Biru Selatan alias Commision for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT). “Hanya 750 ton per tahun. Padahal kita bisa lebih dari itu. Indonesia sudah ajukan kuotanya dinaikkan hingga 1.200 ton per tahun. Namun, belum ada jawaban,” kata Tyas.

Tyas mengatakan, badan tersebut mempunyai otoritas dalam menetapkan kuota, dengan maksud mencegah kepunahan dari jenis ikan tersebut lantaran eksplorasi berlebihan. Indonesia juga telah meminta agar penetapan kuota dilakukan secara transparan dan adil. Saat ini, tiga negara yang mendominasi perdagangan ikan jenis tersebut adalah New Zeland, Australia dan Jepang. “Harga juga mereka yang tentukan,” ungkapnya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,