, ,

Kala Para Gubernur Nyatakan Komitmen Lawan Deforestasi, Seperti Apa?

Enam gubernur tergabung Governors Climate and Forest-Task Force berkomitmen melawan laju deforestasi. Keenam provinsi itu menyumbang 58% hutan di Indonesia. Mereka adalah Gubernur Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Papua dan Papua Barat. Komitmen itu sebelumnya ditandatangani dalam deklarasi Rio Branco di Brazil 2014.

“Kita komitmen hutan tak dibuka lagi. Tak membuka lahan gambut lagi. Bukan hanya menjaga hutan dan biodiversity juga penting manusia dijaga agar terhindar kemiskinan dan mendapatkan akses pendidikan mumpuni,” Koordinator CGF Indonesia, juga Gubernur Kalbar, Cornelis di Jakarta, pekan lalu.

Keenam provinsi berkomitmen mengurangi laju deforestasi hingga 80% sampai 2020. Dengan menggunakan rujukan data deforestasi 2001-2009, komitmen ini akan mengurangi laju deforestasi rata-rata 323.749 hektar menjadi 64.749 hektar per tahun.

“Intinya bagaimana kita menyadarkan masyarakat dan dunia usaha harus bersama-sama menjaga hutan dan menurunkan emisi gas rumah kaca agar bumi tidak terlalu panas,” katanya.

Selain enam provinsi Indonesia, gubernur negara-negara lain juga tergabung GCF seperti Brazil, Meksiko, Nigeria, Peru, Spanyol dan Amerika Serikat. Total 29 gubernur dan negara bagian tergabung GCF.

“Masalah iklim berkaitan dengan hutan. Kita mencoba mewujudkan hasil rapat-rapat tingkat dunia di Brazil 2014. Terakhir juga rapat di Barselona, Spanyol menjaga iklim dan hutan bersama-sama pemerintah, masyarakat dan dunia usaha,” katanya.

Dalam menjaga hutan dan iklim, katanya, dengan melibatkan masyarakat sekitar hingga mereka yang hidup di dalam atau sekitar hutan taraf hidup membaik.

Menurut dia, GCF menjadi motor penggerak pentingnya menjaga hutan. Mereka akan sekuat tenaga berusaha supaya hutan tak dirambah, mengendalikan perizinan, dan menjaga buat kepentingan masyarakat dunia.

Satgas gubernur ini, lebih banyak penyadaran dan mengajak partisipasi masyarakat dunia. Mengajak gubernur, walikota dan bupati Indonesia bersma-sama menjaga hutan.

“Kita tak mengejar target siapa mengelola uang. Tapi bagaimana kesadaran dan bertanggungjawab. Soal pendanaan masing-masing, misal ada dari LSM, bantuan luar negeri, kita ngajak semua pihak silakan masuk tapi harus membuat perencanaan matang, laporan jelas dan melibatkan masyarakat.”

Husaini Syamaun, Kepala Dinas Kehutanan Aceh mengatakan, prinsip mereka dalam menjaga hutan berusaha menyempurnakan kelembagaan agar lebih baik.

“Mengelola hutan tak bisa hanya pemerintah pusat dan daerah, harus melibatkan masyarakat dan dunia usaha. Pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar hutan sangat penting. Termasuk pemberian hak kelola masyarakat atau kemitraan.”

Api meludeskan pepohonan di hutan gambut Kalteng. Foto: Sapariah Saturi
Api meludeskan pepohonan di hutan gambut Kalteng. Foto: Sapariah Saturi

Dengan memberdayakan masyarakat dalam atau sekitar hutan, katanya, mereka tak akan bisa dipengaruhi oknum yang memanfaatkan keadaan.

“Kalau tak diberdayakan, mereka tetap miskin. Kalau datang cukong, bayar Rp100.000 saja sudah jadi penebang kayu. Kayu dibeking cukong.”

Langkah-langkah yang ditempuh melestarikan hutan, pemberdayaan masyarakat juga merehabilitasi kawasan-kawasan rusak dan terdegradasi.

Pemerintah, katanya, bisa bekerjasama dengan masyarakat, dunia usaha, perorangan, koperasi dan lain-lain. “Di Aceh ada kerjasama dengan siapa saja untuk mengelola hasil hutan bukan kayu.”

Dia memberikan contoh konkrit pelibatan masyarakat dalam skema Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Ada usaha getah pinus kerjasma dengan perusahaan. Bagi hasil 10% pemerintah provinsi, 5% kas kabupaten, dan PSDH sesuai aturan. Pengelolaan melibatkan masyarakat sekitar hingga pendapatan Rp4-Rp7 juta per bulan. Lewat kerjasama itu, selama setahun KPH berjalan, Pemerintah Aceh menerima Rp2 miliar bagi hasil, kabupaten Rp1 miliar.

Kepala BPLH Kaltim Riza Indra Riadi mengatakan, daerahnya membuat rencana aksi penanggulangan gas rumah kaca mengacu pada rencana aksi nasional. Juga merevisi tata ruang Kaltim, ditambah Pergub moratorium izin tambang, perkebunan dan kehutanan.

“Perda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perda pasca tambang yang mengatur kewajiban-kewajiban perusahaan untuk mereklamasi dan merehabilitasi.”

Syahrin Daulay Sekda II Kalteng mengatakan, sudah membuat naskah akademis rencana daerah mencakup pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

“Ke depan kami sudah mengantisipasi lebih mengutamakan pencegahan. Apalagi 2015 ada arahan Presiden harus mengutamakan pencegahan.”

Januari lalu, Kalteng membuat rencana aksi tiap kabupaten dan instansi terkait. Ia terhimpun menjadi rencana aksi daerah. Harapannya, tak terjadi kebakaran hutan tahun ini.

“Kami juga membuat reward apabila desa, kecamatan atau kabupaten tidak ada kebakaran. Begitu juga daerah terkena kebakaran, akan ada punishment. Sanksi dan reward masih finalisasi seperti apa.”

Noak Kapisa, Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Papua menyatakan, Papua banyak kawasan lindung dan konservasi. Di Papua tutupan hutan masih 75%.

“Perizinan kami ketat sekali. Kami ada Badan Koordinasi Tata Ruang. Disitulah mengontrol supaya tata ruang lebih terjaga. Kami mengevaluasi 100 perizinan pertambangan dan perkebunan. Kalau tidak sesuai, gubernur memerintahkan segera dicabut.”

Hutan di Papua, katanya, menjadi sumber penghidupan masyarakat. Terlebih, Pemprov Papua sudah ada perdasus pengelolaan hutan berkelanjutan berbasis masyarakat adat.

“Kami melakukan pendekatan bagaimana menyelamatkan hutan dengan komoditas lokal berbasis masyarakat.”

Ketua Harian Satuan Tugas Pembangunan Ekonomi Rendah Karbon Papua Barat Herman Orisoe mengatakan, menjaga hutan bagi orang Papua sudah turun menurun. Hutan adalah ibu kandung tempat makan dan hidup.

“Komitmen kami sangat besar implementasi REDD+. Kami memiliki rencana aksi implementasi REDD+ tingkat provinsi.”

Sisi lain, katanya, banyak investasi ingin masuk ke Papua Barat. Dia tak ingin hutan hancur seperti Jawa, Sumatera dan Kalimantan. Saat ini, Papua Barat menyiapkan perdasus investasi tak hanya berbicara kepentingan ekonomi tetapi mengakomodir lingkungan, dan sosial masyarakat.

Nur Masripatin, Dirjen Pengendalian perubahan iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, posisi GCF dalam rencana pengendalian perubahan iklim sangat penting.

Izin-izin masif kepada kebun monokultur seperti ini juga menjadi salah satu penyebab deforestasi di Indonesia. Foto: Save Our Borneo
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,