,

Walah! Markas Lantamal Ini Pelihara Satwa Dilindungi

Siamang, salah satu satwa dilindungi hukum Indonesia tetapi ada saja aparat negara yang mengabaikan itu. Salah satu oknum dari Satuan Keamanan Laut (Satkamla) Pangkalan Utama Angkatan Laut Satu (Lantamal-I) Belawan. Satu siamang dipelihara dalam kandang jeruji besi sempit.

Sersan Kepala (Serka) Ferry Simbolon, Anggota Tata Usaha Satkamla, Lantamal-I Belawan, saat diwawancarai Mongabay pekan lalu mengatakan, siamang sudah dipelihara di belakang Satkamla, selama tiga tahun. Usia satwa lima tahun.

Ia diperoleh saat operasi illegal logging di hutan Rantau Parapat, Sumatera Utara. Siamang turut diamankan bersama pelaku illegal logging, kala itu.

Di halaman belakang Satkamla ini, selain owa ada sejumlah binatang lain, seperti walabi, kalkun, ayam hutan, merpati, blibis. Sempat ada elang, tetapi sudah dilepasliarkan. Pemeliharaan binatang ini hobi mereka sejak beberapa tahun terakhir.

Ketika ditanya apakah siamang akan dilepasliarkan? Dia menyatakan, dalam waktu dekat belum karena akan mengurangi koleksi binatang mereka.

Saat pengambilan video di kandang, tampak siamang terbiasa dan jinak. Sesekali ia menjulurkan tangan meminta makanan.

Lantas, apa komentar Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Sumut terkait siamang di markas Stkamla, Lamtamal–I Belawan ini?

Mongabay menemui Joko Iswanto, Kepala Seksi Perlindungan, Pengawetan, dan Perpetaan BBKSDA Sumut. Saat melihat video siamang, dia terkejut.

Siamang di markas Satkamla. Foto: Ayat S Karokaro
Siamang di markas Satkamla. Foto: Ayat S Karokaro

Dia mengatakan, secara persuasif akan meminta mereka menyerahkan secara sukarela kepada BKSDA. Jika tidak bersedia, baru penegakan hukum dengan penyitaan paksa.

Untuk kasus ini, katanya, BKSDA, akan menyurati agar menyerahkan sukarela. Jika diabaikan, akan disampaikan pada polisi militer untuk mengusut, terkait yang terlibat TNI Angkatan Laut.

Irma Hermawati, Legal Advisor WCU, kepada Mongabay prihatin pelanggar hukum merupakan aparat penegak hukum.

Sebelum ini, WCU juga menemukan siamang dipelihara di Pusat Pendidikan (Pusdik) TNI di Cimahi, Bandung.

Mereka meminta satwa diserahkan ke BKSDA. Beruntung, TNI sukarela menyerahkan ke BKSDA Bandung.

“Ini menyedihkan. Apa karena prajurit TNI jadi boleh melanggar hukum? Itu sudah menyalahi. Kita berharap Komandan Lantamal–I Belawan memerintahkan anggota menyerahkan sukarela owa karena melanggar hukum.”

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), katanya, mengimbau masyarakat, termsuk TNI-Polri, menyerahkan satwa liar dilindungi peliharaan kepada negara.

KLHK, katanya, tak bisa bekerja sendri dalam menyelamatkan satwa. Perlu kerjasama semua pihak termasuk TNI/Polri.

Siamang di markas Satkamla. Katanya, siamang ini hasil sitaan pelaku illegal logging. Eh, satwa dilindungi ini malah dipelihara. Foto: Ayat S Karokaro
Siamang di markas Satkamla. Katanya, siamang ini hasil sitaan pelaku illegal logging. Eh, satwa dilindungi ini malah dipelihara. Foto: Ayat S Karokaro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,