Terlalu, Buah Berpenyakit Asal Tiongkok Kok Malah Diimpor

Sebanyak 34 kontainer yang total berisi 609 ton buah jeruk, pir, dan apel asal Tiongkok, diamankan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya di Terminal Petikemas Surabaya (TPS) Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, awal Maret ini.

Ribuan buah tersebut tidak memiliki kesesuaian antara dokumen dengan isi. Selain itu, buah-buahan yang siap dipasarkan di sejumlah daerah di Indonesia ini nyatanya membawa telur dan larva lalat buah.

“Paling atas buah pir, lalu apel, dan jeruk yang sungguh berbahaya karena diduga ada penyakit lalat buah,” kata Menteri Pertanian Amran Sulaiman, saat meninjau lokasi Terminal Petikemas Surabaya.

Amran meminta semua instansi terkait meningkatkan kewaspadaan terhadap masuknya produk pertanian dari luar negeri yang berbahaya bagi masyarakat maupun pertanian lokal. “Antisipasi harus dilakukan dengan pengetatan, pengecekan, pengawasan, dan kontrol setiap saat,” tegasnya.

Kepala Bidang Karantina Tumbuhan, Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Imam Djajadi menambahkan, keberadaan buah-buahan yang sebagian sudah membusuk dan mengandung hama lalat buah ini dapat merugikan produk pertanian dan hortikultura Indonesia. Bila lolos dari pemeriksaan karantina diperkirakan akan merugikan petani sekitar Rp. 2,2 triliun, atau mencapai 50 persen produksi petani.

“Larva yang berada dalam buah sudah bertelur. Kalau lolos bisa menetas dan terbang, lalu menyerang buah-buahan kita. Bisa dibayangkan, gagal panen buah-buahan kita bisa mencapai 50 persen nantinya, ini kan bahaya,” kata Imam kepada Mongabay-Indonesia.

Imam menyebut masuknya buah asal luar negeri yang tidak sesuai dokumen ini merupakan yang ke-11 kalinya di 2016. Biasanya, importir mencampur buah yang hendak dimasukkan, meski melebihi kuota. Tidak hanya buah asal Tiongkok, buah dan sayuran asal Korea juga banyak yang tidak sesuai antara dokumen dengan isi di kontainer.

Selanjutnya, buah-buahan yang diimpor oleh PT. PDM asal Jakarta ini akan diproses secara hukum, sebelum nantinya dimusnahkan agar tidak membahayakan masyarakat atau konsumen dalam negeri. “Pelakunya akan kami usut dengan ketentuan karantina dan komoditasnya akan dimusnahkan,” tandas Imam.

Komoditas buah asal Tiongkok, jeruk, pir, dan apel,  yang diamankan Balai  Besar Karantina Pertanian Surabaya di Terminal Petikemas Surabaya, Tanjung  Perak. Foto: Petrus Riski
Komoditas buah asal Tiongkok, jeruk, pir, dan apel, yang diamankan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya di Terminal Petikemas Surabaya, Tanjung Perak. Foto: Petrus Riski

Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, Wibowo Ekoputro menegaskan, masuknya buah impor dipastikan tidak akan mengganggu buah lokal Jawa Timur. Terkait ancaman buah impor berpenyakit ini, Wibowo memastikan institusinya telah melakukan pengawasan serta pengetatan buah impor yang masuk ke Jawa Timur. “Dijamin aman, tidak akan sampai ke masyarakat.”

Eko memastikan produk pertanian dan hortikultura di Jawa Timur tidak akan mudah terserang penyakit, termasuk ancaman hama lalat buah dari Tiongkok. “Saya pastikan, buah-buahan di petani kita aman dan tahan terhadap hama penyakit,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Rofi Munawar mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian harus lebih ketat dalam mengawasi masuknya produk pertanian dan hortikultura asal luar negeri, yang berpotensi membawa hama penyakit maupun bakteri ke tanah air. Pemerintah diminta menghidari impor buah yang bisa diproduksi dalam negeri, meski diakui tidak akan bisa dihentikan seluruhnya.

“Buah yang banyak lalat, jamur dan lainnya harus dipertimbangkan legalitasnya terlebih dahulu, Buah-buahan kita tidak kalah. Impor harus dikurangi perlahan agar produk dalam negeri lebih menonjol,” jabar Rofi.

Apel asal Tiongkok yang  busuk dan dihinggapi  lalat. Foto: Petrus Riski
Apel asal Tiongkok yang busuk dan dihinggapi lalat. Foto: Petrus Riski
Artikel yang diterbitkan oleh
, ,