, , ,

Warga Pati Melawan Bupati dan Perusahaan Demi Menjaga Alam

Perjuangan warga Pati, mendapatkan keadilan dalam menyelamatkan Pegunungan Kendeng dari ancaman perusakan lingkungan oleh pabrik semen, belum berakhir. Tigabelas hari setelah putusan Tata Usaha Negara Semarang, 17 November 2015, yang memenangkan gugatan warga atas izin lingkungan, Bupati Pati dan PT Sahabat Mulai Saksi (SMS), banding. Tak tanggung-tanggung, Bupati Pati, dan anak usaha PT Indocement ini mengirimkan tiga memori banding. Pertama, diajukan Bupati Pati, kedua, SMS diwakili kuasa hukum, A. Hakim G Nusantara dan Rekan. Ketiga, SMS diwakili kuasa hukum, Yusril Ihza Mahendra dan Rekan.

Bupati Pati dan SMS menolak Putusan Majelis Hakim untuk mencabut izin pertambangan SMS. Zainal Arifin, Direktur LBH Semarang, kuasa hukum warga Pati, mengatakan, pertimbangan hakim menerima gugatan masyarakat bahwa izin lingkungan bupati bertentangan dengan RTRW Pati.

Hakim juga mempertimbangkan hasil survei kepada warga mengenai respon pendirian pabrik semen, 67% menolak pembangunan pabrik, 79% menyatakan pembebasan lahan tidak karena warga tak mau kehilangan lahan. Kondisi ini, mengindikasikan konsultasi publik tak maksimal.

Warga, katanya, mengirimkan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, Jumat (4/3/16).

Dalam putusan, hakim jelas menyebutkan pelibatan warga dalam proses pendirian pabrik semen sekadar formalitas. Ia tak mewakili kepentingan warga Pati yang akan terkena dampak langsung. Belum lagi, dalam peraturan turunan Perda RTRW tak ada kawasan pertambangan di Pegunungan Kendeng (Pati). “Memori banding bupati maupun SMS tidak berdasar.”

Walaupun ada tiga memori banding diajukan lawan, warga percaya kemenangan berpihak pada mereka.

“Kami tidak khawatir, sekarang kita jadi tahu, SMS bisa membayar pengacara-pengacara mahal untuk kepentingan mereka. Kami tidak takut. Niat kami menjaga lingkungan.”

Zainal Arifin dari LBH Semarang sebagai kuasa hukum Warga Pati, mengajukan gugatan ke PTUN Semarang terhdap Surat Keputusan Bupati Pati yang memberikan izin pertambangan dan pabrik semen. Foto : Tommy Apriando

***

Pada akhir Februari 2016, 200-an warga Pegunungan Kendeng Utara di Kecamatan Sukolilo, Kayen dan Tambakromo, akhir Februari mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Surabaya. Mereka yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) ini mencoba mengetuk hati hakim melalui doa. Warga juga audensi kepada majelis hakim yang akan memutus banding gugatan izin lingkungan pendirian pabrik dan penambangan SMS.

Gunretno dari JMPPK Pati mengatakan, kedatangan warga mewakili suara masyarakat bakal terdampak industri pabrik semen di Pati. Ada juga dukungan warga Rembang dan Surabaya. Warga menyampaikan kepada majelis hakim agar memegang prinsip-prinsip keadilan dan pengambilan keputusan tak hanya mempertimbangan berkas-berkas tertulis. Perlu melihat bukti lapangan.

“Kami yang sehari-hari di lokasi pabrik semen meyakini dari sudut manapun, sungguh tak layak di Kecamatan Tambakromo dan Kayen ada pabrik semen.”

Ketuk hati hakim peduli alam

Dari pertimbangan kepadatan penduduk, katanya, dibandingkan Kecamatan Sukolilo– pendirian pabrik Semen Gresik 2009, gagal—, Tambakromo, lebih padat. “Kami juga meminta pimpinan PT-TUN Surabaya, agar hakim yang menangani perkara bersertifikasi lingkungan. Putusan hakim menyangkut lingkungan dan masa depan kami maupun anak cucu,” katanya seraya meminta hakim memanfaatkan data dan mengakses dokumen Amdal.

Bambang Sutikno warga Desa Wukirsari, Tambakromo mengatakan, pengalaman buruk pada 2009, ketika warga Kendeng Utara, Pati audensi ke PT-TUN Surabaya, terjadi kebohongan oleh hakim. Pada 27 November, warga audensi, wakil PT-TUN Surabaya menemui.

Dia menyampaikan, belum ada penunjukan Majelis Hakim untuk menangani banding gugatan izin lingkungan PT. Semen Gresik di Sukolilo Pati. Fakta, selang lima hari Majelis Hakim mengeluarkan putusan memenangkan perusahaan. Putusan ternyata 23 November 2009.

“Artinya ada kebohongan. Kami berharap kasus sekarang tak terulang.”

Dia berharap, hakim memegang teguh prinsip keadilan dan berpihak pada fakta maupun kebenaran. Salah satu demi kelestarian alam Kendeng. “Ketukan palu majelis hakim yang berkeadilanlah dapat menyelamatkan kelestarian Pegunungan Kendeng dari ancaman bencana sosial, ekonomi dan ekologis,” ucap Bambang.

Berdasarkan keterangan Bappeda Pati, pendapatan domestik bruto (PDB) Pati 54% hasil pertanian, 35% dari Kayen dan Tambakromo yang terancam pertambangan.

“Jika pertambangan jalan, tak ada upaya serius pemerintah mempertahankan lahan pertanian, sengaja mematikan hidup petani.” Padahal, dalam dokumen Amdal, jelas 60% lebih masyarakat menolak pertambangan. “Tawaran kesejahteraan pemerintah dan perusahaan belum tentu terwujud. Kesejahteraan warga dari bertani terbukti mencukupi kehidupan sehari-hari bahkan bisa diwariskan untuk anak-cucu.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,