Mongabay.co.id

Menakar Kerawanan Konflik Tambang Emas Tumpang Pitu

Terjadinya konflik dan kerusuhan yang melibatkan warga di kawasan pegunungan Tumpang Pitu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tidak lepas dari persoalan kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam.

Konflik yang dipicu pemberian izin pertambangan emas di Tumpang Pitu oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kepada perusahaan, memunculkan kekhawatiran hilangnya sumber kehidupan masyarakat yang bergantung pada hutan, pegunungan, pantai, serta lingkungan pesisir.

Penolakkan warga terhadap aktivitas tambang emas di Tumpang Pitu sudah berlangsung sejak 1997. Namun, kembali marak pada 19 Oktober, 22 November dan yang terakhir 25 November 2015. Warga menolak karena takut dampak yang terjadi bila Tumpang Pitu dijadikan tambang emas.

Perubahan status pegunungan Tumpang Pitu yang semula hutan lindung kemudian menjadi hutan produksi, menjadi awal ketakutan masyarakat Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, yang menolak rencana beroperasinya tambang emas disana.

“Pengalihfungsian hutan lindung menjadi tambang faktanya telah memicu konflik sosial, dan ini kerugian besar yang dialami masyarakat bila operasional itu terus dilakukan,” ungkap Rosdi, dari Banyuwangi Forum For Environmental Learning (BAFFEL), kepada Mongabay-Indonesia beberapa waktu lalu.

Bentrok antara aparat Kepolisian dengan sejumah warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, dipicu aksi penolakan warga terkait aktivitas tambang emas PT. Bumi Suksesindo (BSI) di kawasan Gunung Tumpang Pitu.

Rosdi menyesalkan alih fungsi hutan dari kawasan lindung menjadi produksi, telah menimbulkan konflik horisontal serta mengancam kelangsungan hidup masyarakat beserta lingkungan di sekitarnya. “Mestinya ditinjau lagi, atau bila mau tegas ya dicabut. Kembalikan Tumpang Pitu sebagai hutan lindung dan jangan ada tambang,” ujar Rosdi.

Selain konflik horisontal, beroperasinya tambang emas di Tumpang Pitu juga mengancam kehidupan satwa dan ekosistem di dalamnya. Hasil inventarisasi Amdal PT. IMN dilaporkan terdapat elang laut dan macan tutul di sekitar pegunungan Tumpang Pitu. Bila eksploitasi dilanjutkan, dikhawatirkan akan memicu migrasi satwa dari kawasan itu.

“Saya pernah lihat langsung elang laut, belum lagi ada yang melaporkan beberapa jenis mamalia,” kata Rosdi.

Tambang emas dipastikan akan mempengaruhi ekosistem dan lingkungan, karena bahan kimia berupa merkuri atau sianida yang digunakan dapat merusak lingkungan. “Kalau ada pembuangan limbah, sudah pasti satwa di ekosistem pantai juga terancam,” terangnya.

Aksi teatrikal di Sungai menolak pertambangan emas tumpang pitu Banyuwangi. Foto: Dok BaFFEL.

Pengetahuan lokal

Dian Lestariningsih, peneliti dari Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gajah Mada mengatakan, pengetahuan lokal yang berkembang di masyarakat harus menjadi dasar untuk pengambilan kebijakan terkait tata kelola sumber daya alam.

Berdasarkan hasil penelitiannya, pengetahuan lokal sudah diketahui dan telah menjadi proses berpikir para pengambil kebijakan, namun belum dijadikan sebagai pengetahuan formal. Sehingga, umumnya kebijakan yang diambil berdasarkan rujukan pengetahuan formal yang masih minim. “Kami sangat yakin pengetahuan lokal berkontribusi pada proses pengambilan kebijakan di Indonesia.”

Terkait konflik tambang di Tumpang Pitu, Dian mengatakan bahwa warga masih menuntut adanya keterbukaan informasi terkait rencana operasi pertambangan di sekitar tempat tinggalnya. “Disini dialog menjadi sangat penting, dengan keterbukaan dan rasa saling percaya,” tukas Dian.

Ketua tim peneliti Departemen Politik dan Pemerintahan UGM Prof. Purwo Santoso juga mengatakan, selama ini yang dijadikan basis pembuatan keputusan adalah informasi dari masyarakat. Sedangkan usulan yang diberikan pihaknya adalah menempatkan pengetahuan masyarakat sebagai basis.

“Jadi, tidak sekadar informasi tapi pengetahuan masyarakat sebagai basis, sehingga risikonya bisa dibagi dengan masyarakat dan kebaikannya juga bisa dibicarakan oleh masyarakat.”

Purwo menambahkan, pengetahuan masyarakat yang relatif terbatas terkait eksplorasi serta eksploitasi sumber daya alam, seringkali diabaikan oleh pengambil kebijakan sebelum keputusan dibuat. Terbatasnya pengetahuan masyarakat mengenai pertambangan, akan sangat merugikan masyarakat itu sendiri bila pemerintah salah dalam mengambil kebijakan. Hal inilah yang harus menjadi pengetahuan pemerintah sebelum menetapkan sebuah kebijakan yang berpengaruh besar bagi kehidupan.

“Kalau pengetahuan masyarakat sangat terbatas, maka mengiyakan maupun menolak itu dengan risiko tidak akurat, sehingga kegiatan ilmiah bisa dikoreksi oleh pengetahuan lokal,” jabar Purwo.

Aksi penolakan kehadiran tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu. Foto: Facebook Tolak Tambang Emas Pitu Banyuwangi/Rosdi Bahtiar Martadi

Tidak mengganggu

Kepala Bidang Pertambangan, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan (Perindagtam) Kabupaten Banyuwangi, Budi Wahono mengatakan, kegiatan eksplorasi tambang emas di Tumpang Pitu sejauh ini masih dalam koridor yang benar. Persayaratan telah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku, baik administrasi, teknis, lingkungan, dan keuangan.

“Kami dari awal sudah berkomitmen untuk tahapan-tahapan itu tetap dilakukan dengan baik sesuai peraturan, termasuk manfaat bagi daerah dan masyarakat.”

Budi menerangkan kondisi terakhir Tumpang Pitu berdasarkan izin pemanfaatan kawasan hutan yang didapatkan perusahaan. Untuk konsesi kawasan izin pinjam pakai, terdapat 194 hektar dari sekitar 900 hektar operasional produksi. Sementara lokasi yang akan ditambang berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan.

“Pada kawasan itu boleh dibuka atau dipakai untuk kegiatan pertambangan, kalau di luar tidak boleh. Bila melanggar berarti mereka melanggar hak atas tanah.”

Terkait penolakan masyarakat yang tidak setuju adanya aktivitas pertambangan, Budi menyatakan bahwa hal itu belum tentu mewakili seluruh rakyat Banyuwangi. Namun demikian, suara masyarakat yang menolak tetap didengarkan, dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membuka diri untuk dialog. “Sekarang metodenya pakai hybrid, pakai sianida. Sianida akan diproses kemudian airnya ditampung di kolam yang sudah dilapisi dengan lapisan kedap yang aman. Airnya nanti dipakai lagi untuk menyiram, dan seterusnya begitu,” tandas Budi.

Exit mobile version