, ,

Gerebek Salon di Mal, BKSDA Sita Rusa Sambar Awetan

Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, pekan kemarin menyita enam awetan kepala rusa sambar, dari salon di mal Jalan Mangonsidi, Medan.

Joko Iswanto, Kepala Seksi Perindungan, Pengawetan, dan Perpetaan Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Sumut, mengatakan, setelah mendapatkan informasi warga melihat rusa dipajang di salon langsung memimpin operasi penyelidikan.

“Sebelum kita gerebek, kita turunkan tim inteligen terlebih dahulu. Setelah mendapatkan informasi memang ada, kami masuk mal untuk penyitaan,” katanya kepada Mongabay, Jumat (11/3/16).

Rusa sambar awetan ada enam, satu utuh kepala, dan lima tanduk. Satwa ini dilindungi Undang-undang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sitaan dibawa ke Kantor BBKSDA Sumut, Sedang pemilik belum diperiksa, karena masih di Singapura. “Surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada pemilik. Kita usut tuntas.”

Pemeriksaan karyawan salon menyebutkan, diduga pemilik tak mengetahui kalau rusa sambar dilindungi. “Saat disita, pemilik tak ada, yang ada pekerja salon. Dari komunikasi melalui telepone seluler, pemilik mengatakan akan memenuhi panggilan penyidik BBKSDA Sumut untuk pemeriksaan kepemilikian rusa awetan.”

Dari berbagai penyitaan satwa selama ini, katanya satwa-satwa dilindungi, banyak ditemukan di perumahan elit. Dia mengapresiasi tinggi, jika masyarakat tak membeli atau memiliki satwa dilindungi.

Gunung Gea, Direktur Program Yayasan Scorpion Indonesia, Senin (14/3/16), minat pemburu dan pembeli tinggi, menjadi penyebab satwa makin terancam. “Kalau tidak ada izin BKSDA soal kepemilikan satwa dilindungi, penegakan hukum harus dijalankan. Siapapun tak boleh kebal hukum,” ucap Gea.

Populasi satwa dilindungi terus berkurang termasuk rusa. Saat dia berbincang dengan warga yang tinggal di sekitar hutan, 10 tahun lalu masih melihat rusa sambar berkeliaran, sekarang tidak lagi.

“Harus diselidiki, apakah ada izin atau tidak. Setahu saya, lembaga konservasi memiliki izin. Tetapi kalau perorangan masih dipertanyakan, kalau tidak penegakan hukum harus dijalankan.”

Joko Iswanto, Kasi Perlindungan, Pengawetan, dan Perpetaan BBKSDA Sumut tengah memeriksa barang bukti 6 opsetan Rusa Sambar yang disita dari salon di sebuah mal di Medan. Foto: Ayat S Karokaro
Joko Iswanto, Kasi Perlindungan, Pengawetan, dan Perpetaan BBKSDA Sumut tengah memeriksa barang bukti 6 opsetan Rusa Sambar yang disita dari salon di sebuah mal di Medan. Foto: Ayat S Karokaro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,