PT. Musi Hutan Persada (MHP/Marubeni Coorporation), perusahaan hutan tanaman industri (HTI), yang beroperasi di sejumlah kabupaten di Sumatera Selatan (Sumsel), dinilai tidak mengindahkan perintah dan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Perusahaan tersebut telah diminta untuk tidak melakukan penggusuran lahan yang dikuasai warga, yang diklaim sebagai lahan konsesi perusahaan.
“Mereka terbukti tidak mengindahkan perintah KLHK, sebab sejak Kamis (17/03/2016) kemarin melakukan penggusuran lahan perkebunan dan permukiman warga Dusun Cawang Gumilir di Desa Bumi Makmur, Kabupaten Musi Rawas,” kata Hadi Jatmiko, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel, Jumat (18/03/2016).
Menurut Hadi, aksi penggusuran yang melibatkan ratusan aparat polisi, dinas kehutanan, dan pegawai perusahaan PT. MHP tersebut, menggunakan sejumlah alat berat dengan target lahan seluas 1.500 hektare.
Sebelum melakukan penggusuran, melalui sejumlah pemberitaan di media massa lokal, pihak Dinas Kehutanan Musirawas meminta warga di Dusun Cawang, Desa Bumi Makmur, agar meninggalkan lokasi karena akan dilakukan penggusuran.
“Kami jelas meminta penggusuran dihentikan. Pemkab Musirawas, PT. MHP, dan aparat kepolisian harus mematuhi perintah KLHK,” kata Hadi. Terkait penghentian penggusuran di Desa Bumi Makmur tertuang dalam Surat KLHK tentang penghentian pengusuran yang ditandatangani oleh Menteri LHK pada 14 Juli 2015 lalu Nomor: S.317/MenLHK-PSKL/2015.
Dijelaskan Hadi, dalam aksi penggusuran yang dilakukan pihak perusahaan beberapa waktu lalu, KLHK memerintah perusahaan agar menunda penggusuran, dan melakukan penyelesaian konflik dengan masyarakat.
Luas konsesi 7 kali luas Kota Palembang
Desa Bumi Makmur adalah desa transmigrasi HTI sejak 1992. Awalnya desa ini dihuni 400 kepala keluarga dan bertambah menjadi 1.200 kepala keluarga yang tersebar di 7 dusun, salah satunya Dusun Cawang Gumilir.
Karena keterbatasan lahan transmigrasi yang diberikan pemerintah dan desakan kebutuhan hidup serta kian bertambahnya jumlah penduduk, masyarakat desa itu melakukan penggarapan lahan, baik untuk pertanian maupun pemukiman yang ada di sekitar desa. Perluasan lahan permukiman dan pertanian tersebut disepakati pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menjadi dusun, yang semula hanya 4 menjadi 7 dusun.
Sekitar 2008, perusahaan mendatangi warga. Mereka meminta warga yang menempat dusun baru tersebut untuk meninggalkan lahan. Alasannya, lahan yang digunakan warga merupakan konsesi perusahaan, yang luasnya sekitar 290 ribu hektare atau 7 kali luas Kota Palembang.
Terhadap aksi penggusuran tersebut, Walhi Sumsel menuntut:
Pertama, mendesak KLHK untuk memerintahkan PT. Musi Hutan Persada (Marubeni Coorporation) menghentikan pengusuran lahan, permukiman dan fasilitas umum lainnya. Serta menghentikan tindakan represif kepada masyarakat Dusun Cawang Gumilir, Desa Bumi Makmur, Kabupaten Musi Rawas.
Kedua, KLHK harus memberikan sanksi terhadap perusahaan yang telah berulang kali melakukan pembangkangan terhadap (Negara), yang mengabaikan Surat KLHK tentang penghentian pengusuran yang ditandatangani oleh Menteri LHK pada 14 Juli 2015 Nomor : S.317/MenLHK-PSKL/2015.
Ketiga, Kepala Kepolisian Republik Indonesia segera menindak aparatnya yang diduga telah melakukan intimidasi dan tidak mematuhi upaya penyelesaian konflik yang tengah dilakukan KLHK. Kapolri segera memerintahkan penarikan pasukan dari lokasi.
Keempat, mendesak DPRD Kabupaten Musi Rawas memanggil dan memeriksa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, secara khusus Dinas Kehutanan Musi Rawas terkait dugaan adanya intervensi perusahaan terhadap Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.