, ,

Bisnis Kayu Olahan Ilegal Terungkap, Eh Pemilik Oknum Polisi

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karo, Sumatera Utara, Senin (21/3/16) mengamankan satu truk kayu olahan diduga ditebang dari hutan kala melintas di Desa Sukandebih, Kecamatan Namanterang, Karo. Dari bisnis kayu ilegal ini, terlibat seorang oknum polisi.

AKBP Viktor Togi Tambunan, Kapolres Karo, kepada Mongabay mengatakan, penangkapan  dua pelaku, supir berinisial RM, dan kenek truk IH, hasil pengembangan kasus pembalakan liar dengan tersangka polisi berpangkat AIPTU, inisial PS. Oknum polisi bertugas di Polsek Munte itu, diamankan diduga sebagai backing dan pemilik kayu olahan ilegal dari Taman Hutan Raya (Tahura), Karo.

Dia menjelaskan, dua pelaku mengangkut kayu olahan ditangkap setelah pengembangan dua pelaku lain, yaitu RM, supir kayu illegal, dan kernet Ar. Kayu olahan itu, diperkirakan sebanyak empat ton. Mereka ditahan bersama AIPTU PS. Kayu-kayu dalam truk besar milik polisi berusia 53 tahun itu.

“Kayu-kayu itu diambil dari hutan Tahura. Setelah kita kembangkan, kembali menangkap dua tersangka baru RM dan IH,” katanya. Tambunan mendapatkan penghargaan polisi terbaik di jajaran Polri versi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Dia menyatakan, akan meningkatkan pengawasan dan penindakan siapa saja yang terlibat tindak pidana kejahatan kehutanan. “Siapapun sama di mata hukum, akan diproses jika melanggar, termasuk penegak hukum sekalipun.”

Pembalakan liar yang melibatkan PS terbongkar dari penangkapan pasukan Detasemen Intelijen (Den Intel) Kodam I/BB dibantu Intel Kodim 0205/TK. Mereka mengamankan satu truk kayu olahan tanpa dokumen sah pengangkat kayu. Penangkapan di Desa Torong, Kecamatan Simpang Empat, Karo Kamis (17/3/16).

Data Polres Karo, sejak 2016, beberapa kali menangkap kejahatan kehutanan. Pada Rabu (10/2/16), juga diamankan satu truk kayu damar, jati dan sembarang, dari Tahura, berdekakan dengan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Dua pelaku, sopir MS, dan kenek HS, sama-sama warga Kabanjahe.

MS menyatakan, kayu diambil dari Tahura. Mereka bawa melalui jalur hutan melintasi TNGL di Langkat, dan jalur masuk Karo. Dia sudah lebih dari dua kali memuat kayu dari Tahura, dibawa ke Kabanjahe, untuk dijual kepada penampung. Polres Karo masih mendalami kasus ini.

“Kayu kami beli Rp2,2 juta per ton. Ada yang menebang dalam hutan. Saat datang udah diolah jadi broti maupun papan. Kebanyakan kayu sembarang, mahoni, meranti dan damar.”

Sementara Sapto Aji Prabowo, Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III, Stabat, Balai Besar TNGL, menyatakan, penebangan kayu di Tahura sekitar 300 meter dari TNGL. Meski begitu, mereka akan membantu tim Dinas Kehutanan mengawasi baik luar TNGL maupun Tahura.

Khusus TNGL Telaga, mereka terus menggiatkan patroli. Patroli bersama masyarakat sekitar TNGL. Untuk Tahura, katanya, Balai siap membantu seperti kantor resort jadi base camp pengamanan. “Kami akan mem-backup pengamanan perbatasan Tahura dengan TNGL. Polhut Dinas Kehutanan bisa pakai kantor resort.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,