Stefanus Doni, Divisi Hukum dan Advokasi Jatam Kalimantan Timur, pada 17 Desember 2013 mengajukan permohonan informasi ke Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara. Informasi yang diminta adalah Rencana Kerja SKPD Pertambangan 2012, Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD Pertambangan 2012, Keputusan IUP di Kutai Kartanegara dan Laporan Pemantauan Ketaatan Internal Perusahaan Tambang 2011.
Tidak semua informasi yang diminta itu diberikan sehingga, Stefanus mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 10 Maret 2014. Dengan registrasi sengketa Nomor 003/REG-PSI/III/2014.
Sengketa informasi diajukan karena permintaan data izin usaha pertambangan (IUP) tidak diberikan oleh termohon dengan alasan pengecualian sebagaimana dimaksudkan pasal 17 UU KIP.
Setelah melewati serangkaian proses, KIP Kaltim mengeluarkan keputusan pada 16 April 2015, yang menerima keberatan Jatam Kaltim tersebut dan memerintahkan kepada termohon (Distamben Kukar) untuk menyerahkan Surat Keputusan IUP se-Kutai Kartanegara. Bentuknya, dokumen yang tidak utuh dengan cara mengaburkan/menghitamkan informasi identitas pribadi pemilik yang ada dalam dokumen.
Akan tetapi, bupati dan Distamben Kukar tidak menerima putusan ini dan mengajukan banding melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.
Dalam persidangan di PTUN Samarinda, 12/08/2015, dengan nomor perkara 17/G/2015/PTUN SMD, Hakim Ketua M. Ferry Irawan, memutuskan menerima gugatan Distamben Kukar secara formil, namun tetap menguatkan keputusan dari KIP Provinsi Kalimantan Timur. “Pihak Distamben Kukar harus tetap menyerahkan dokumen informasi IUP kepada Jatam Kaltim yang diwakili oleh Stefanus Doni.”
Merah Johansyah Dinamisator Jatam Kaltim mengatakan, Jatam menerima surat pemberitahuan dari PTUN Samarinda yang menyebutkan bahwa Pemkab Kukar menggunakan haknya untuk melanjutkan perkara ini ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi, Mahkamah Agung.
“Sebenarnya, kami menyayangkan langkah Pemkab Kukar ini, namun Jatam akan meladeni sampai kemanapun,”ujar Merah Johansyah menanggapi langkah Pemkab Kukar yang mengerahkan 14 pengacara untuk kasasi ini.
Tak bisa menghindar
Putusan kasasi MA yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yulius, dengan anggota Yusaran dan Sudarmanto pada 10 Maret 2016, kembali menguatkan keputusan KIP Kaltim dan PTUN Samarinda yang sebelumnya telah memerintahkan bupati dan Distamben Kukar untuk menyerahkan seluruh SK IUP se-Kutai Kartanegara kepada Jatam. Alasannya, informasi yang diminta bukan rahasia yang harus dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual (Haki).
“Dengan putusan ini, Bupati dan Distemben Kukar harus menyerahkan seluruh IUP yang jumlahnya 700 izin ke Jatam Kaltim,”ujar Merah Johansyah, Minggu 20/03/2016.
Merah menambahkan, Jatam belum dihubungi oleh Pemkab maupun Distamben Kutai Kartanegara untuk proses penyerahan dokumen yang dimaksud. “Kami menunggu 7 hari kerja terhitung 21 Maret 2016. Jika tidak diserahkan kami akan meminta pihak berwenang untuk melakukan pengambilan paksa (penyitaan).”
Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara sebagaimana dilansir dari tribunkaltim.co, Senin (21/03/2016) menyebutkan bahwa data atau informasi yang diminta akan diserahkan.
Rita menegaskan, selama ini ada perbedaan persepsi informasi SK IUP antara Jatam dan pemkab/Distamben Kukar. “Tidak ada data yang disembunyikan. Hanya khawatir jika disalahgunakan. Saya akan perintahkan Distamben untuk menyerahkan data yang diminta,” paparnya.