, ,

Sidang Gugatan Kebakaran Hutan, Wakil-wakil Pemerintah Ini Tak Hadir

 

Pada Rabu (30/3/16), gugatan warga Riau soal kebakaran hutan dan lahan kepada pemerintah, mulai sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Penggugat, AL Azhar, Riko Kurniawan, Heri Budiman dan Woro Supartinah diwakili kuasa hukum sudah di ruang sidang. Pengunjung memadati.

H.A.S Pudjoharsoyo sebagai kakim ketua, didampingi Sorta Ria Neva dan Raden Heru Kuntodewo membuka sidang.

Pudjoharsoyo memanggil tergugat I, Presiden, ternyata tak ada hadir mewakili padahal surat pemberitahuan sudah diberikan. Dia melanjutkan memanggil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Maryana P Sirait menyerahkan identitas mewakili tergugat. Menteri Pertanian tergugat ketiga diwakili Zulkifli. Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Kesehatan tergugat IV dan V tak hadir. Terakhir, Gubernur Riau diwakili Irsandi Alfatri Afikari.

Hakim menjelaskan, persidangan karena ada gugatan warga negara berkaitan lingkungan hidup, yakni kebakaran 2015. Dia menekankan kehadiran tergugat penting.

“Penting para tergugat atau mewakili hadir, karena menunjukkan itikad baik menanggapi persoalan ini,” pesan Pudjo.

Suryadi, salah satu kuasa hukum penggugat menyayangkan ketidakhadiran beberapa perwakilan pemerintah, selaku tergugat. “Padahal mereka dalam posisi memberikan contoh baik kepada warga negara ketika berhubungan dengan pemanggilan persidangan,” katanya.

Menurut dia, hakim harus memastikan tergugat hadir sidang selanjutnya. “Jika tidak, memang tak ada itikad baik tergugat.”

Dia  mengatakan, tim kuasa hukum sudah melayangkan surat permintaan pemantau persidangan kepada Penghubung Komisi Yudisial Riau. “Agar persidangan berjalan obyektif.”

Dari berita Mongabay, sebelum ini Suryadi mengatakan, titik poin gugatan adalah perbaikan tata kelola lingkungan oleh tergugat. “Tidak bisa mengajukan gugatan ganti rugi karena dampak asap, namun ada regulasi perbaikan agar asap tak ada lagi.”

Ada enam tergugat. Pertama, Presiden, selaku pemegang tanggung jawab akhir atas segala urusan pemerintahan. Presiden memiliki kewajiban mengawasi regulasi dijalankan baik pusat ataupun daerah. Dalam gugatan, Presiden dinyatakan gagal melindungi dan memenuhi hak konstitusional penggugat dan masyarakat Riau.

Kedua, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebab Menteri LHK merupakan perangkat pemerintah yang mengurusi persoalan hutan dan lingkungan.

Ketiga, Menteri Pertanian dinyatakan melawan hukum sebagai penanggung jawab mengurusi pertanian, perkebunan dan peternakan. Mentan dianggap lalai menjalankan kewajiban. Pengawasan perkebunan lemah hingga kebakaran.

Keempat, Kepala Badan Pertanahan Nasional, perangkat pemerintah yang bertanggungjawab urus persoalan terkait perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan pertanahan. Dia dianggap gagal karena tak tepat menerapkan kebijakan ataupun penetapan dan penataan hak atas tanah. BPN keluarkan izin pada daerah yang seharusnya tidak dibebani izin.

Kelima, Menteri Kesehatan, bertanggungjawab urusi kebijakan terkait kesehatan. Kala asap, Menkes dianggap tidak ada prosedur pengendalian dampak pencemaran udara.

Gubernur Riau menjadi tergugat terakhir. Dia bertanggungjawab sebagai pengawas kebijakan di Riau. Dia gagal mengawasi izin-izin akhirnya lingkungan rusak.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,