,

Narkoba Dinilai Turut Merusak Hutan dan Lahan Gambut. Benarkah?

Salah satu persoalan sosial masyarakat di wilayah pesisir timur Sumatera Selatan; Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, dan Musi Banyuasin (Muba), diduga adalah maraknya penggunaan narkoba. Penggunaan barang haram ini dinilai secara tidak langsung memengaruhi kerusakan hutan dan lahan gambut, baik berupa perambahan maupun pembakaran.

“Saya melihat kerusakan hutan dan lahan gambut di Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan, ada kaitannya dengan penggunaan narkoba. Mereka yang menggunakan narkoba tentu saja sangat membutuhkan banyak uang. Apa pun cara dilakukan para pengguna untuknya,” kata Dr. Tarech Rasyid dari Universitas Ida Bajumi (IBA) Palembang, Rabu (30/03/2016).

“Jika dia pejabat negera, mulai kepala daerah hingga kepala desa, maka dia akan melakukan apa saja untuk mendapatkan uang. Termasuk, mengambil kebijakan yang merugikan rakyat atau korupsi dana negara,” kata Tarech.

“Jika para pejabat negara ini berada di sekitar lokasi industri, baik perkebunan maupun pertambangan dan migas, bukan tidak mungkin semua kebijakan yang diambil merugikan rakyat dan pemerintah. Termasuk pula, yang menyebabkan kerusakan hutan dan lahan gambut. Misalnya, menjual tanah rakyat atau negara ke perusahaan, tidak kritis terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, bahkan mungkin turut memfasilitasi perambahan dan pembakaran lahan.”

Selain pejabat negara, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga harus mengincar para pengguna di kalangan pebisnis, politisi, birokrat, dan jaringan mereka di masyarakat. “Juga, pihak-pihak yang seharusnya membantu pemberantasan narkoba, misalnya di kalangan aparat penegak hukum dan media massa,” kata Tarech.

“Jika mereka juga menggunakan narkoba, sulitlah kebijakan yang pro rakyat dijalankan. Bahkan, upaya penyelamatan hutan dan lahan gambut di wilayah Sumatera Selatan akan sulit dilakukan,” ujarnya.

Jika “lingkaran narkoba” ini sangat kuat di lingkungan pemerintah, pelaku ekonomi, dan masyarakat di wilayah pesisir timur Sumatera Selatan, apa pun skema pemberdayaan atau perbaikan hutan dan lahan tidak akan berjalan optimal. Akan banyak hambatan.”

Ahmad, Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNK) OKI mengatakan terhadap persoalan penggunaan narkoba di daerahnya, khususnya di pesisir timur, saat ini telah diidentifikasi para pengedarnya. “Koordinasi dengan BN Provinsi Sumsel sudah dilakukan untuk melakukan tindakan,” jelasnya di Kayuagung yang dihubungi melalui telepon, Rabu (30/03/2016).

Setelah memutuskan mata rantai peredaran narkoba, langkah berikutnya merehabilitasi para pengguna narkoba. Selanjutnya, dilakukan pembinaan di masyarakat. “Kami yakin, jika pesisir timur bebas dari narkoba, pemerintah akan lebih mudah menjalankan berbagai program di sana, termasuk pembangunan ekonomi dan perbaikan tata lingkungan.”

Lahan gambut yang telah ditanami sawit terbakar di Riau pada 2015 lalu. Foto: Rhett Butler

Kekayaan alam pendana narkoba

Dr. Yenrizal dari UIN Raden Fatah Palembang juga mengkhawatirkan eksplorasi kekayaan alam di Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan, yang sebagian besar untuk membiayai penggunaan narkoba.

Semua orang tahu, hampir setiap wilayah eksplorasi alam, baik perkebunan, pertambangan, migas, dan HTI, pasti terdapat tempat hiburan ilegal seperti warung remang-remang yang diduga tempat beredarnya narkoba maupun minuman keras. “Bayangkan, berapa besar uang yang terbang ke bandar narkoba.”

Jadi, sangatlah mungkin aktivitas yang merusak hutan dan lahan gambut banyak dilakukan para pengguna narkoba. “Merambah, membakar hutan dan lahan gambut, termasuk menjual tanah negara atau masyarakat akan dilakukan mereka yang butuh uang untuk beli narkoba.”

Menurut Yenrizal, peredaran narkoba dapat dikatakan sebagai penyebab kerusakan, tapi juga merupakan dampak dari pengrusakan hutan dan lahan gambut.

“Para pengguna tidak merasa cukup memperoleh uang dari menjadi buruh perkebunan, tenaga pemadam api, kepala desa, bersawah padi atau sayuran. Mereka butuh dana besar. Dana itu mungkin hanya didapatkan dari merambah, membakar atau menjual tanah negara atau masyarakat. Jadi BNN harus turun ke lokasi. Tangkap para pengedar dan rehabilitasi para pengguna, sehingga tidak menyusahkan keluarganya, masyarakat dan negara,” paparnya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,