,

Sungai Tamiang, Jalur Air yang Digunakan Pembalak Liar untuk Menyelundupkan Kayu

Sekitar 50 ton kayu ilegal jenis merbau, damar, meranti, dan keruing yang coba diselundupkan melalui jalur Sungai Tamiang, berhasil digagalkan dalam operasi yang digelar Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Langsa, Dinas Kehutanan Aceh dan Forum Konservasi Leuser (FKL) yang dibantu aparat kepolisian setempat, Sabtu (2/4/2016). Lokasi kayu tanpa dokumen tersebut berada di Desa Perupuk, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, Aceh.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Dinas Kehutanan Aceh, Anas Mahmudi, Senin (4/4/2016) menjelaskan, kayu yang telah diikat seperti rakit itu, diperkirakan berasal dari Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur. “Pelaku tidak kami temukan meski personil KPH telah melakukan pemantauan sehari semalam.”

Anas menjelaskan, dari operasi tersebut, disita sebanyak 13 ikatan kayu besar yang terdiri dari 200 potong kayu belahan dan 48 potong berbentuk balok. Sebagian kayu telah diangkut ke kantor KPH III, sementara sisanya masih dijaga di pinggir sungai. “

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Aceh, Husaini Syamaun menuturkan, Sungai Tamiang, termasuk salah satu sungai di Aceh yang sering digunakan oleh para pembalak liar untuk menyelundupkan kayu tanpa butuh biaya besar. “Sejak dibentuk KPH berdasarkan daerah aliran sungai (DAS) di Aceh, pengamanan hutan dan penegakan hukum lebih mudah dilakukan, karena langsung ditangani oleh Dinas Kehutanan Provinsi.”

Dinas Kehutanan Aceh akan berupaya menangkap para pembalak dan menyita kayu hasil curiannya. Pada 30 Maret 2016, BKPH Peureulak, Peunaron, dan Lokop, Kabupaten Aceh Timur, juga berhasil menyita enam meter kubik kayu tebangan yang ditinggalkan di hutan.

“Kejadian ini sering terjadi. Pelaku meninggalkan kayu olahannya saat mengetahui ada personil polisi kehutanan atau pengamanan hutan yang berpatroli,” papar Husaini.

Kayu ilegal ini telah diikat seperti rakit dan diselundupkan melalui Sungai Aceh Tamiang. Foto: Dok. FKL
Kayu ilegal ini telah diikat seperti rakit dan diselundupkan melalui Sungai Aceh Tamiang. Foto: Dok. FKL

Field Manager Forum Konservasi Leuser (FKL) Langsa, Tezar Pahlevie yang ikut dalam  operasi tersebut sangat mengapresiasi kerja keras KPH. “Penyitaan ini merupakan yang terbesar selama oerasi dilakukan.”

Tezar berharap, selain kayu, si pemilik juga harus ditangkap dan diproses hukum guna memberikan efek jera. “Kami mendukung penuh untuk penangkapan pemilik kayu ini, terlebih Sungai Tamiang digunakan sebagai jalur utama oleh para pembalak untuk menyelundupkan kayunya yang berasal dari hutan lindung.”

Sebagai bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), hutan di Aceh Tamiang harus dijaga dari para pembalak dan perambah. Bila tidak ada aturan khusus, FKL khawatir, kerusakan akan semakin parah. “Kita harus menyelamatkan KEL karena penyangga Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Jika KEL rusak, TNGL akan langsung mendapat tekanan yang berat, karena tidak ada penopang.”

Selain itu, sambung Tezar, di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) hidup berbagai satwa liar dilindungi dan hampir punah, seperti gajah sumatera dan harimau sumatera. “Gajah sumatera membutuhkan kawasan landai atau datar. Kalau KEL hancur, nasib gajah juga akan terancam karena kehilangan daerah jelajah dan konflik antara satwa liar dengan manusia akan lebih sering terjadi. Kita harus tindak para pembalak liar yang merusak KEL, termasuk yang di Aceh Tamiang ini,” ungkapnya.

Sebagian kayu telah diamankan di kantor KPH III dan sisanya dijaga di Sungai Tamiang. Foto: Tezar Pahlevie
Sebagian kayu telah diamankan di kantor KPH III dan sisanya dijaga di Sungai Tamiang. Foto: Tezar Pahlevie

Kayu selundupan yang berhasil digagalkan di Sungai Tamiang, Aceh Tamiang, Aceh. Video: Imran Ali Muhammad

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,