Di Pulau Datuk, Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam Kembali Ditenggelamkan

Tanpa ledakan dahsyat, tanpa kobaran api, tanpa suara gaduh, tepat pukul 10.00 WIB, Selasa (5 April 2016), dua kapal pencuri ikan asal Vietnam ditenggelamkan di Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah. Yang melakukan eksekusi kapal yang ditangkap akhir Februari 2016 ini adalah Tim Penjinak Bom dari Brimob Polda Kalimantan Barat dengan bahan peledak low explosive.

Dua kapal tersebut diikat bersamaan, dan tenggelam perlahan. Keduanya melengkapi beberapa kapal terdahulu yang telah menjadi rumpon di kawasan tersebut. Pulau Datok sendiri merupakan perairan yang sangat indah. Airnya biru jernih, ikan terlihat di sekitar kapal.

Dua kapal Vietnam ini hasil tangkapan Kepolisian Perairan Polda Kalimantan Barat dan Satuan Tugas Anti-illegal Fishing Markas Besar Polri. “Informasi dari Polmas Perairan Paloh, terdapat puluhan kapal memasuki perairan timur Subi, arah Pulau Sempadi. Dua kapal berhasil ditangkap, sisanya melarikan diri,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Polisi Arief Sulistyanto kepada Mongabay Indonesia.

Untuk mengelabui petugas, kedua kapal ini menggunakan nama dan Bendera Indonesia. Dua kapal tersebut adalah KM. Sinar-533/BV99253TS yang dinakhodai Tran Tien Dat dengan 16 ABK dan KM Sinar-288/BV3240TS yang dinakhodai Ahung Van An dengan 9 anak buah kapal (ABK). Kedua kapal dijerat Pasal 85, 93, dan 97 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perikanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Warih Sadono, mengatakan, pemusnahan kapal sudah memenuhi prosedur. Berkas perkara ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung. Kejahatan perikanan, kata Warih, merupakan perkara yang mendapatkan perhatian Kejaksaan Tinggi Kalbar. “Kita akan upayakan jeratan hukum yang maksimal sesuai tindak pidana yang dilakukan, serta upaya pengusutan lebih dalam.”

Sesuai instruksi langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, selaku Komandan Satgas 115 di Puskodal Kantor KKP Jakarta, Selasa (5 April 2016), telah dilakukan penenggelaman serentak 23 kapal yang terkait pelanggaran undang-undang perikanan. Rinciannya, 10 kapal berbendera Malaysia dan 13 kapal Vietnam

Lokasi penenggelaman berada di perairan Pulau Momoy di Batam sebanyak 5 kapal (4 Malaysia, 1 Vietnam), Tanjung Pedas di Tarempa Riau (2 kapal Vietnam), Pulau Telaga Tujuh di Langsa, Aceh (3 kapal Malaysia), Belawan (1 kapal Malaysia), Tarakan (2 kapal Malaysia), Pulau Datuk (2 kapal Vietnam), dan perairan Ranai di Natuna (8 kapal Vietnam).

Kapal pencuri ikan asal Vietnam ini saat ditangkap menggunakan nama dan Bendera Indonesia. Foto: Aseanty Pahlevi
Kapal pencuri ikan asal Vietnam ini saat ditangkap menggunakan nama dan Bendera Indonesia. Foto: Aseanty Pahlevi

Nekad

Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal PSDKP Fuad Himawan menyatakan, penenggelaman kapal illegal fishing ini yang ke tiga kalinya di 2016. Sejak Oktober 2014 sampai sekarang sudah 176 kapal yang ditenggelamkan, terdiri dari Malaysia (30), Filipina (43), RRT (1), Thailand (21), Vietnam (63), Papua New Guinea (2), Indonesia (14), Belize (1), dan kapal tak bernegara (1). “Pemerintah tidak akan berhenti melakukan penangkapan demi menegakkan kedaulatan Indonesia di laut serta mewujudkan laut sebagai masa depan bangsa.”

Saat berada di Polair Polda Kalbar, Nakhoda KM Sinar 533, Tran Tien Dat (22) mengatakan, mereka berasal dari wilayah Pungtau, Vietnam. “Berangkat dengan 16 kapal ikan lainnya. Kami tidak tahu bila kapal tak ada lesen (license). Bos bilang, kapal ini bisa masuk Indononesia,” tukasnya. Usia Tren tergolong muda untuk menjadi nahkoda. Namun dia mengaku sudah sembilan tahun menjadi nelayan. Karirnya dimulai sejak usia belasan, lantaran harus menghidupi keluarga.

Tran fasih berbahasa Melayu Malaysia yang otomatis menjadi penerjemah selama proses penyidikan. Dari pengakuannya, Tran berlayar sejak Desember 2015 dan menangkap ikan  di wilayah Indonesia sudah dua bulan dilakukan, sebelum tertangkap 28 Februari 2016.

Hasil yang didapat dua kapal tersebut selama menangkap ikan dengan menggunakan trawl sebanyak 40 ton ikan, jenis campuran. Ikan-ikan hasil tangkapan itu akan dijual ke pengepul di Vietnam. Pemilik kapal memberi mereka upah sekitar tiga hingga empat juta Dong. “Susah cari kerja lain. Kerja ini yang tahu,” katanya.

Terlepas dari pencurian ikan yang masih terjadi, penegakan hukum di bidang Kelautan dan Perikanan telah memberi dampak yang cukup positif untuk nilai tukar petani (NTP) perikanan tangkap.

Badan Pusat Statistik (BPS) Kalbar merilis, NTP Perikanan Tangkap pada Januari 2016 sebesar 103,79% atau naik sebesar 1,19% dibandingkan periode Desember 2015 yang mencapai 102,57%. “Rumpon-rumpon menjadi rumah ikan, selain itu, nelayan yang menggunakan trawl. Ikan melimpah,” tukas Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kalbar Gatot Rudiyono.  Kalimantan Barat sendiri menargetkan kenaikan ikan hasil tangkapan laut sebesar 10% dari hasil tangkapan 2015 yang mencapai 189.910 ton.

Namun, melimpahnya ikan di laut, berimbas pada turunnya harga di pasaran. Ditambah lagi, belum banyak pemilik pengolahan ikan di Kalbar. “Sistem pasar berlaku, barang banyak harga turun. Nelayan kecil hanya mampu mengolah ikan menjadi ikan asin, dan dijual ke Jakarta. Pasarnya cukup bagus,” ujar Herman, nelayan Kakap.

Herman berharap, program Kementerian Kelautan dan Perikanan segera terealisasi untuk mendirikan pabrik-pabrik pengolahan ikan. “Atau paling tidak yang skala kecil menengah. Potensi ini jangan sampai dibiarkan. Bantuan juga harus merata, jangan hanya orang tertentu,” katanya.

Kapal pencuri ikan berbendera Malaysia yang ditenggelamkan di di Pulau Telaga Tujuh, Kota Langsa, Aceh. Foto: Junaidi Hanafiah
Kapal pencuri ikan berbendera Malaysia yang ditenggelamkan di di Pulau Telaga Tujuh, Kota Langsa, Aceh. Foto: Junaidi Hanafiah

Penenggelaman di Langsa

Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Belawan, Sumatera Utara Basri, saat penenggelaman tiga kapal nelayan berbendera Malaysia di Pulau Telaga Tujuh, Kota Langsa, Aceh menyebutkan, Ketiga kapal kapasitas 57-67 gross tonnage (GT) tersebut ditangkap di perairan Aceh yang masuk Selat Malaka. “Mereka mencuri ikan, saat ditangkap. Semua anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Thailand dan Myanmar.

Basri menambahkan, saat ini, ABK ketiga kapal bernomor lambung PKFB 669, KHF 1959, dan FB 1035, yang berjumlah 14 orang itu, masih di tahan di Kantor Imigrasi Kota Langsa. “Ini merupakan pemusnahan kedua yang dilakukan, yang pertama pada Oktober 2015.”

Kapal KHF 1959 dan FB 1035 ditangkap Polisi Air pada 26 Februari 2016, sementara FB 1035 pada 16 Februari 2016. “Ketiga kapal ditangkap, selain tidak mengantongi izin, juga karena menggunakan alat tangkap terlarang,” ujar Basri.

Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi yang hadir dalam pemusnahan tersebut mengatakan, penenggelaman ini mengacu pada Pasal 76A UU Nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU Nomor: 31 atau 2004 tentang perikanan, yakni benda atau alat yang digunakan atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri. “Untuk mencegah kapal asing mencuri ikan, pengawasan dan patroli laut di Aceh akan diperketat. Kita bekerja sama dengan seperti Dinas Kelautan dan Perikanan serta TNIAL.”

Husein menyebutkan, Kepolisian di Aceh memberi penghargaan kepada nelayan dan Lembaga Adat Laut Kuala Langsa, yang telah membantu kepolisian menindak para pencuri ikan. “Kesadaran masyarakat, khususnya nelayan di Aceh untuk melaporkan ketika ada kapal nelayan asing yang mencuri ikan sudah baik. Nelayan lokal telah sadar, kapal asing itu bukan hanya mencuri ikan, tapi alat tangkap yang mereka gunakan juga merusak ekosistem laut. Kami berterima kasih pada nelayan,” tukasnya.

Tiga kapal pencuri ikan asal Malaysia ini ditangkap saat mencuri ikan di perairan Indonesia. Foto: Junaidi Hanafiah
Tiga kapal pencuri ikan asal Malaysia ini ditangkap saat mencuri ikan di perairan Indonesia dan diledakkan di Langsa, Aceh, Selasa (5 April 2016).  Foto: Junaidi Hanafiah
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,