,

Menteri Susi: 400 Kapal Kabur Masuk Daftar Interpol

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa kapal eks asing yang melarikan diri saat dilaksanakan proses analisis dan evaluasi (Anev) masuk ke dalam kapal daftar hitam. Kapal-kapal tersebut juga akan dilaporkan ke Interpol dan diminta untuk masuk sebagai purple notice.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Selasa (05/04/2016), mengatakan, kapal-kapal yang melarikan diri saat proses Anev berlangsung, jumlahnya mencapai 400 kapal lebih dan seluruhnya akan dipublikasikan secara terperinci pada pekan depan.

“Sekarang itu sisanya ada 700-an kapal, 300 kapal di antaranya adalah berbendera Indonesia dari Tiongkok. Kapal-kapal ini harus mengikuti prosedur Anev sampai tuntas,” ungkap dia.

Menurut Susi, seluruh kapal yang masuk dalam program Anev tersebut harus mengikuti prosedur yang ada, termasuk dengan tidak mendesak untuk segera dibolehkan melaut lagi. Kata dia, jika ada kapal yang mendesak untuk kembali melaut, maka kapal tersebut akan dipidanakan.

“Ini akan dibawa ke ranah hukum jika ada kapal yang macam-macam. Jika itu tidak juga bisa diredam, pidana yang akan dibawa diarahkan untuk bisa menenggelamkan 700 kapal sisa tersebut,” ancam dia.

Keluhan Perizinan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli di tempat yang sama mengatakan, penertiban kapal eks asing memang sangat bagus untuk mengembangkan perikanan dan kelautan nasional. Namun, di samping itu, dia juga mengetahui kalau ada nelayan ataupun pengusaha yang mengeluhkan tentang perizinan kapal.

“Keluhan ini saya sudah tahu. Tapi memang ini harus dipahami juga, bahwa KKP tidak menahan perizinan, tetapi untuk penertiban saja. Semua kapal harus diukur lagi oleh Kemenhub dan baru diberi izin oleh KKP,” jelas dia.

Rizal mengungkapkan, munculnya keluhan perizinan, karena ada penilaian bahwa KKP cenderung mempersulit prosesnya. Padahal, yang terjadi adalah KKP ingin menertibkan kapal, setelah banyak yang memanipulasi ukuran.

“Jadi, ukuran 150 GT (gros ton) diakui sebagai kapal 100 GT. Itu kan tidak benar, ada markdown namanya. Nah, dengan pengukuran kembali, maksudnya jelas untuk penertiban,” tandas dia.

23 Kapal Ditenggelamkan

Sementara itu, pada hari yang sama, KKP bersama Satugas Tugas 115 IUU Fishing kembali memusnahkan 23 barang bukti Kapal Ikan Asing (KIA) pelaku Ilegal Fishing. Seluruh kapal tersebut dimusnahkan dan kemudian ditenggelamkan secara bersamaan pada pukul 10.00 WIB.

Adapun, 23 kapal yang ditenggelamkan tersebut terdiri dari 13 Kapal Vietnam dan 10 Malaysia, dan dilaksanakan di tujuh lokasi berbeda. Titik lokasinya antara lain Batam ad 5 kapal (4 Malaysia dan 1 Vietnam), Tarempa-Riau ada 2 kapal (Vietnam), Idi/Langsa-Aceh 3 kapal (Malaysia), Tarakan-Kalimantan Utara 2 kapal (Malaysia), Belawan-Sumatera Utara 1 kapal (Malaysia), Pontianak-Kalimantan Barat 2 kapal (Vietnam) serta Ranai-Kepulauan Riau 8 kapal (Vietnam).

Beginilah saat dua kapal berbendera asing yang diledakkan di Perairan Belawan Senin siang, 22 Februari 2016. Foto: Ayat S Karokaro
Beginilah saat dua kapal berbendera asing yang diledakkan di Perairan Belawan Senin siang, 22 Februari 2016. Foto: Ayat S Karokaro

Susi Pudjiastuti menjelaskan, penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan  dari  tindak  pidana  perikanan  dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Kegiatan penenggelaman dilaksanakan atas dukungan dan kerjasama yang intensif dari seluruh unsur Satgas 115 meliputi TNI AL, POLRI, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya yang diwujudkan melalui berbagai dukungan,” tutur dia.

Dengan ditenggelamkannya 23 kapal tersebut, maka Satgas IUU Fishing secara keseluruhan sudah menenggelamkan kapal sebanya 175 kapal. Adapun, penenggelaman yang dilakukan pada kemarin, itu adalah penenggelaman yang ketiga pada tahun ini.

Rizal Ramli menyebutkan bahwa program tersebut penuh kontroversi karena menghancurkan kapal. Namun, di balik kontroversi itu, dia melihat ada manfaat yang besar untuk dunia perikanan dan kelautan Indonesia. Dia mencontohkan, dampak positif yang terlihat adalah dengan bertambahnya pasokan ikan di berbagai daerah, terutama di Indonesia Timur.

“Saya melihat di Sibolga, biasanya produksi ikan itu 200 ton saja. Tapi, setelah IUU Fishing bergerak, maka jumlahnya naik jadi 400 ton an per hari produksinya. Itu kan lumayan,” sebut dia.

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,