, ,

Beginilah Celoteh Penjual Eceran Bagian Tubuh Satwa-satwa Langka

Menjelang siang, cuaca di Kota Medan, Sumatera Utara, terasa panas, pekan lalu. Suara orang tertawa di sebuah warung kopi, terdengar ramai. Di warung kopi itu, wartawan biasa mengemas berita. Ia bak kantor kedua. Biasa kami meyebut Warkop Jurnalis.

Lagi asyik membahas berbagai isu, mulai dari lingkungan, politik dan hukum, tiba-tiba kami dikejutkan kehadiran pria paruh baya bernama Chaidir. Dia membawa tas, berisi batu dan cincin imitasi. Tampak biasa. Jadi, tak biasa kala dia mulai membuka barang dagangan, dan menunjukkan potongan-potongan tubuh satwa dilindungi.

Chaidir, memperlihatkan potongan kulit, sampai cakar harimau. Dia menjajakan dagangan, terus berbicara dengan orang-orang yang mulai berdatangan. Dia mengatakan, kuku satwa ini bukan mainan maupun perhiasan, tetapi pegangan ‘menangkal’ orang-orang yang berniat tak baik pada pemegang. Kuku harimau juga dianggap bisa membantu memudahkan urusan jika disimpan (mistik).

“Apa saja potongan tubuh yang dibawa?” tanya saya. Chaidir memperlihatkan gading gajah, kuku harimau, kulit, gigi dan taring harimau, serta sarung kantung telur harimau. Harga masing-masing “barang” bervariasi. Sarung kantung harimau Rp600.000. Katanya, ada pejabat di Sumut, memesan, tetapi sedang di luar kota.

Cakar, gading gajah, taring harimau ini dijual Chaidir dengan harga bervariasi. Foto: Ayat S Karokaro
Cakar, gading gajah, taring harimau ini dijual Chaidir dengan harga bervariasi. Foto: Ayat S Karokaro

Untuk mengelabui razia, potongan tubuh binatang dilindungi ini, dia sembunyikan di sudut dan sisi barang lain yang tak dilarang, seperti batu cincin, dan mainan alat hisap rokok.

Chaidir juga menjual sepasang cakar kaki atau kuku tengah harimau Rp200.000, tanduk rusa Rp150.000, taring harimau Rp1,5 juta. Yang menarik, gading gajah, dijual per ons Rp1,5 juta.

Pria asal Lampung ini mendapatkan potongan tubuh harimau dari Desa Laes, Kuta Bumi, Lampung. Mereka memiliki kelompok, bertugas memburu dan menjual.

Untuk gading kecil Rp200.000. Dia punya 15 ukiran penghisap rokok gading gajah sesuai ukuran dan keperluan pemesan. Semua barang-barang bisa tawar menawar.

Tak sedikit turis asing membeli. Turis Malaysia, banyak membeli kulit harimau ukuran kecil. Turis Tiongkok, Singapur, dan Australia, banyak membeli gading gajah, ukuran kecil sebagai oleh-oleh. Untuk kulit dan kuku harimau, mau membeli hanya ukuran kecil karena khawatir pemeriksaan Bea Cukai.

“Jika ukuran besar, mereka bisa terjaring. Sangat berbahaya. Turis-turis ini hanya mau ukuran kecil,” katanya.

Chaidir menjual potongan tubuh satwa dilindungi ini, dengan mendatangi lokasi-lokasi wisata dan hotel serta restoran.

Dia mengaku belum pernah tertangkap meskipun menjual potongan satwa dilindungi. Bahkan, ada aparat penegak hukum baik TNI-Polri memesan dari kulit, cakar, kumis sampai kening harimau buat koleksi. “Mereka mau beli mahal.”

Joko Iswanto, Kepala Seksi Perlindungan, Pengawetan, dan Perpetaan BBKSDA Sumut mengatakan, barang siapa menjual, menyimpan, memiliki atau bagian tubuh satwa dilindungi, kena maksimal lima tahun penjara, denda Rp100 juta. Dia berharap, tak ada lagi menjual, memburu, dan memelihara satwa dilindungi tanpa izin.

Mereka sudah memberikan imbauan supaya menyerahkan satwa dilindungi ke BKSDA. “Jika menyerahkan sukarela karena sadar hukum, masih termaafkan meskipun harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Jika tidak bisa proses hukum.”

Joko mengatakan, telah membentuk tim inteligen memburu Chaidir dan cs. Mereka akan berkoordinasi dengan BKSDA Lampung. “Saya sudah bentuk tim memburu Chaidir dan komplotan. Jika masih ada di Medan pasti kami tangkap.”

Chaidir, pedagang potongan tubuh satwa dilindungi. Foto: Ayat S Karokaro
Chaidir, pedagang potongan tubuh satwa dilindungi. Foto: Ayat S Karokaro
Inilah potongan bahagian tubuh satwa dilindungi yang dijual Khaidir tanpa pernah tertangkap. Satwa-satwa ini diburu di Lampung. Foto: Ayat S Karokaro
Inilah potongan bahagian tubuh satwa dilindungi yang dijual Khaidir tanpa pernah tertangkap. Satwa-satwa ini diburu di Lampung. Foto: Ayat S Karokaro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,