,

Modus Rumah Kontrakan jadi Penampung Perdagangan Satwa Liar dilindungi di Sorong

Papua dijuluki surga bagi hidupnya flora dan fauna khas yang menarik perhatian dunia.  Namun demikian, tidak sedikit ancaman bagi flora fauna tersebut, salah satunya adanya perdangangan satwa dilindungi.

Pada awalnya informasi berasal dari pedagang satwa di Jakarta yang menyampaikan bahwa mereka di supply satwa khas papua dari Sorong. Selain itu informasi juga berasal dari Interpol yang menyampaikan bahwa banyak reptil asal  papua yang dibawa ke Australia.

Berdasarkan laporan tersebut dan laporan dari informan, selanjutnya dilakukan pengembangan kasus oleh Kepolisian Resot Kota Sorong. Polresta Sorong tidak menunggu lama dan kemudian membekuk tersangka di Kelurahan Rufei, tempat kediaman tersangka pada tanggal 15 April 2016.

Tersangka “N” dapat izin peredaran yang tidak dilindungi, namun ternyata temuan yang didapatkan “N” melakukan bisnis satwa dilindungi juga yang mensupply beberapa pasar burung di Jawa.  Saat ini, tersangka “N” sudah diamankan di Polresta Sorong.

Satwa di rumah kontrakan

 Temuan WCU ini merupakan langkah awal untuk memutus rantai perdagangan satwa dilindungi di wilayah Indonesia Timur.  Respon cepat oleh Polresta Sorong sangat diapresiasi.

“Ini kerjasama awal kami bersama Polresta Sorong dan operasi ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Sorong”, ungkap Irma Hermawati, Legal Advisor Wildlife Crime Unit-WCS.

WCU melaporkan adanya gudang penyimpanan satwa kepada Polisi, dan selanjutnya Polisi mengembangkan kasus tersebut. Tidak hanya 4 gudang yang digeledah, namun Polisi mengeledah tepat lain. Dan ditemukan 3 rumah kontrakan yang tergembok rapat yang ternyata setelah dibuka berisi satwa dilindungi.

Dukungan dari Balai Besar KSDA selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) tingkat daerah dari KLHK akan segera mengevaluasi izin “N” dan bila perlu akan dicabut izinnya karena izin tersebut telah menyalahi aturan.

“BKSDA masih menunggu laporan resmi dari Polisi sehingga dengan surat tersebut akan menjadi dasar kami mencabut izin edar “N”, ungkap Agung, Kepala Balai Besar KSDA Papua Barat.

Seekor ular sanca hijau (Morelia virídis) yang disita dari tersangka “N” di kediamannya di Keluarhaan Rufei, Sorong, Papua Barat. Penangkapan dilakukan oleh Polresta Sorong pada 15 April 2016.  Foto : WCU
Seekor ular sanca hijau (Morelia virídis) yang disita dari tersangka “N” di kediamannya di Keluarhaan Rufei, Sorong, Papua Barat. Penangkapan dilakukan oleh Polresta Sorong pada 15 April 2016. Foto : WCU

Satwa yang dilindungi yang disita dan dititipkan ke BBKSDA antara lain kakatua, nuri, dan elang, sedangkan yang satwa tidak dilindungi di sita juga untuk di data lebih lanjut.

“Saat ini BKSDA akan melakukan pemeriksaan di bandara dan pelabuhan, termasuk kerjasama dengan karantina karena petugas kami masih kurang’, tambah Agung.

Upaya harus serius

Mongabay menelusuri beberapa temuan dan indikasi dari satwa-satwa yang diperdagangkan berasal dari Sorong, Papua sebagai pintu keluar. Sebagai contoh catatan dari Mongabay di Bali bahwa kebutuhan daging penyu di Bali tidak cukup dipasok dari wilayah Bali saja, namun juga didatangkan dari luar Bali seperti dari Papua (Sorong), Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara.

Irmawati mendesak agar BBKSDA serius terkait perdagangan satwa ini dengan berbagai modus yang ada untuk segera mencabut izin angkut/edar satwa di BBKSDA Papua Barat.  BBKSDA juga harus cek semua izin angkut/edar satwa pengusaha di Papua Barat, memperketat kontrol kepada lembaga konservasi, penangkaran dan lainnya.

Seekor biawak hijau papua (Varanus sp.) yang disita dari tersangka “N” di kediamannya di Keluarhaan Rufei, Sorong, Papua Barat. Penangkapan dilakukan oleh Polresta Sorong pada 15 April 2016.  Foto : WCU
Seekor biawak hijau papua (Varanus sp.) yang disita dari tersangka “N” di kediamannya di Keluarhaan Rufei, Sorong, Papua Barat. Penangkapan dilakukan oleh Polresta Sorong pada 15 April 2016. Foto : WCU

Penting untuk melakukan kontrol dan monitoring terhadap peredaran satwa dilindungi ini karena bisa jadi tidak sedikit pengusaha yang “nakal”.  Bukti-bukti harus dikumpulkan secara lengkap dan tak terbantahkan dan pelaku dapat dijatuhi hukuman yang menimbulkan efek jera.

Pengawalan pemantauan peredaran satwa dilindungi ini juga dalam rangka mendukung gerakan nasional penyelamatan tumbuhan dan satwa liar.  Disisi lain, evaluasi internal UPT diperlukan untuk meningkatkan kinerja staf dalam mendorong upaya penyelamatan tumbuhan dan satwa dilindungi yang diperdagangkan secara illegal.

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,