, ,

Tak Berizin, Satwa-satwa Taman Binatang Mini Inipun Disita

Aparat Kepolisian Direskrimsus Polda Sumatera Utara, bersama Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Sumut, Selasa (19/4/16) menggerebek Hairos, lokasi hiburan wisata, belasan satwa dilindungi disita.

Di sini, ada kebun binatang mini, diduga tak memiliki izin memelihara satwa dilindungi UU. Adapun satwa-satwa sitaan ini tiga elang, dua owa atau sarudung, satu lutung, satu monyet hitam Sulawesi (yaki), , satu siamang, dan dua nuri bayan. Lalu, lima buaya, dan dua kakatua jambul kuning. Seluruh satwa dibawa ke Taman Hewan Pematang Siantar, untuk dirawat sementara, sebelum dilepasliarkan.

Pengelola Hairos sempat meminta jangan penyitaan karena izin pengelolaan diajukan ke Pemerintah Medan. Namun, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut tetap menyita.

Kakatua Jambul Kuning ini, satu dari sekian banyak satwa dilindungi, yang disita dari kebun binatang mini di Medan. Foto: Ayat S Karokaro
Kakatua Jambul Kuning ini, satu dari sekian banyak satwa dilindungi, yang disita dari kebun binatang mini di Medan. Foto: Ayat S Karokaro

Melza Ulfa, dokter hewan hewan Pematang Siantar, mengatakan, seluruh satwasitaan akan ditempatkan pada dua lokasi, di Sedang Bedagai, dan Pematang Siantar.

Pengecekan klinis dilakukan di taman hewan, karena jarak antara Medan ke Pematang Siantar, empat hingga lima jam. Jika diambil sample darah, bisa tak akurat atau jika ada virus bisa mati di perjalanan. Macaca juga akan pengecekan darah, sedang berbagai burung akan observasi selama 14 hari untuk mengetahui apakah ada virus atau tidak.

Melza, mengatakan, rabies dan hepatitis, menjadi virus paling berbahaya bagi primata yang disita. Hingga sangat penting pemeriksaan medis. Untuk burung yang akan diperiksa apakah terjangkit virus flu burung atau tidak hingga harus masuk karantina.

Garendel Siboro, Kepala Bidang Teknis Konservasi Sumberdaya Alam, BBKSDA Sumut, mengatakan, penyidikan kasus ini oleh Polda Sumut. Mereka hanya memantau perlakuan terhadap satwa-satwa sitaan.

BBKSDA juga menganalisis Haeros, apakah menjalankan fungsi benar dalam merawat satwa-satwa dilindungi ini. “Kalau kami lihat area sudah baik. Yang salah mereka belum mengantongi izin memelihara satwa dilindungi.”

Owa sitaan dari kebun binatang mini di Medan. Foto: Ayat S Karokaro
Lutung, sitaan dari kebun binatang mini di Medan. Foto: Ayat S Karokaro

Kesulitan rumah sementara satwa

Kesadaran masyarakat, katanya, makin bagus soal satwa dilindungi. Ada yang menyerahkan sukarela satwa mereka, atau melaporkan kala ada temuan satwa dilindungi. Bersamaan banyak satwa sitaan ini, Balai memiliki masalah baru, yakni, lembaga konservasi sangat minim.

Di sumut, katanya, hanya ada empat yakni, Taman Hewan Pematang Siantar, dan Medan Zoo, untuk seluruh satwa. Sumatran Orangutan Conservation Program (SOCP) di Bantu Mbelin, Sibolangit, khusus orangutan Sumatera. Terakhir, di Mandailing Natal, ada Sumatra Reinforest Instutut (SRI), khusus gibon. Praktis, tak ada lembaga konservasi lain di Sumut.

“Banyak penyerahan satwa, ada juga sitaan dan operasi penindakan, kita jadi bingung kemana dititipkan. Kalau di Medan Zoo sulit dilepasliarkan. Ini jadi dilema,” kata Garendel.

Dia melihat kebun binatang mini ini sangat dekat dengan Medan dan melihat mungkin bisa jadi salah satu tempat penitipan satwa sitaan. BBKSDA Sumut berharap kebun binatang mini Hairos mendapatkan izin menjadi lembaga konservasi.

Jika ada izin, BBKSDA akan lakukan pembinaan dan peningkatan kualitas perawatan satwa. “Kami siap membantu agar bisa menjadi lembaga konservasi. Kalau dibawa ke Siantar, kasihan satwa-satwa ini. Jika ada di Kota Medan, dekat dengan kantor jadi gampang.”

Syarat menjadi lembaga konservasi, yakni, tempat layak, tim medis memadai, perawatan maksimal, sampai ada persiapan sebelum rilis. “Jika sudah terpenuhi, kami menilai kebun binatang ini layak mendapatkan izin jadi lembaga konservasi.”

Yaki, monyet hitam hitam endemik Sulawesi ini terlihat bingung saat dipindahkan ke kandang sementara. Foto: Sapariah Saturi
Yaki, monyet hitam hitam endemik Sulawesi ini terlihat bingung saat dipindahkan ke kandang sementara. Foto: Ayat S Karokaro
Menggunakan tali, buaya di kebun binatang mini ini dijerat dan diikat kemudian dibawa ke Taman Hewan Pematang Siantar. Foto: Ayat S Karokaro
Menggunakan tali, buaya di kebun binatang mini ini dijerat dan diikat kemudian dibawa ke Taman Hewan Pematang Siantar. Foto: Ayat S Karokaro
Owa sitaan kebun binatang mini. Foto: Ayat S Karokaro
Owa sitaan kebun binatang mini. Foto: Ayat S Karokaro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,