,

Pengukuran Ulang Kapal-kapal Dimulai dari Pelabuhan Kendari

Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari di Sulawesi Tenggara, pada Jumat (22/04/2016) resmi menjadi satu dari 31 pelabuhan di Indonesia yang menyediakan gerai pelayanan kapal hasil ukur ulang. Peluncuran layanan tersebut, sudah lama dijanjikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pernah berkata, pengukuran ulang kapal harus dilakukan segera, karena itu untuk mempermudah perizinan operasional kapal saat akan melaut. Pengukuran ulang perlu dilakukan, karena dia mengklaim, selama ini masih banyak kapal yang beroperasi memanipulasi data kapal.

Susi menyebut, manipulasi data yang dilakukan pemilik kapal, tidak lain karena mereka diduga kuat ingin menghindari beban biaya untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Biasanya, manipulasi dilakukan dengan membuat data kapal menjadi berukuran dibawah 30 gros ton (GT) atau batas minimal dari beban biaya untuk PNBP.

“Jika kapal dimanipulasi datanya jadi di bawah 30 GT, maka tidak ada biaya yang harus dibayar, karena kapal di bawah 30 GT itu tidak perlu bayar PNPB. Jadi, jangan heran jika ada kapal yang menyebut bobotnya 30 GT, padahal aslinya lebih,” ucap dia.

Karena itu, Susi mengungkapkan, pengukuran ulang kapal wajib dilakukan jika memang ingin beroperasi kembali. Menurutnya, jika memang kapalnya tidak memiliki manipulasi data, proses tersebut tidak perlu dihindari.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji menjelaskan, pelaksanaan pengukuran ulang kapal-kapal menjadi bagian dari komitmen KKP untuk menertibkan dokumen Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Buku Kapal Perikanan (BKP), dan Surat Penangkapan Ikan (SIP).

“Hal tersebut sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya penataan dokumen dan database kapal perikanan, serta upaya peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan,” kata dia.

Adopsi Teknologi  Mutakhir

Narmoko mengatakan, untuk pelaksanaan pengukuran ulang kapal, pihaknya sengaja menggunakan teknologi terkini yang bisa mempercepat proses dan itu bermanfaat saat kapal sudah harus berangkat tapi masih terkendala dengan perizinan.

“Jadi, saat supporting fishing vessel jalan, maka perizinan di tempat harus sudah bisa diproses cepat. Percepatan itu wajib dilakukan, karena sebelumnya banyak sekali yang mengeluhkan lamanya proses perizinan,” tutur dia.

Kapal-kapal penangkap ikan yang bersandar di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari Sulawesi Tenggara. PPS Kendari pada Jumat (22/04/2016) resmi menjadi satu dari 31 pelabuhan di Indonesia yang menyediakan gerai pelayanan kapal hasil ukur ulang.  Foto : ppskendari.kkp.go.id
Kapal-kapal penangkap ikan yang bersandar di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari Sulawesi Tenggara. PPS Kendari pada Jumat (22/04/2016) resmi menjadi satu dari 31 pelabuhan di Indonesia yang menyediakan gerai pelayanan kapal hasil ukur ulang. Foto : ppskendari.kkp.go.id

Narmoko menambahkan, verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan dilakukan bukan dalam rangka penegakan hukum saja tetapi sebagai upaya memberi kemudahan kepada pemilik kapal dalam pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang. Pihaknya juga akan melakukan penyederhanaan proses perizinan kapal hasil verifikasi/pengukuran ulang kapal, dan penyeragaman masa berlaku dokumen kapal.

“Gerai perizinan ini akan memberikan kemudahan bagi pemilik kapal untuk proses pengukuran kapal, pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang. Semuanya diselesaikan di lokasi pengukuran kapal agar kapal bisa tetap operasional,” katanya.

Kegiatan yang akan dilaksanakan di gerai perizinan yakni proses pengukuran ulang kapal, proses penerbitan dokumen kapal hasil ukur ulang, dan proses perizinan kapal hasil ukur ulang. Semuanya diselesaikan dilokasi pengukuran kapal agar kapal bisa tetap operasional.

“Proses perizinan untuk kapal hasil ukur ulang bisa, ditargetkan maksimal hanya lima hari saja.Ini percepatan luar biasa. Karena, sebelumnya, proses perizinan memakan waktu dua minggu,” ucap dia.

Hingga saat ini, DJPT telah melaksanakan temu teknis gerai perizinan usaha penangkapan ikan dalam rangka penerbitan SIUP dan SIPI kapal penangkap ikan hasil pengukuran ulang dan peningkatan kemampuan petugas cek fisik kapal perikanan di tiga wilayah. Wilayah Indonesia Barat di Batam, wilayah Indonesia Tengah di Bali, dan wilayah Indonesia Timur di Makassar.

Temu teknis ini menggandeng seluruh UPT DJPT, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, KPK, Polair, Kemenhub, Komando Armada Barat dan Komando Armada Timur – TNI Angkatan Laut, Satgas IUU Fishing 115, syahbandar perikanan, staf khusus Menteri dan para profesional KKP.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,