,

Boyke dan Asap Kini Hidup Nyaman di Gunung Tarak

Hidup Boyke benar-benar berubah setelah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, mengevakuasinya dari peliharaan warga. Juli 2015, Boyke resmi menjadi penghuni pusat rehabilitasi di International Animal Rescue (IAR), Ketapang. Tak dinyana, saat direhabilitasi dia melahirkan satu individu kukang jantan yang kemudian diberi nama Asap. Setelah menjalani rehabilitasi sembilan bulan, Boyke dan anaknya dinyatakan siap menjalani kehidupan liar dihabitat alaminya oleh tim ahli.

“Perilaku alaminya sudah bagus, keberadaan anaknya juga merupakan salah satu alasan pelepasliaran Boyke. Akan sangat baik kalau sejak kecil Asap dibiasakan dengan kehidupan alam bebas. Dia akan bisa belajar dari induknya bagaimana mencari makan dan bertahan hidup,” ujar drh Ayu Budi Handayani, Manager Animal Care IAR.

Selain Boyke dan Asap, adapula Cantik dan Gato, yang dilepasliarkan pada hari yang sama, di kawasan hutan lindung Gunung Tarak, Kabupaten Ketapang, Rabu (20/04/2016). Dalam kegiatan ini, IAR bekerja sama dengan BKSDA Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang dan Dinas Kehutanan.

Cantik dan Gato merupakan kukang serahan dari warga yang masuk ke pusat rehabilitasi Agustus dan September 2015. Selama direhabilitasi di IAR, mereka dibiasakan hidup sebagaimana di alam liar. Pakan, kegiatan, dan kebiasaan mereka juga diamati dan dicacat oleh animal keeper.

Kegiatan monitoring ini dilakukan untuk memastikan perilaku mereka sudah normal seperti kukang pada umumnya dan siap untuk kembali ke alam liar. Pada banyak kasus, pemeliharaan bisa mengakibatkan kukang kehilangan kemampuan untuk bertahan hidup di alam bebas. “Kita lihat dulu perilakunya, jika sudah menunjukkan perilaku normal, berarti siap dilepasliarkan,” ujar animal keeper kukang IAR, Irpiandi.

Kukang kalimantan saat ini masih diburu akibat mitos dan juga untuk peliharaan. Foto: IAR Ketapang
Kukang kalimantan saat ini masih diburu akibat mitos dan juga untuk peliharaan. Foto: IAR Ketapang

Gunung Tarak dipilih karena statusnya sebagai hutan lindung akan menjamin keselamatan merekaukang dari aktivitas manusia. Selain itu, hasil survei tim IAR menunjukkan, keanekaragaman dan ketersediaan pohon pakan bagi kukang di wilayah ini cukup tinggi. Kepadatan kukang juga tergolong rendah. Total, IAR telah melepaskan 11 kukang di hutan lindung ini.

Untuk memastikan kondisinya, keempat kukang ini dilepaskan di kandang habituasi dahulu. Fungsinya untuk membiasakan kukang dengan habitat asli mereka. Di kandang ini, animal keeper akan melakukan monitoring untuk mengetahui perkembangan kukang di habitat aslinya. Kukang yang hendak dimonitoring dipasang radio collar untuk memudahkan animal keeper menemukan lokasinya. Monitoring ini dilakukan minimal tiga bulan.

Kukang kalimantan merupakan satwa endemik yang dilindungi. Orang yang menangkap, memelihara, menjual, memiliki, melukai, membunuh, dan membeli kukang dalam keadaan mati atau hidup dapat dijerat dengan UU No 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.

Selama ini, kukang banyak ditangkap untuk diperdagangkan. Di pasar, pedagang kukang memotong giginya untuk menghindari gigitan. Di Kalimantan, kukang juga kadang digunakan sebagai obat tradisional. Berberapa ancaman ini membuatnya rentan terhadap kepunahan. Upaya IAR untuk konservasi kukang bukan hanya rehabilitasi dan pelepasan tetapi juga menyelamatkan habitatnya.

“Kami berharap masyarakat sadar bahwa satwa endemik Kalimantan ini penting untuk diselamatkan dan kita harus peduli terhadap kukang sebelum dia benar-benar punah,” pungkas Karmele L. Sanchez, Direktur Program IAR Ketapang.

Gunung Tarak, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, merupakan hutan lindung yang aman bagi kehidupan kukang di alam liar. Foto: IAR Ketapang
Gunung Tarak, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, merupakan hutan lindung yang aman bagi kehidupan kukang di alam liar. Foto: IAR Ketapang
Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,