Sungguh miris nasib satwa-satwa ini di tangan para sindikat perdagangan ilegal. Ada kulit harimau terendam pengawet, rangkong tinggal paruh, biawak dan ular sudah tinggal kulit sampai tulang belulang harimau dan beruang.
Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Wilayah Sumatera dan Polda Riau menangkap pedagang kulit harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Desa Kebun Kanopi, Kuantan Mudik, Kuantan Sengingi, Riau, pada Jumat (29/4/16). Tim berhasil menyita selembar kulit harimau yang direndam dalam cairan pengawet, tulang harimau dan beruang, serta paruh rangkong.
Tim meringkus tiga tersangka berinisial AND, HER dan RIK. Ketiganya ditangkap di rumah HER. Tim sempat kesulitan menemukan kulit harimau karena disembunyikan dalam kandang di belakang rumah HER.
Her sempat berkelit bahwa kulit harimau bukan miliknya. Tim juga menemukan puluhan ular sanca dan puluhan lembar kulit ular dan biawak yang dikeringkan.
HER mengaku usaha pengepul ular, biawak dan labi– labi legal karena mengantongi surat izin BKSDA Riau. Ketika diperiksa dia tak dapat menunjukkan surat izin asli. Surat izin juga sudah habis masa berlaku.
Operasi ini setelah BKSDA Jambi mendapatkan informasi dari AND, soal ada pemilik kulit harimau di Riau. BKSDA berkoordinasi dengan Balai Penegakan Hukum Wilayah Seksi II Sumatera dan Polda Riau membekuk pemilik kulit harimau. Ketiga tersangka dibawa ke Polda Riau.
Syahimin, Kepala BKSDA Jambi mengapresiasi koordinasi yang baik dengan otoritas Riau hingga operasi lancar. “Karena operasi di Riau, memeriksa Polda Riau. Kami selalu siap jika membutuhkan bantuan,” katanya.
Yoan Dinata, Ketua Forum Harimau Kita berharap, BPPHLHK tak hanya operasi juga dapat memantau proses hukum. “BPPHLHK masih baru dibentuk namun kami berharap dapat memberi perhatian lebih terhadap proses peradilan kasus ini.”
Dia berharap, batas wilayah kerja tak menjadi halangan para pihak terlibat melakukan operasi lintas wilayah berkoordinasi.
Selama 2016, BKSDA Jambi dua kali berhasil operasi tangkap tangan perdagangan ilegal kulit harimau Sumatera dengan menangkap tujuh tersangka.