,

TNKS Bisa Dihapus dari Daftar Situs Warisan Dunia Bila Rencana Ini Dilakukan

Komite Warisan Dunia pada 2004 menetapkan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) sebagai Situs Warisan Dunia (World Heritage). Namun, akibat tingginya ancaman seperti perambahan, pembalakan liar, ekspansi perkebunan monokultur dan pembangunan jalan, World Heritage Committee UNESCO memasukkan Tropical Rainforest Heritage of Sumatera ini (TNKS, TNBBS dan TNGL) sebagai Situs Warisan Dunia dengan status In Dangered (terancam) pada 22 Juni 2011.

Khusus TNKS, adanya rencana pembangunan jalan yang membelah kawasan ini makin memperparah kondisinya. “Adanya rencana pembangunan jalan, mengindikasikan bahwa pemerintah daerah tidak menganggap penting keutuhan TNKS. Bila ini terjadi, TNKS bisa dihapus dari daftar Situs Warisan Dunia,” kata Direktur Lingkar Institut Iswadi, Rabu (11/5/2016).

Iswadi mengemukakan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar Koalisi Kerinci-Seblat di Bengkulu. “Bila rencana pembangunan jalan direalisasikan, laju perambahan dan luas kawasan yang dibuka semakin tinggi. Pastinya, semakin mengancam keberadaan spesies kharismatik Sumatera seperti harimau dan gajah,” tambahnya.

Objek wisata air terjun di TNKS. Foto: Asep Ayat

Koalisi Kerinci-Seblat merupakan gabungan delapan organisasi masyarakat sipil di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Jambi. Yakni, Genesis, Kanopi, Lingkar Institut, Walhi Bengkulu, Walhi Sumatera Selatan, Walhi Jambi, LTB Jambi, dan Akar Network. Koalisi ini dibentuk untuk menyikapi rencana pembangunan jalan yang membelah kawasan TNKS oleh sejumlah pemerintah daerah. “Data yang dimiliki koalisi menunjukkan ada 30 rencana pembangunan jalan yang membelah TNKS,” ujar Koordinator Akar Network, Supintri Yohar.

Deputi Program Walhi Sumatera Selatan Tubagus Soleh mengatakan, rencana pembangunan jalan yang membelah TNKS adalah bencana. Hal yang diperkuat oleh pernyataan Deputi Direktur Walhi Jambi Rudiansyah, rencana pembangunan jalan yang membelah TNKS bisa meningkatkan potensi bencana ekologi akibat rusaknya kawasan. “Artinya, bila dikaitkan dengan masalah kemanusiaan, harusnya pemerintah daerah melakukan pembangunan yang mengurangi potensi bencana, bukan malah meningkatkan,” imbuh Rudiansyah.

Tiong emas atau sering disebut Hill Myna, merupakan jenis burung yang ada di TNKS. Foto: Asep Ayat

Dalam waktu dekat, Koalisi Kerinci-Seblat akan melakukan hearing dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya, mendesak KLHK untuk tidak memberikan izin, dan Kemendagri membatalkan sejumlah peraturan daerah yang telah memasukan rencana pembangunan jalan tersebut karena bisa dianggap melanggar setidaknya empat undang-undang dan satu peraturan presiden.

Yakni, UU No 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No 41/1999 Tentang Kehutanan, UU No 18/2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusahan Hutan, UU No 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Presiden No 13/2012 Tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera. “Jangan hanya perda yang menghambat investasi yang dibatalkan, perda yang mempercepat kerusakan kawasan hutan dilindungi juga harus dihapus,” kata Koordinator Koalisi Kerinci-Seblat, Barlian.

30 Rencana Jaringan/Ruas Jalan yang Membelah TNKS

No Rencana Jaringan/Ruas Jalan
1 Nilo Dingin (Merangin, Jambi) – Danau Pauh (Merangin, Jambi)
2 Lubuk Gading (Solok Selatan, Sumatera Barat) – Talao (Solok Selatan, Sumatera Barat)
3 Bayang (Solok, Sumatera Barat) – Alahan Panjang/Lembah Gumanti (Solok, Sumatera Barat)
4 Surantih (Solok, Sumatera Barat) – Surian (Solok, Sumatera Barat)
5 Kambang (Solok Selatan, Sumatera Barat) – Muara Labuh (Pesisir Selatan, Sumatera Barat)
6 Pelompek (Kerinci, Jambi) – Tanah Tumbuh (Bungo, Jambi)
7 Pungut (Kerinci, Jambi) – Kayu Aro/Danau Tinggi (Kerinci, Jambi)
8 Rantau Kermas (Merangin, Jambi) – Lempur (Kerinci, Jambi)
9 Nilo Dingin (Merangin, Jambi) – Tanjung Kasri (Merangin, Jambi)
10 Lempur (Kerinci, Jambi) – Ipuh (Mukomuko)
11 Lunang (Pesisir Selatan, Sumatera Barat) – Sitinjau Laut (Pesisir Selatan, Sumatera Barat)
12 Batang Merangin (Merangin, Jambi) – Muara Siau (Merangin, Jambi)
13 Batang Merangin/Tamai (Merangin, Jambi) – Serestra/Muara Siau (Merangin, Jambi)
14 Pinang Belapis (Lebong) – Muara Madras (Merangin, Jambi)
15 Empat Jurai (Solok, Sumatera Barat)
16 Pinang Belapis (Lebong, Bengkulu)
17 Rantau Kermas (Merangin, Jambi) – Pulau Tengah (Merangin, Jambi)
18 Rantau Kermas (Merangin, Jambi) – Mukomuko (Mukomuko)
19 Lebong Tandai (Lebong, Bengkulu)
20 Pinang Belapis (Lebong, Bengkulu) – Rawas Ulu/Napal Licin (Musirawas Utara, Sumatera Selatan)
21 Napal Licin (Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan) – Muara Limau (Musirawas Utara, Sumatera Selatan)
22 Katenong (Lebong, Bengkulu) – Karang Jaya (Lebong, Bengkulu)
23 Sanggaran Agung (Kerinci, Jambi) – Muara Jernih (Kerinci, Jambi)
24 Curup (Rejang Lebong, Bengkulu) – Ulu Terawas (Musirawas Utara, Sumatera Selatan)
25 Pelompek (Kerinci, Jambi) – Rantau Pandan (Kerinci, Jambi)
26 Bayang (Solok, Sumatera Barat) – Lembang Jaya (Solok, Sumatera Barat)
27 Pungut (Kerinci, Jambi) – Tanah Tumbuh (Muaro Bungo, Jambi)
28 Sanggaran Agung (Kerinci, Jambi) – Sungai Manau (Merangin, Jambi)
29 Rantau Kermas (Merangin, Jambi) – Muara Madras (Merangin, Jambi)
30 Lebong Selatan (Lebong, Bengkulu) – Musirawas (Musirawas, Sumatera Selatan)

Sumber: Koalisi Kerinci –Seblat (2016).

Warisan Dunia

TNKS dibentuk dari 17 kelompok hutan yang merupakan bagian hutan lindung register tahun 1921-1926 (ditetapkan Belanda), cagar alam dan suaka margasatwa yang ditetapkan pada 1978-1981, ditambah kawasan hutan produksi. Usulan pembentukan TNKS dilakukan berdasar hasil penelitian Direktorat Jenderal Perlindungan dan Pelestarian Alam dan WWF yang disponsori FAO (Food and Agriculture Organization) pada 1977 – 1980.

Usulan tersebut ditanggapi Departemen Pertanian (kala itu membidangi sektor kehutanan), Departeman Penerangan, Menteri Negara PPLH dan Meneg Ristek dengan mengeluarkan pernyataan bersama dan konsep Strategi Konservasi Alam di Indonesia pada 6 Maret 1980. Pada Kongres Taman Nasional Sedunia III di Bali tahun 1982, pemerintah menetapkan rencana taman nasional untuk 11 kawasan, termasuk Kerinci Seblat.

Surat Menteri Pertanian No.736/ Mentan/X/1982 tanggal 14 Oktober 1982 menetapkan TNKS seluas 1.484.660 hektar. Dalam perkembangannya, luas TNKS berkurang menjadi 1.386.000 hektar berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 192/Kpts-II/1996 tanggal 1 Mei 1996. Akibat terjadi penyusutan, dilakukanlah revisi dengan melakukan tata batas.

Peta Usulan Jalan Menembus TNKS. Peta: Taman Nasional Kerinc Sebelat. Klik untuk memperbesar foto

Setelah pemancangan pal batas dan rekonstruksi, Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan No. 901/Kpts- II/1999 tanggal 14 Oktober 1999  menetapkan kawasan TNKS seluas 1.375.349 hektar. Lalu, berdasarkan SK Menhut No.420/Menhut-II/2004 tanggal 19 Oktober 2004, luas TNKS menjadi 1.389.510 hektar. Pada 2003, taman nasional yang membentang di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, dan Sumatera Barat ini juga ditetapkan sebagai Taman Nasional Warisan Asean.

Hasil penelitian Purwanto (2015) menunjukkan, laju perambahan TNKS sepanjang 1990 – 2014 adalah 2.737 hektar/tahun. Bila dibagi tiga periodisasi, laju perambahan sepanjang 1990 – 2000 adalah 846,93 hektar/tahun, sepanjang 2000 – 2010 menjadi 1.414,20 hektar/tahun, dan meningkat tajam menjadi 10.772,65 hektar/tahun sepanjang 2010 – 2014. Diperkirakan, luas kawasan yang dirambah hingga 2014 sebesar 130.322,2 hektar.

Kawasan Hutan yang Membentuk TNKS

No Unit Hutan Status Tanggal Provinsi
1 Bayang HL 08-06-1921 Sumatera Barat
2 Batang Hari HL 31-01-1921 Sumatera Barat
Kambang HL 19-02-1921 Sumatera Barat
3 Indrapura CA 09-12-1929 Sumatera Barat
Indrapura CA 05-11-1980 Jambi
4 Sangir 1 HL 25-04-1921 Sumatera Barat
Jujuhan HL 08-06-1921 Sumatera Barat
5 Hutan tidak berstatus TS Sumatera Barat
6 Danau Gunung Tujuh CA 1976 Jambi
7 Sangir Ulu HL 29-06-1926 Jambi
Batang Tebo HL Jambi
Batang Tahir HL Jambi
Sangir Ulu SM Jambi
Batang Tebo SM Jambi
Batang Tahir SM Jambi
8 Batang Tebo HL Jambi
9 Batang Merangin Timur HL 29-06-1926 Jambi
10 Hutan tidak berstatus TS Jambi
11 Gunung Sumbing Masurai HL Jambi
12 Batang Merangin Barat SM Jambi
13 Bukit Tapan CA 1978 Jambi
14 Bukit Kayu Embun SM Bengkulu
15 Bukit Gedang Seblat SM 1980 Bengkulu
16 Bukit Rengas HL 08-03-1926 Bengkulu
Hulu Sulup HL 08-03-1926 Bengkulu
17 Rawas Hulu Rakitan SM 05-07-1979 Sumatera Selatan

Sumber: Diolah dari berbagai sumber

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,