,

Begini, Kondisi Nyata Tambang Batubara di Kalimantan Timur

Koalisi Anti Mafia Tambang Kalimantan Timur (Kaltim) yang terdiri atas Jatam Kaltim, Pokja 30, Imapa Unmul, Sema IAIN  Samarinda, FNKSDA Kaltim, Walhi Kaltim, Aman Kaltim, TKPT, LMND Kaltim, Gusdurian Kaltim, GMNI Samarinda, Mapala Plankthos dan Naladwipa Institute menggelar aksi di halaman Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, Samarinda, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu.

Aksi yang ditandai dengan membentang spanduk bertuliskan “Waktumu Sudah Habis Gubernur’ ini bertujuan mengingatkan dan mendesak Gubernur Kalimantan Timur untuk segera bertindak. Mencabut izin tambang bermasalah dan yang tidak bersertifikat clear and clean (CnC).

Rilis data yang disampaikan koalisi, mengacu hasil Koordinasi dan Supervisi KPK Bidang Mineral dan Batubara (Korsup KPK) yang dilaksanakan Rabu (06/04/2016) di Balikpapan, menunjukkan masalah yang belum terutarai yaitu tunggakan piutang dan jaminan reklamasi (jamrek) para pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

Selain itu, banyak para pemegang IUP tidak mempunyai NPWP dan operasi pertambangan batubara menyasar hutan konservasi serta hutan lindung.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dalam keterangannya mengungkapkan, urusan CnC di Kaltim, IUP yang telah mengantongi sertifikat berjumlah 412 eksplorasi dan 422 operasi. Sementara yang  belum mengantongi sertifikat CnC berjumlah  250 IUP eksplorasi dan 44 operasi.

Menurutnya, sejak dilaksanakan Korsup KPK dari 2014 hingga akhir 2015, ada beberapa hal yang menjadi pekerjaan rumah Provinsi Kalimantan Timur. “Tercatat, hingga April 2016, ditemukan 1.205 IUP yang kurang bayar dengan tunggakan iuran tetap selama 2013-2015 sebesar Rp288,17 miliar. Sementara, piutang royalti Rp46,41 miliar. Total tunggakan IUP terhadap negara sejumlah Rp335,13 miliar,” papar Bambang.

Dalam Korsup KPK dinyatakan batas atau tenggat waktu bagi gubernur se-Indonesia untuk melakukan evaluasi dan rekonsiliasi status CnC serta pencabutan izin IUP yang tidak CnC adalah 12 Mei 2016.

Foto 4

Tambang bermasalah

Koalisi menyebut, kategori CnC dan non CnC sebenarnya tidak relevan untuk Kalimantan Timur karena banyak pemegang IUP yang masuk kategori CnC ternyata bermasalah di lapangan.

“Evaluasi pencabutan izin mesti diluaskan, tak hanya bagi perusahaan tambang yang non CnC tapi juga tambang bermasalah. Koalisi tetap akan mengawal momentum batas waktu 12 Mei 2016 sebagai batas akhir gubernur untuk bertindak,” terang Merah Johansyah, Dinamisator Jatam Kaltim yang menjadi juru bicara koalisi.

Lebih lanjut Merah menyampaikan, koalisi menemukan 17 IUP dan PKP2B yang menyebabkan 24 anak-anak meninggal di lubang tambang maupun kawasan eks pertambangan batubara di Kalimantan Timur. “Juga terdapat 42 izin tambang yang mengkapling Tahura Bukit Soeharto,” tambahnya.

Seruan “Waktumu Sudah Habis Gubernur” adalah ungkapan terakhir dari koalisi yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur agar melaksanakan dan menyelesaikan evaluasi seluruh IUP, sebagaimana dimandatkan PerMen ESDM No. 43 Tahun 2015.

Selain itu, merupakan tuntutan bagi  Gubernur Kalimantan Timur untuk mencegah, menegakkan hukum, mencabut izin tambang yang menyebabkan tewasnya anak-anak di lubang atau eks pertambangan batubara. Juga reklamasi atas lubang tambang, pencabutan ijin bagi tambang bermasalah yang berada di kawasan hutan lindung, hutan konservasi, kawasan karst, serta kasus tumpang tindih, korupsi, pengemplang pajak dan pelaku monopoli pertambangan.

“Koalisi akan melakukan tuntutan hukum lewat gugatan Citizen Lawsuit apabila gubernur tidak memenuhi tuntutan ini,” tegas Merah.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,