,

Dua Hari, Dua Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan  

Upaya penyelundupan benih lobster kembali dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab. Tak tanggung-tanggung, upaya tersebut dilakukan oleh dua pihak berbeda di dua kota, yaitu Mataram (Nusa Tenggara Barat) dan Denpasar (Bali). Dua aksi tak terpuji itu berlangsung pada awal pekan ini.

Penyelundupan pertama terjadi di Denpasar, dimana pada Minggu (22/05/016) lalu, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Denpasar bersama Bea dan Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai Bali beserta kepolisian setempat, berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 122.400 ekor benih lobster.

Dari penggagalan tersebut, diketahui bahwa benih lobster tersebut rencananya akan dikirim ke Singapura melalui Kargo Internasional Bandara Ngurah Rai. Jika berhasil lolos, Pemerintah Indonesia harus menelan kerugian material sebesar Rp5 miliar.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai Jatmiko Wibowo, mengungkapkan, terungkapnya upaya penggagalan, dimulai dari penemuan petugas BKIPM Denpasar, Sukmana, yang merasa curiga terhadap hasil perikanan yang dilalulintaskan melalui Kargo Internasional pada hari itu.

Kemudian, kata Jatmiko, temuan tersebut diteruskan ke petugas Bea dan Cukai beserta Kepolisian Bandara. Dan memang, kecurigaan tersebut setelah ditelusuri lebih jauh, memang benar adanya. Dari hasil penelusuran tersebut, setidaknya ada 24 dus yang di dalamnya berisi benih lobster.

“Tiap dus yang ada itu masing-masing berisi 20 kantong plastik yang isi per kantongnya mencapai 255 ekor bibit lobster. Jika ditotalkan, bibit lobster yang berwarna bening kemerah-merahan itu jumlahnya diperkirakan mencapai 122.400 ekor,” jelas dia.

Dengan jumlah sebanyak itu, Jatmiko menaksir, harga total untuk benih lobster tersebut sedikitnya mencapai Rp5 miliar.

“Jadi awalnya itu petugas curiga karena ada 24 boks kardus yang tidak diketahui pemiliknya. Pada dokumen boks-boks tersebut tertulis, berisi garmen dengan agen Lintas Dewata Cargo (LDC) dan Regulated Agen Multi Cemerlang,” papar dia.

Kepala BKIPM Kelas I Denpasar Habrin Yake mengungkapkan, seluruh benih lobster tersebut rencananya akan diselundupkan dengan menggunakan maskapai Air Asia pesawat QZ 502 rute Denpasar-Singapura.

“Penyelundupan benih lobster adalah perbuatan melanggar Permen KP No.1 Tahun 2015. Karenanya, temuan ini akan ditindaklanjuti dengan mencari tahu siapa pelaku dan pendukung dari kegiatan ilegal tersebut,” ucap dia.

Lagi-lagi, Singapura

Setelah Bali, upaya penyelundupan kembali dilakukan oknum tidak bertanggung jawab. Kali ini, lokasinya ada di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyelundupan itu dilakukan melalui Bandara Internasional Lombok (BIL) dengan tujuan Singapura. Adapun, benih lobster yang akan diselundupkan jumlahnya mencapai 6.250 ekor.

Penggagalan tersebut dilakukan bersama Kantor Bea Cukai Mataram bersama BKIPM Kelas II Mataram beserta kepolisian setempat.

Nelayan menunjukkan anakan lobster yang dibudidayakan di Pantai Sepanjang, Gunungkidul, Yogyakarta. Foto : Melati Kaye
Nelayan menunjukkan anakan lobster yang dibudidayakan di Pantai Sepanjang, Gunungkidul, Yogyakarta. Foto : Melati Kaye

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram Himawan, mengungkapkan, terungkapnya upaya penyelundupan benih lobster, bisa dilakukan karena pihaknya mendapat informasi awal dari Kodim 1620 Lombok Tengah.

“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan kegiatan analisa dan profiling setiap calon penumpang beserta bagasinya yang akan berangkat ke luar negeri pada Senin (23/5/2016) sore,” jelas dia.

Dari hasil analisa tersebut, Himawan mengungkapkan, petugas berhasil mendeteksi melalui alat pemindai X-Ray dan menemukan salah satu koper berukuran besar milik salah seorang penumpang maskapai Silk Air nomor penerbangan MI 127 dengan tujuan Singapura. Saat diidentifikasi X-Ray, petugas menduga ada benih lobster di dalam koper tersebut.

“Di dalam koper, kami temukan baby lobster yang dikemas dalam 25 kantong plastic yang diisi air dan oksigen, hasil cek jumlahnya ada sekitar 6.250 ekor baby lobster,” ungkap dia.

Dari total barang bukti, diperkirakan harga ke 6.250 baby lobster tersebut mencapai Rp312.500.000 atau mencapai Rp50.000 harga per ekornya.

Terpisah, Kepala Kantor BKIPM Kelas II Mataram Muhlin mengatakan, sebagian besar barang bukti baby lobster masih hidup dan akan dilepasliarkan di kawasan konservasi perairan Teluk Nare.

“Sebagian kecil atau sebanyak dua kantong plastik yang berisi sekitar 500 ekor baby lobster, kami jadikan barang bukti untuk kepentingan penyidikan proses hukum terhadap pelaku,”papar dia.

Untuk penanganan lebih lanjut, kasus beserta pelaku yang saat ini diketahui berperan sebagai kurir itu telah dilimpahkan ke Polda NTB.

“Ribuan baby lobster sudah kita lepas, sedangkan kasus dan pelakunya sudah diserahkan KPPBC TMP C Mataram ke Polda NTB, untuk penanganan lebih lanjut,”pungkas Muhlin.

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,