,

Sampai Kapan Pun, Masyarakat Pining Tetap Tolak Tambang

Masyarakat Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, yang berada di Kawasan Ekosistem Leuser menolak aktivitas tambang dalam bentuk apapun dan sampai kapan pun di wilayah mereka.

Masyarakat menilai, tambang dalam bentuk apapun tidak pernah memberikan kesejahteraan kepada mereka, baik tradisional maupun moderen, hanya merugikan mereka dan merusak lingkungan.

“Dilarang Buka Tambang Sampai Hari Kiamat” begitu isi petisi yang ditandatangani ratusan warga Pining, Kamis (26/5/2016). Penolakan tersebut juga ditandai dengan pembukaan selubung prasasti bertuliskan “Hutan Pining adalah milik orang Pining. Dilarang buka tambang sampai hari kiamat.”

Abu Kari Aman Jarum, inisiator penolakan tambang sampai hari kiamat, mengatakan, aksi ini untuk menunjukkan kepada para pemangku kebijakan bahwa masyarakat di Leuser menolak aktivitas tambang, apapun bentuknya.

Jika perusahaan tambang berdiri di Pining, ribuan masyarakat yang berprofesi petani yang akan menanggung rugi. Lahan mereka akan rusak. “Kami tidak pernah lihat, pertambangan itu menguntungkan petani.”

Abu Kari menambahkan, pertambangan dilarang di Pining, karena akan merusak Kawasan Ekosistem Leuser. “Ekosistem Leuser adalah paru-paru dunia, harus diselamatkan dari kehancuran. Tambang bukan solusi menyejahterakan masyarakat, karena bertentangan tata ruang nenek moyang kami,” ujarnya.

Kawasan TNGL yang rusak di Kabupaten Kabupaten Gayo Lues. Foto: Junaidi Hanafiah

Usman, aktivis lingkungan hidup setempat berharap, penandatanganan itu akan menggugah para pengambil kebijakan untuk tidak memberikan izin di Pining. “Kami akan terus berjuang, melestarikan hutan dan KEL sebagai sumber kehidupan masyarakat.”

Sementara Selasah, tokoh adat masyarakat Pining, mengatakan hutan di KEL merupakan warisan nenek moyang masyarakat Pining yang harus diteruskan ke anak cucu. “Pelestarian hutan harus dibarengi kesejahteraan. Hutan lestasi dan masyarakatnya sejahtera, itulah yang diharapkan. Bukan sebaliknya, hutan rusak, masyarakat menderita,” katanya.

Chairperson, Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAkA), Farwiza Farhan yang hadir dalam kegiatan itu menyebutkan, usaha yang dilakukan masyarakat adat di Pining, patut di apresiasi dan didukung semua pihak.

Menurut Farwiza, dari pengakuan masyarakat adat Pining, mereka telah sadar, tidak ada satupun kampung yang sejahtera karena tambang. Justru melarat. Masyarakat menunjukkan, konservasi bagian penting dari pembangunan ekonomi, hal yang tercermin dari keinginan mereka untuk melindungi hutan.

“Dampak positif lain dari usaha perlindungan hutan ini adalah penyelamatan wilayah sumber air. Terutama DAS Tamiang yg mengalir dari Pining ke Aceh Timur, Langsa, dan Tamiang,” ujar peraih Whitley Award atau Green Oscar beberapa waktu di London, Inggris.

Masyarakat Pining, pernah mengalami banjir bandang 2006 silam, bencana besar yang hilang dari ingatan banyak pengambil kebijakan. “Semua pihak harus mendukung inisiatif akar rumput ini, dan berharap daerah lain memulai inisiatif serupa. Pada akhirnya, masyarakat yang memang berada di garis depan perlindungan hutan,” ujarnya.

Salah satu kawasan TNGL yang dirambah di Aceh Tenggara. Foto: Junaidi Hanafiah

Sekretaris Forum Masyarakat Uteun Leuser (FMUL) Mashuri Ardiansyah yang juga Kepala Seksi Analisis Dampak Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues mengatakan, dirinya bangga dengan kesadaran masyarakat Pining.

Mashuri menjelaskan hingga saat ini, belum ada perusahaan yang memperoleh izin operasi atau produksi di Kabupaten Gayo Lues. “Dengan adanya kesepakatan masyarakat seperti itu, perusahaan tambang harus berpikir ulang untuk beroperasi di Kecamatan Pining,” sebut Mashuri.

Pining merupakan kecamatan di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Kecamatan ini melingkupi sembilan desa atau gampong. Jumlah penduduknya lebih dari 5.000 jiwa yang sebagian besar petani.

Masyarakat Pining yang tegas tolak tambang. Foto: Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAkA)
Masyarakat Pining yang tegas tolak tambang. Foto: Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAkA)
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,