,

Polda Jambi Amankan Belasan Kilogram Emas Penambangan Ilegal

Selama Januari-Mei 2016, Polda Jambi bekerjasama dengan Polres Sarolangun dan Merangin mengamankan emas illegal 13 kilogram. Kasubdid Penerangan Humas Polda Jambi Wirmanto menyebutkan, ada tujuh kasus ditangani terkait pengamanan emas penambangan emas ilegal. “Hampir setiap bulan ada kasus di dua kabupaten,” katanya.

Wirmanto mengatakan, kabupaten-kabupaten ini termasuk dalam dua daerah darurat tambang. “Kita sudah sosialiasi dan penyuluhan di Merangin dan Sarolangun. Kita sudah pertemuan dengan gubernur.”

Mereka berusaha mengutamakan pendekatan persuasif, karena  kala razia menimbulkan korban kedua pihak baik aparat dan masyarakat. Pemerintah, katanya,  dilematis melakukan penegakan hukum, karena penambangan melibatkan masyarakat lokal. “ Ini bukan tanggung jawab kepolisian saja, kita menggandeng pemerintah daerah dan TNI. Kalau razia seperti tahun lalu bentrok.”

Kamis (26/5/16), petugas Subdit IV Tipidter Ditres Krimsus Polda Jambi menangkap dua tersangka, Admiral (54) dan Nazarudin (45) warga Desa Sungai Ulak, Bangko, Merangin. Sekitar pukul 06.20, warga Desa Sungai Ulak heboh dengan penangkapan dua warga ini.

Admiral dan Nazarudin pasrah ketika petugas menangkap dan memeriksa. Dari informasi masyarakat menduga ada aktivitas pengolahan dan pemurnian pasir kalam (pasir bercampur emas) di Ruko M. Zen. Ruko pun menjadi target.

Setelah interogasi lebih setengah jam, dua tersangka mengaku, mengolah pasir bercampur emas dari penambangan emas di Merangin. Nazarudin mengaku sudah lima bulan menjadi pengolah emas di Merangin. Proses pengolahan, katanya, mulai menggunakan air keras dan dimasak dalam wadah botol kaca. Proses ini berulang hingga membentuk emas murni.

Setelah mendapatkan pengakuan kedua pekerja Zen pemilik toko emas di Merangin, petugas menggeledah ruko dan mengamankan 1,695 kilogram emas dan perak 0,61 kilogram serta satu set peralatan pemurnian dan pengolahan pasir kalam menjadi emas urai.

Petugas  berupaya menangjap Zen di rumahnya, di Pematang Kandis. Petugas mengeledah rumah dan mendapati 0,619 kilo gram emas urai dan perak 6.01 kilogram peral setra pasir emas yang belum diolah 0,03 kilogram.

Wirmanto menyebutkan total emas diamankan 2,3 kilogram dan 7,9 kilogram perak serta 0,03 kilogram pasir emas belum diolah. Ada juga satu set pengolahan pemurnian emas, enam timbangan digital, empat kalkulator dan satu buku catatan pembelian emas.”

Zen, penampung emas menyebutkan emas ini didapat dari pendulang di Merangin. Dia menjual emas Rp520.000 pergram, perak Rp6.000 per gram. Emas 2,3 kilogram akan menghasilkan uang Rp1,8 miliar dan 7,9 kilogram senilai Rp250 juta.  Wirmanto mengatakan, emas dan perak akan dijual ke toko emas di Padang.

Ketiganya, akan dijerat Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara terkait pengolohan dan pemurnian hassil tambang emas bukan dari pemilik izin usaha operasi produksi sah.

Dua tersangka diamankan. Foto: Elviza Diana
Dua tersangka diamankan. Foto: Elviza Diana
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,