, ,

Kala Penampungan Ilegal Digerebek, Petugas Temukan Ratusan Satwa-satwa Ini…

Tempat penampungan dan perdagangan satwa ilegal, di Jalan Kartini, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu malam (11/6/16), digerebek petugas gabungan Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum LHK), dibantu personil Ditreskrimsus Polda Sumut.

Dalam penggrebekan ini, ratusan satwa berhasil disita, seperti jalak kerbau, jalak belong, murai batu, pelatuk, burung poksai, murai daun, dan cucok rowo. Lalu, nuri bayan, beo, cucak biru, pipit, kacamata, pelatuk, kenari kuning, lovebird, makau, monyet, dan tupai. Juga 26 anjing berbagai jenis.

Tulus Hutahuruk, Kepala Balai GAkkum LHK Sumatera, Senin (13/6/16), mengatakan, penggrebekan setelah ada penyidikan dan pengintaian selama tiga hari. Setelah mendapatkan kepastian pelanggaran kejahatan kehutanan di Asahan, mereka menyusun strategi penggerebekan.

Tulus Hutahuruk, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera menunjukkan burung sitaan. Foto: Ayat S Karokaro
Tulus Hutahuruk, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera menunjukkan burung sitaan. Foto: Ayat S Karokaro

Sayangnya, saat penyidik datang, pelaku utama berinisial R berhasil kabur dan terlepas dari pengejaran tim gabungan.

Di rumah itu, satwa-satwa ini ditempatkan dalam kandang terpisah, disusun dua tempat terbuka seperti gudang di dalam rumah dan tertutup.  Ada dugaan, aksi pelaku sudah lama. Ia terlihat dari cara mengemas kandang satwa-satwa dilindungi baik burung dan binatang lain, yang siap dijual.

“Saat kita gerebek, R diduga pemilik binatang dan ruko berhasil kabur. Sudah profesional. Di dua tempat dia kita targetkan. Kami duga satwa-satwa ini siap dijual ke daerah lain. Ini tempat penampungan utama,” ucap Tulus.

Nuri sitaan dari tempat penampungan satwa ilegal di Asahan. Foto: Ayat S Karokaro
Nuri sitaan dari tempat penampungan satwa ilegal di Asahan. Foto: Ayat S Karokaro

Dia menyebutkan, ada indikasi jaringan tersangka R bukan saja memperdagangkan burung, tetapi binatang lain seperti harimau, macan akar, dan beruang karena terlihat dari kandang buat satwa berukuran besar.

Untuk mengembangkan kasus ini, KLHK dan DItreskrimsus Polda, mengungkap bersama. Fokus utama, mengejar otak pelaku. Polda telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan satwa-satwa sitaan hidup, katanya,  akan dititipkan sementara pada lembaga konservasi di Sumut, untuk karantina dan rehabilitasi.

Satwa sitaan hidup dibawa ke Markas SPORC Brigade Macan Tutul yaitu 25 diduga beo nias, dan dua nuri bayan. Selebihnya berada di lokasi. Total satwa sitaan 332 burung dan satwa lain.

Pasukan SPORC memindahkan burung dan kandang dan diamankan ke Markas SPORC di Deli Serdang. Foto: Ayat S Karokaro
Pasukan SPORC memindahkan burung dan kandang dan diamankan ke Markas SPORC di Deli Serdang. Foto: Ayat S Karokaro
Beo sitaan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera di Asahan. Foto: Ayat S Karokaro
Beo sitaan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera di Asahan. Foto: Ayat S Karokaro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,