,

Gigih Pertahankan Hutan Adat Muara Tae, Petrus Asuy Malah Dapat Ancaman

Komunitas Adat Dayak Benuaq di Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, pada 21 September 2015 mendapatkan anugerah Equator Price.

Penghargaan bergengsi yang diberikan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) ini merupakan pengakuan atas perjuangan Komunitas Adat Dayak Benuaq yang gigih mempertahankan, melindungi, dan memulihkan hutan wilayah adat mereka dari perusahaan tambang batubara dan perkebunan kelapa sawit. Dari 11 ribu hektar wilayah adat mereka, kini hanya tersisa 4 ribu hektar yang terus dipertahankan.

Penghargaan ini nyatanya bukan puncak dari perjuangan masyarakat Muara Tae. Petrus Asuy, tokoh yang memimpin perjuangan komunitas adat tersebut, bersama keluarganya malah mendapat ancaman pembunuhan.

“Kami sekeluarga mendapat ancaman pembunuhan dari Pak Sokeng, karena menolak menyerahkan lahan adat,” kata Masrani, anak Petrus Asuy, Senin (27/06/2016).

Munculnya ancaman ini bermula dari undangan yang diterima oleh Petrus Asuy dan Masrani pada 22 Juni 2016. Undangan tersebut dikirim oleh Kapolsek Jempang, Ajun Komisaris Polisi Toni Joko Purnomo  atas permintaan PT. BSMJ (Borneo Surya Mining Jaya). Dalam undangan disampaikan permintaan agar Petrus Asuy dan Masrani hadir pada mediasi klaim lahan perkebunan PT. BSMJ, Jum’at, 24 Juni 2026, di Mako Polsek Jempang.

“Bapak (Petrus Asuy) dan saya menolak untuk hadir dengan cara mengirim surat kepada Kapolsek Jempang tertanggal 23 Juni 2016. Dalam surat itu kami nyatakan, tidak seharusnya mediasi dilakukan oleh Kapolsek dan mediasi ini juga bukan kesepakatan kedua belah pihak,” terang Masrani.

Selain itu menurut Masrani, upaya mediasi ditolak karena masih menunggu tindak lanjut kasus yang sudah diajukan dan diproses dalam inkuiri nasional di Komnas HAM. “Berita acara verifikasi atas pengelolaan lahan tanah No. 140/BAV/KPMT_KJ/11/2015 itu rekayasa dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” lanjut Masrani.

Dalam undangan itu, Petrus Asuy diminta menandatangani dokumen verifikasi lahan yang dilakukan pengurus kampung  pimpinan S kepada PT.BSMJ untuk perkebunan sawit. Petrus menolak karena kasus itu sudah diproses di tingkat nasional. Para pemuka adat Muara Tae pun sudah melaporkan kasus tersebut sebagai rekayasa verifikasi kepemilikan lahan adat oleh pengurus kampung kepada  Menteri Desa pada November 2015. Selain itu, para pemuka adat juga sudah melaporkan kepada Komnas HAM dan kasus ini masuk dalam Inkuiri Nasional, hingga masih menunggu proses tindak lanjut.

Ketidakhadiran Petrus Asuy, membuat Songkeng (mantan petinggi Muara Tae) dan Andik, anaknya berang sehingga mengeluarkan ancaman untuk menghabisi Petrus Asuy sekeluarga. Tanpa tanda tangan Petrus Asuy, perusahaan tidak akan membayar daftar tanah yang telah diverifikasi sebagai milik Songkeng dan beberapa orang lainnya.

Atas absennya Petrus Asuy dan Masrani, Kapolsek Jempang berencana mengadakan mediasi kedua. Apabila Petrus Asuy dan Masrani menolak hadir, akan dilakukan pemanggilan paksa.

Buldozer PT. BSMJ membabat 3 hektar wilayah tanah adat masyarakat Muara Tae di dekat Sungai Merayo, Juni 2014. Foto: AMAN Kaltim
Buldozer PT. BSMJ membabat 3 hektar wilayah tanah adat masyarakat Muara Tae di dekat Sungai Merayo, Juni 2014. Foto: AMAN Kaltim

Politik adu domba

Margaretha Setting Beraan, Koordinator Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur mengatakan, perusahaan terus mengadu domba warga untuk mencaplok lahan hutan adat Kampung Muara Tae.

“Sebelum kasus ini, Petrus Asuy dan teman-teman lainnya dibenturkan dengan warga kampung sebelah, Muara Ponaq.”

Menurut Setting, klaim warga Muara Ponaq atas sebagian wilayah hutan adat Muara Tae berdasarkan SK Bupati Kutai Barat Nomor 146.3/K.525/2012 Tentang Penetapan dan Penegasan Garis Batas Wilayah Antara Kampung Muara Ponaq, Kecamatan Siluq Ngurai dengan Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang. Penetapan ini membuat sebagian wilayah hutan adat yang dikuasai masyarakat Muara Tae masuk wilayah Muara Ponaq.

Buldozer yang digunakan oleh pihak perusahaan untuk membuka hutan adat di Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Foto: Margaretha Beraan/AMAN Kaltim

Berbagai jalan ditempuh untuk menyelesaikan kasus ini, namun tak membuahkan hasil hingga kemudian dilaksanakan ritual sumpah adat. Sumpah adat dipercaya, roh para leluhur akan memberikan petunjuk siapa pemilik sah lahan sengketa yang pada akhirnya akan memperjelas kepemilikan secara adat. Sumpah ini jarang dilakukan karena mempunyai konsekwensi jatuhnya hukuman dari para leluhur kepada yang bersalah.

“Sekarang ini, perusahaan justru memakai orang kampung sendiri (Muara Tae) untuk mempermasalahkan apa yang dilakukan Pak Asuy dan teman-temannya dalam mempertahankan hutan adat,” ujar Setting.

Surat mediasi klaim laha. Foto: Erma Wulandari
Surat mediasi klaim lahan. Foto: Erma Wulandari

Hutan bagi masyarakat adat Dayak Benuaq di Muara Tae merupakan tempat cadangan makanan, apotek alam untuk pengobatan herbal, serta kebutuhan untuk upacara adat.

“Bagi orang yang hidup di kota, tidak masalah dengan hutan jika hilang. Tapi, bagi masyarakat adat seperti kami sangat penting. Acara-acara adat sangat bergantung pada hasil hutan. Menghilangkan hutan, sama saja menghilangkan budaya kami,” ucapan yang kerap diulang Petrus Asuy sebagai penegasan.

Puluhan tahun berjuang mempertahankan keberadaan hutan adat kampung Muara Tae,  sudah berkali pula Petrus Asuy dan kawan seperjuangannya bertaruh nyawa, menghadapi berbagai pihak, termasuk aparat keamanan yang condong berpihak pada perusahaan.

Atas peristiwa ancaman pembunuhan terhadap Petrus Asuy dan keluarganya, Aliansi Masyarakat Adat Kaltim dan organisasi lain serta individu yang peduli pada perjuangan mempertahankan hutan adat Kampung Muara Tae menyerukan aksi solidaritas. Mereka mengecam keras intimidasi yang dilakukan pihak-pihak yang didukung PT. Borneo Surya Mining Jaya dalam penyelesaian kasus tersebut.

Surat penolakan penjualan tanah Muara Tae. Foto: Erma Woelandari
Surat penolakan penjualan tanah Muara Tae. Foto: Erma Wulandari
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,