,

Kala Bea Cukai Belawan Musnahkan Bagian-bagian Tubuh Satwa Selundupan dari Luar Negeri

Ada kulit badan, kepala, kulit kepala maupun tanduk satwa bertumpuk dengan bermacam barang impor ilegal dari sepatu, handuk, baju, plastik, CD bekas, racun api mobil, beras, bumbu dapur, air mineral, sampai pemantik api dan bahan kimia. Barang-barang selundupan bernilai miliaran ini dimusnahkan bersama oleh Bea Cukai Belawan, Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/6/16). Ada yang dibakar, ada dihancurkan maupun dinetralkan.

Adapun bagian potong tubuh satwa selundupan lewat Pelabuhan Belawan itu, 276 kulit badan dan kepala binatang, 549 kulit kepala binatang, dan tanduk binatang 19. Hingga detik-detik pemusnahan,

Bea dan Cukai Belawan belum dapat menyebutkan jenis satwa apa dari bagian tubuh itu.

Haryo Limanseto, Kepala Kantor Bea dan Cukai Belawan,  mengatakan, penyeludupan potongan tubuh binatang ini dengan modus menggabungkan bersama barang lain menggunakan kapal laut.

Kala pemeriksaan, ternyata barang-barang ini tak mengantongi izin dan memasukkan barang, bahkan diragukan kesehatan dan kualitasnya.

“Ini bagian tugas kami memberikan perlindungan atas barang-barang bakal membahayakan masyarakat,” katanya.

Tanduk sitaan Bea Cukai Belawan, siap dimusnahkan. Foto: Ayat S Karokaro
Tanduk sitaan Bea Cukai Belawan, siap dimusnahkan. Foto: Ayat S Karokaro

Para pelaku, katanya, memasukkan barang-barang ini dengan alasan keperluan budaya dan pariwisata di suatu daerah tertentu. Tak ada orang yang menjadi tersangka karena masih dalam penyidikan.

“Barang-barang ini untuk keperluan budaya dan pariwisata, jadi tak boleh masuk sembarangan, harus ada izin khusus.”

Agak aneh kala penyidik Bea dan Cukai belum berhasil mengungkap siapa pelaku penyeludupan ratusan potong tubuh binatang ini, padahal menurut Haryo, sudah terjadi sejak 2010.

Irma Hermawati, Legal Advisor Wildlife Crime Unit (WCU), mempertanyakan keseriusan penyidik mengusut kasus ini. Dia mengatakan, tak ada proses hukum dalam kasus penyeludupan potongan tubuh satwa menjadikan pelaku terus beraksi. “Ini akan terus terjadi karena sama sekali tak memberikan efek jera bagi pelaku.”

Dia meminta, kerjasama Bea dan Cukai untuk menggunakan UU Kepabeanan bagi pelaku. “Tak menyita barang bukti tanpa bisa mengusut hingga tuntas siapa pelaku. Mungkin bisa dicek administrasi, perijinan,” katanya.

Para pelaku, memahami betul kelemahan Indonesia, dimana satwa atau bagian tubuh dari luar tak bisa terjerat. “Harus diingat Indonesia memiliki UU lain, yaitu UU Kepabeanan. Jadi PPNS Kepabeanan dapat menggunakan power dalam pengamanan Indonesia dari satwa atau bagian tubuh selundupan dari luar negeri.”

Pemerintah tengah merevisi UU Konservasi Sumber Daya Alami. Dia mengingatkan, agar dalam revisi menguatkan soal selundupan dari luar ini.

Dia menanti keseriusan Bea dan Cukai mengusut penyelundupan model ini sebagai bentuk dukungan mewujudkan gerakan nasional penyelamatan tumbuhan dan satwa liar Indonesia, seperti canangan Presiden Joko Widodo.

Tanduk satwa yang diamankan Bea Cukai Belawan dari kapal yang menyeludupkan barang dari luar negeri ke Indonesia. Foto: Ayat S Karokaro
Tanduk satwa yang diamankan Bea Cukai Belawan dari kapal yang menyeludupkan barang dari luar negeri ke Indonesia. Foto: Ayat S Karokaro
Barang selundupan dari luar negeri termasuk bagian tubuh satwa. Foto: Ayat S Karokaro
Barang selundupan dari luar negeri termasuk bagian tubuh satwa. Foto: Ayat S Karokaro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,