Sistem Karantina Ikan Indonesia Sudah Ketinggalan Zaman

Meski masih dalam tahap rancangan undang-undang (RUU), namun Kementerian Kelautan dan Perikanan tetap mengapresiasi langkah yang diambil Komisi IV DPR RI dalam menyikapi banyaknya kejadian terkait pengiriman produk perikanan dari dalam negeri atau dari luar negeri dengan membuat RUU karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja, hadirnya RUU Karantina Ikan menjadi langkah tepat karena sebelumnya Pemerintah Indonesia masih belum bisa menghentikan aktivitas penyelundupan ilegal untuk hewan, ikan dan tumbuhan.

“Dengan demikian, pemerintah punya senjata kuat dalam mewaspadai dan sekaligus menghentikan ekspor atau impor spesies berbahaya bagi negara kita ataupun negara lain,” ucap dia pada minggu kemarin

Sjarief mengungkapkan, pada dasarnya kegiatan ekspor impor produk hayati kelautan itu diperbolehkan oleh siapapun yang memiliki izin resmi. Hanya saja, masih ada yang mengirim produk yang bisa merugikan negara lain atau pun negara sendiri.

Jika melihat ke negara lain, menurut Sjarief, apa yang dilakukan Indonesia dengan membuat RUU karantina ikan itu sudah tepat dan menjadi langkah yang berani. Hal itu, karena di negara-negara lain sudah lama ada kebiasaan yang sifatnya untuk mengantisipasi masuknya barang-barang hayati berbahaya.

Sjarief menjelaskan, dengan hadirnya RUU karantina ikan, maka Indonesia memiliki mekanisme jelas untuk ekspor dan impor produk hayati. Jika tidak ada karantina di Indonesia, kata dia, maka ekspor yang dilakukan Indonesia juga berpeluang akan mendapat penolakan dari negara tujuan.

Karenanya, menurut Sjarief, lebih baik mencegah daripada harus terjadi hal yang tidak diinginkan. Apalagi, biaya untuk ekspor ke negara tujuan tidak murah, dan akan semakin membengkak lagi jika ternyata produk hayati yang diimpor itu ditolak negara tujuan.

“Jadi sebelum ekspor dan impor harus lolos uji dulu dari karantina dulu. Jadi sebaiknya ada karantina dulu di Indonesia,” sebut dia.

Ia mencontohkan, dengan tidak adanya uji lolos karantina, tiba-tiba ada indukan udang yang membawa virus berbahaya sehingga membuat seluruh udang malah mati semua.

“Contohnya  seperti ikan jenis aligator. Ikan hias itu begitu bagus, tapi sangat ganas. Bayangkan kalau dilepas ke danau ya habis ikannya. Kalau seperti itu siapa yang tanggung jawab. Nah kita cegah jangan sampai species asing masuk malah merugikan,” pungkasnya.

Pelayanan Satu Atap

Terkait implementasi di lapangan nanti, Sjarief Widjaja mengungkapkan, RUU dirancang agar nantinya saat sudah menjadi UU bisa diimplementasikan secara bersamaan dan bekerja sama dengan tiga lembaga negara yang berwenang.

Adapun, kata Sjarief, tiga lembaga tersebut adalah KKP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Pertanian. Dalam pelaksanaannya nanti, ketiga lembaga tersebut akan bekerja bersama untuk menghadirkan pelayanan satu atap dalam karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

“Jadi, kalau yang saya paham, UU karantina ini nantinya akan menjadi bentuk peleburan pelayanan di lapangan untuk tiga lembaga yang ada. Namun tetap saja induknya ada di masing-masing kementerian,” jelas dia.

Nuri bayan jantan yang mati akibat diselundupkan menggunakan botol. Foto: BB Karantina Pertanian Surabaya
Nuri bayan jantan yang mati akibat diselundupkan menggunakan botol. Foto: BB Karantina Pertanian Surabaya

Sjarief menuturkan, jika tiga lembaga digabung secara resmi menjadi satu badan untuk karantina, maka itu akan menyulitkan masing-masing lembaga dalam melakukan koordinasi. Karenanya, pola yang cocok adalah dengan konsep pelayanan satu atap (one stop service).

“Jadi dilapangan lebih cepat. Nah back office-nya tetap di kementerian masing-masing. Itu usul pemerintah di UU Karantina,” kata dia.

Tentang penolakan membentuk satu badan baru untuk lembaga karantina hewan, ikan dan tumbuhan, Sjarief menjelaskan bahwa itu tidak lepas dari kondisi terkini bahwa lembaga Pemerintah saat ini sudah memiliki banyak lembaga.

“Masa setiap ada kegiatan baru, buat lembaga baru. Itu jadi pertimbangan juga dari kita,” tandas dia.

Ketinggalan Zaman

Sementara itu Wakil ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan berpendapat, Indonesia saat ini memerlukan pembaruan untuk peraturan perundang-undangan tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dinilai sudah ketinggalan zaman.

“UU yang ada sekarang sudah tidak mampu lagi mengikuti perkembangan zaman, perubahan strategis nasional maupun internasional,” ucap dia.

Dengan hadirnya RUU yang baru, Daniel percaya, sistem karantina hewan, ikan dan tumbuhan bisa lebih baik lagi. Selain itu, RUU tersebut diyakini bisa membawa perubahan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat Indonesia.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,