Konsesi Terbakar, Pemerintah Tegur Tiga Perusahaan

Titik panas (hotspot) di Sumatera dan Kalimantan, mulai meningkat. Kebakaran hutan dan lahanpun mulai terjadi di beberapa titik. Awal Juni ini, pemerintah menegur resmi tiga perusahaan dengan lahan konsesi terbakar.

”Kami sudah memerintahkan Dirjen Produksi (Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, red) dan Dirjen Penegakan Hukum untuk mengecek ke lapangan,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar usai Halal Bihalal di Manggala Wanabhakti, Senin (11/7/16).

Adapun tiga perusahaan itu berada di Riau, Jambi dan perbatasan keduanya. Saat ditanya identitas, Siti mengelak menginformasikan.

”Ada yang rapi dan beres, ada pula waktu ditegur itu (jawabannya, red.) urusan perambah.” Tiga perusahaan itu, PT LSRR, PT REKI dan PT LAJ. LSRR dan REKI, sudah selesai, LAJ terus diusut. ”Di Kabupatrn Tebo, dua hari ini masih terbakar, sedang kami kejar.”

Siti menginstruksikan Dirjen PHPL memberikan peringatan tertulis. Jika dalam dua hari tak terpenuhi, akan memanggil dan memproses hukum LAJ.

Evaluasi

Sedangkan fase kritis kedua periode hotspot masih berlangsung. KLHK bersama kementerian/ lembaga dan masyarakat terus memantau lapangan sampai September mendatang.

Berdasarkan pendataan KLHK periode 1 Januari–9 Juli 2016, ada 1.043 hotspot terpantau dari Satelit NOAA 18/19. Bila dibandingkan periode sama 2015, terjadi penurunan 2.121 titik atau 67,03%.

Berbeda dengan data Satelit Terra/Aqua mendeteksi ada1.868 hotspot. Jika dibandingkan periode sama pada 2015, mengalami penurunan 329 titik atau 14,97%.

Jika kondisi membaik, katanya, KLHK akan evaluasi pemantauan hotspot keseluruhan pada Oktober.

Pemerintah juga akan evaluasi Satgas Terpadu Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan yang terbentuk akhir tahun lalu. Penghargaan akan diberikan berdasarkan kinerja lapangan yang dinilai Juli ini.

Rehabilitasi lahan

Sementara, sanksi administrasi kepada perusahaan-perusahaan dengan konsesi terbakar tahun lalu, sebagian sudah dicabut.”Ada sembilan perusahaan dicabut sanksi, lima telah verifikasi,” kata Direktur PHPL, Ida Bagus Putera.

Perusahaan-perusahaan itu, seperti PT Sebangun Bumi Andalas dan PT Bumi Mekar Hijau (Sumatera Selatan), PT Sumatera Riang Lestari (Riau), PT Korintiga Hutani dan Industrial Forest Plantation (Kalimantan Tengah) dengan luas menjapai 64.055,5 hektar.

Nantinya, lahan tebakar dikembalikan kepada perusahaan untuk rehabilitasi. Prosesnya, perusahaan kena sanksi akan diverifikasi oleh Direktorat Penegakan Hukum KLHK dulu, lalu Direktorat PHPL juga verifikasi berdasarkan Permen 77 untuk mengeluarkan addendum 1 yang memberi tugas kepada perusahaan merehabilitasi dan perbaikan areal terbakar.

KLHK akan mengawasi selama dua tahun. Jika bagus,  akan kembali ke pengelola, dengan tetap memperhatikan kawasan hidrologi gambut. (KHG). ”Nanti lahan gambut menunggu KHG dari BRG, kalau menunggu kelamaan, kita rehab dahulu,” katanya.

Jika ada gambut dalam, wilayah konservasi ataupun lindung, dipastikan tak akan diganggu lagi dan akan penanaman dengan tanaman lokal agar tak terbakar lagi.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum mengatakan, penindakan kepada perusahaan terus dilakukan. ”Kita akan memberikan kesempatan mereka memperbaiki,” katanya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,