Dalam lima hari, lima orangutan Sumatera diselundupkan dari Aceh ke sejumlah daerah di Indonesia. Berhasil digagalkan oleh penyidik Mabes Polri, dibantu Center for Orangutan Protection (COP), Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dan Animal Indonesia.
Daniek Hendarto, Anti Wildlife Crime Coordinator COP, Rabu sore (27/7/16) di Mapolda Sumatera Utara (Sumut), mengatakan, kasus ini terbongkar setelah COP bersama Polri berhasil menggagalkan perdagangan satwa orangutan di Jakarta.
Kasus itu pada 23 Juli 2016, Mabes Polri dibantu COP, JAAN, dan Animal Indonesia menangkap satu orangutan Sumatera di Kampung Rambutan, Jakarta. Setelah dikembangkan ternyata satwa dari Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) ini, diperoleh dari jaringan lain di Aceh Selatan, Aceh.
Lima hari setelah pengembangan, tim berangkat ke Aceh Selatan dan menyamar sebagai pembeli. Setelah mendapatkan titik terang, penyidik Polri, kata Daniek, mencoba menjebak pelaku dengan menawar harga tinggi. Pelaku terpancing, saat akan membawa empat anak orangutan menuju Medan, penyidik bersama tim gabungan langsung menyergap.
Penyidik mengamankan dua pelaku , empat orangutan, tiga berusia sekitar satu tahun, satu dua tahun. Satwa diamankan tim. Satu mobil pribadi juga disita petugas.
Anak orangutan ini langsung dibawa ke Markas Pold Sumut. Dua pelaku diperiksa kepolisian.
Tampak kondisi orangutan sehat, tetapi sedikit lemah karena menempuh perjalanan jauh dari Aceh ke Medan. Setibanya, di Mapolda, mereka langsung memberikan makanan bergizi.
Benfika, Ketua JAAN mengatakan, tahun ini banyak sekali mengungkap perdagangan primata di Indonesia.
Dia menilai, ada kelemahan pengawasan keluar masuk satwa melalui jalur tikus maupun jalur resmi yang kurang begitu dijaga petugas.
Langkah utama harus dilakukan, katanya, selain merevisi UU Konservasi dan Sumber Daya Alam, perlu juga pengetatan penjagaan pintu keluar masuk jalur tikus maupun jalur resmi.