29 Kapal Asing Ditangkap, 34 Kapal Asing Ditenggelamkan

Sebanyak 29 kapal ikan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Indonesia, berhasil diamankan tim Satuan Tugas 115 IUU Fishing yang dipimpin Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Ke-29 kapal tersebut ditangkap di berbagai perairan yang menjadi favorit KIA untuk menangkap ikan.

Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (01/08/2016), menjelaskan, dari 29 KIA tersebut, sebanyak 16 kapal ditangkap oleh kapal pengawas milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), 6 kapal oleh Baharkam POLRI, 3 kapal oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan 4 kapal oleh TNI AL.

“Modus pelanggaran penangkapan ikan seperti biasa adalah menangkap ikan tanpa dilengkapi dokumen yang sah di wilayah Indonesia,” ungkap dia.

Selain tidak dilengkapi dokumen sah, Susi menyebutkan, ke-29 KIA tersebut juga ada yang menggunakan alat tangkap terlarang dan juga menggunakan teknik pengambilan ikan dengan bom. Teknik pengeboman ikan tersebut ditemukan di sekitar perairan Solor Selatan, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, perairan Pulau Gelasa, Bangka Tengak, Bangka Belitung, dan perairan selatan Pulau Kodingareng, Sulawesi Selatan.

Adapun, 29 KIA yang ditangkap adalah:

  1. KP Orca 01 (KKP) pada tanggal 29 Juli 2016 menangkap 1 Kapal Ikan Asing ( BD 95244 TS, GT 51) di perairan Natuna;
  2. KP Orca 02 (KKP) pada tanggal 27 Juli 2016 menangkap 2 Kapal Ikan Asing (KNF 7858, GT 101 dan TRF 1156, 18 GT di perairan Natuna;
  3. KP Orca 03 (KKP) pada tanggal 24 Juli 2016 menangkap 8 Kapal Ikan Asing (KM BTH 97292 TS, GT 27, KM BTH 97729 TS, GT 25, KM BTH 97974 TS, GT 45, KM BTH 98869 TS, GT 35, KM BTH 99514 TS, GT 30, KM BTH 98350 TS, GT 34, KM BTH 99962 TS, GT 33, KM BTH 98602 TS, GT 35) di perairan Natuna;
  4. KP Hiu 13 (KKP) pada tanggal 31 Juli 2016 menangkap 2 Kapal Ikan Asing (PKFB 1152, GT 52 dan PKFA 8115, GT 78), di perairan Natuna;
  5. KP Hiu Macan Tutul 02 (KKP) pada tanggal 28 Juli 2016 menangkap 2 Kapal Ikan Asing (KG 92688 TS dan JHF 6525 T), di perairan Natuna;
  6. KP Napoleon 049 (KKP) pada tanggal 31 Juli 2016 menangkap 1 Kapal Ikan (KM Bahari Nusantara 689, GT 98), di perairan Arafura;
  7. KP Baladewa 8002 (POLRI) pada tanggal 25 Juli 2016 menangkap 2 Kapal Ikan Asing (KM. JMS 00582 K, GT 89 dan KM JMS 00635 K, GT 95), di perairan Anambas, Natuna;
  8. KP Anis Kembang 4001 (POLRI) pada tanggal 12 Juli 2016 menangkap 1 Kapal Ikan Asing (PKFA 3378, GT 64), di perairan Selat Malaka;
  9. KP Antareja 7007 pada tanggal 26 Juli 2016 menangkap 1 Kapal Ikan (KM GodBless, GT 29), di Tobelo Halmahera;
  10. KP Anis Madu 3009 pada tanggal 26 Juli 2016 menangkap 1 Kapal Ikan (KMN Inka Mina, GT 33), Tanjung Jabung Barat Jambi;
  11. KP Hanoman 7011 pada tanggal 27 Juli 2016 menangkap 1 Kapal Ikan (KMN Jaya Bakti, GT 21), di perairan Bawean Jawa Timur;
  12. KP Hiu 14 (KKP BKO BAKAMLA) pada tanggal 29 Juli 2016 menangkap 2 Kapal Ikan Asing (BD 97088 TS, GT 50 dan TG 90701 TS, GT 50), di perairan Natuna;
  13. KAL TedungSelar (TNI AL BKO BAKAMLA) pada tanggal 31 Juli 2016 menangkap 1 Kapal Ikan (KM. Malvinas 01, GT 30), di perairan Bitung;
  14. KRI Wiratno (TNI-AL) pada tanggal 12 Juli 2016 menangkap 2 Kapal Ikan (BV 5166 TS dan BV 5405 TS), di perairan Natuna;
  15. KRI Sulupari (TNI-AL) pada tanggal 17 Juli 2016 menangkap 1 Kapal Ikan (Jun Jun, GT 3), di perairan Natuna;
  16. KRI SilasPapare (TNI-AL) pada tanggal 22 Juli 2016 menangkap 1 Kapal Ikan (BTH 98825 TS, GT 35), di perairan Natuna.
Kapal FV Viking yang terbukti melakukan illegal fishing dan telah dicari oleh Interpol, ditenggelamkan di di Pantai Timur Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada Senin (14/03/2016). Foto : Humas KKP
Kapal FV Viking yang terbukti melakukan illegal fishing dan telah dicari oleh Interpol, ditenggelamkan di di Pantai Timur Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada Senin (14/03/2016). Foto : Humas KKP

Peringatan Kemerdekaan RI

Dalam kesempatan sama, Susi Pudjiastuti membeberkan rencana pemusnahan barang bukti KIA dengan ditenggelamkan di delapan lokasi pada 17 Agustus nanti atau bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

“KIA yang akan ditenggelamkan nanti jumlahnya sebanyak 34 kapal. Jika menghitung jumlah yang sudah ditenggelamkan sebelumnya, maka total KIA yang ditenggelamkan akan berjumlah 210. Paling banyak, KIA berkebangsaan Vietnam, Filipina, Thailand, Malaysia, dan Tiongkok,” papar dia.

Adapun, delapan lokasi yang akan menjadi tempat penenggelaman adalah di Tarakan, Kalimantan Utara; Batam, Kepulaluan Riau; Bitung, Sulawesi Utara; Sorong, Papua Barat; Tarempa, Ranai, Kepri; dan Morotai, Maluku Utara.

Rinciannya adalah:

  1. Satker PSDKP Tarakan, Polda Kalimantan Timur dan Lantamal XIII Tarakan sebanyak 3 KapaI
  2. Satker PSDKP Batam – Kepri sebanyak 4 Kapal
  3. Satker PSDKP Bitung dan Polda Sulawesi Utara sebanyak 4 Kapal
  4. Satker PSDKP Ternate dan Polda Maluku Utara sebanyak 3 Kapal
  5. Satker PSDKP dan Lantamal XIV Sorong – Papua Barat sebanyak 4 Kapal
  6. Satker PSDKP Tarempa – Kepri sebanyak 6 Kapal Lanal Ranai sebanyak 7 Kapal
  7. LanalMorotai sebanyak 2 kapal.

Untuk tidak mengulang kesalahan seperti saat penenggelaman kapal Viking di Pangandaran, Jawa Barat, Susi Pudjiastuti berjanji akan menggunakan teknik baru dalam penenggelaman nanti. Teknik tersebut adalah pembocoran kapal, tanpa menggunakan bahan peledak.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,