Ketika Penegak Hukum Bersepakat Lindungi Taman Nasional Bogani Nani Wartabone

Taman Nasional Bogani Nani Wartabone yang berada di Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Utara, belum lepas dari kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup. Kejahatan tersebut berupa perambahan, penebangan kayu liar, penambangan tanpa izin, perburuan satwa dilindungi, dan juga kebakaran hutan.

Para penegak hukum yang berada di Kabupaten Bone Bolango, wilayah terluas taman nasional, bersepakat menandatangani memorandum of understanding (Nota Kesepakatan) pengamanan dan perlindungan kawasan taman nasional Bogani Nani Wartabone.

Kesepakatan itu digelar 23 Juli 2016 dan diprakarsai oleh E-PASS (Enhancing Protected Area System in Sulawesi). Program ini merupakan proyek hibah GEF yang diinisiasi sejak 2011 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama UNDP. Tujuannya, membantu KLHK memperkuat sistem kawasan konservasi di Sulawesi untuk merespon berbagai ancaman terhadap keberadaan sumber daya hayatinya.

Para penegak hukum yang bersepakat itu adalah Kepala Kepolisian Resort Bone Bolango, Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo, Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, serta Kepala Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Joko Wibisono, mengatakan bahwa tindak pidana kehutanan merupakan salah satu kasus yang menyita perhatian kejaksaan, mengingat menyelamatkan lingkungan dan hutan itu merupakan tanggung jawab bersama. Saat ini juga, katanya, terdapat paradigma dalam hal penuntutan perkara keanekaragaman hayati dengan memberi efek jera kepada pelaku maupun koorporasi dengan menerapkan instrumen multidoor lebih komprehensif.

“Ada ekspektasi kepada para penegak hukum, khususnya jaksa penuntut umum agar menangani lebih profesional dengan hasil optimal,” ungkap Joko.

Maleo. Foto: Akun Facebook Taman Nasional Bogani Nani Wartabone

Menurutnya, pada 2012 KLHK menyatakan, laju deforestasi diperkirakan mencapai 1,08 juta hektar per tahun yang terjadi terencana maupun tidak, antara lain konversi hutan untuk sektor non-kehutanan seperti perkebunan, pertanian, pemukiman, dan pemekeran wilayah. Sedangkan kehilangan hutan yang tidak direncanakan berasal dari kebakaran hutan dan lahan, penyerobotan lahan, penebangan liar dan penebangan yang tidak mengikuti prinsip-prinsip kelestarian, pertambangan, dan perkebunan tanpa izin, penggunanan kawasan hutan non-prosedural serta penegakan hutan yang lemah.

Joko menambahkan, fakta tersebut menunjukan perangkat hukum di bidang kehutanan belum mampu memberikan efek positif perlindungan keanekaragaman hayati. Sedangkan Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, memiliki celah sehingga belum menyentuh pelaku utama pembalakan liar serta memberikan efek jera pelaku kejahatan.

“Untuk itu lahirlah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata Joko.

Ditambahkannya lagi, undang-undang pencegahan, pemberantasan, dan perusakan hutan itu membawa dua mandat baru bagi Kejaksaan RI dalam penyelesaian perkara kerusakan hutan. Yaitu, penuntut umum wajib mengambil alih penyidikan, apabila penyidik tidak dapat melengkapi dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dan pembentukan Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bersama unsur KLHK, Kepolisian, dan unsur terkait yang bertanggung jawab kepada Presiden RI.

“Jaksa sebagai aparat penegak hukum melakukan penanganan perkara kehutanan menggunakan pendekatan multi disiplin ilmu yang tidak hanya fokus pada peraturan di sektor kehutanan, tetapi juga peraturan perundang-undangan di bidang lain yang terkait. Antara lain lingkungan hidup, perkebunan, pertambangan, perpajakan, tindak pidana Korupsi, dan tindak pidana pencucian uang,” jelas Joko.

Anoa dataran rendah. Foto: akun Facebook Taman Nasional Bogani Nani Wartabone

Dari perspektif kehakiman, Pengadilan Negeri Gorontalo yang diwakili Hakim Ngguli Liwar Mbani Awang, menjelaskan bahwa tindak pidana kehutanan merupakan kasus sangat penting untuk ditangani. Ia berharap nota kesepakatan tersebut membuka ruang komunikasi para pihak untuk saling memahami tugas dan fungsi serta bekerja sama menyelamatkan kawasan konservasi.

Di tempat yang sama, Kepala Kepolisian Resor Bone Bolango, yang diwakili oleh Wakil Kapolres, Kompol Moh. Mukhson, berkomitmen memberantas tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan dan akan mengawal proses penyidikan yang dilakukan PPNS (Penyidik Pejabat Negeri Sipil).

Air terjun di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone yang sangat potensial. Foto: Christopel Paino
Air terjun di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone yang sangat potensial. Foto: Christopel Paino

Dinamika

Bogani Nani Wartabone merupakan merupakan taman nasional darat terbesar di Sulawesi, dengan luas 282.008,757 hektare. Namun, ada perubahan fungsi dan peruntukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 325 tahun 2010.

Perubahan fungsi tersebut berupa hutan produksi terbatas (HPT) seluas 15.012 hektare, hutan produksi (12 hektare), dan areal penggunaan lain (167 hektare). Perubahan fungsi kawasan hutan lain menjadi kawasan taman nasional yaitu hutan produksi menjadi taman nasional seluas 1.831 hektare, hutan lindung menjadi taman nasional seluas 8.146 hektare, dan hutan produksi terbatas menjadi taman nasional seluas 462 hektare.

“Luas taman nasional yang berada di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, berkurang 4.752 hektare. Dengan demikian, luas Bogani Nani Wartabone keseluruhan menjadi 282.008,757 hektare, dari sebelumnya 287.115 hektare,” kata Noel Layuk Allo, Kepala Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.

“Saat ini sudah ditata batas, namun belum ditetapkan.”

Tempat tinggal penambang rakyat di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. Foto: Christopel Paino

Selain memiliki kekayaan flora dan fauna, taman nasional Bogani Nani Wartabone juga memiliki potensi wisata alam seperti air terjun, sumber air panas, goa batu dan stalaktit Hungayono, habitat burung maleo di Hungayono, dan panorama alam (landscape view) di Bukit Peapata. Namun, yang lebih terkenal di kawasan ini adalah tiga spesies kunci, yaitu burung maleo, anoa, dan babi rusa.

Menurut Noel, permasalahan yang dihadapi saat ini adalah perambahan kawasan seluas 3.500 hektare, baik yang terjadi di Gorontalo maupun di Sulawesi Utara. Penyebabnya, kurang lebih 194 desa berbatasan langsung dengan taman nasional, terbatasnya luas pertanian sekitar kawasan, kurangnya lapangan pekerjaan, serta meningkatnya harga komiditi perkebunan seperti cengkih, coklat, kopra, serta pala.

“Tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya fungsi dan manfaat taman nasional juga masih rendah,” ujar Noel.

Permasalahan berikutnya, katanya, adalah penebangan liar yang disebabkan berkurangnya pasokan kayu dari kawasan hutan produksi, tingginya permintaan kayu di Sulawesi Utara, adanya keterlibatan oknum aparat, penegakan hukum masih lemah, serta adanya izin pengolahan di lokasi hutan produksi yang tidak memiliki potensi kayu.

Persoalan penambang emas tanpa izin juga terjadi di taman nasional, dikarenakan tingginya kandungan emas di sebagian lokasi. Masyarakat menganggap tambang emas merupakan mata pencaharian yang gampang mendatangkan keuntungan ekonomi. Sedangkan pengawasan pengolahan emas di luar kawasan belum diatur.

Pemandangan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. Foto: Christopel Paino

Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Bone Bolango, Jumadil mengatakan, daerahnya merupakan wilayah paling luas yaitu 104.740,15 hektare atau 55,71 persen taman nasional. Permasalahannya adalah, belum tuntasnya tata batas khususnya yang berada di Desa Tulabolo Timur.

Selain itu, menurut Jumadil, tidak adanya daerah penyangga dalam hal ini hutan lindung atau hutan produksi, pada pinggiran taman nasional yang berbatasan langsung dengan areal penggunaan lain, menyebabkan masyarakat sulit memanfaatkan kawasan hutan sekitar taman nasional.

“Yang kami lakukan saat ini adalah revisi penetapan kawasan hutan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan melalui revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW). Serta, merevisi zona pemanfaatan dalam kawasan taman nasional khususnya sekitar wilayah enklav Pinogu,” paparnya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,