Susi Pudjiastuti Semakin Meradang Sikapi Wacana Perikanan Tangkap untuk Asing

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menolak dengan tegas wacana dibukanya kembali izin investasi untuk sub sektor perikanan tangkap kepada penanam modal asing (PMA). Sub sektor perikanan, saat ini hanya dibuka dan terbuka untuk investor dari dalam negeri saja.

Pernyataan Susi tersebut diungkapkan lebih dari dua kali setelah berkembang di publik tentang pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Luhut B Panjaitan tentang keinginannya untuk membuka kembali sub sektor perikanan tangkap kepada investor asing.

“Hampir dua dekade PMA (penanaman modal asing) diperbolehkan investasi 100 persen di perikanan tangkap. Departemen KP (kelautan dan perikanan) keluarkan izin tangkap untuk sekitar 1.300 kapal dari Tiongkok, Thailand, Taiwan, Jepang, dan lain-lain,” ungkap dia dalam keterangan resminya, Selasa (09/08/2016).

Menurut Susi, ribuan izin yang dikeluarkan tersebut bentuknya ada yang dalam wujud investasi asing murni dan ada juga yang berwujud dalam investasi bersama (joint venture)  dengan pengusaha Indonesia. Bersamaan dengan itu, sub sektor industri pengolahan juga mendapat bagian dari investasi asing.

“Tetapi, untuk pengolahan itu peraturan investasinya dibagi 40 persen di wilayah (Indonesia) Barat dan 60 persen untuk wilayah (Indonesia) Timur. Dari sini saja sudah kelihatan bahwa peraturan investasi di masa lalu memang pro pada illegal fishing,” jelas dia.

Dugaan tersebut, dalam penilaian Susi, karena setelah mendapatkan izin investasi, banyak perusahaan yang membuat pabrik palsu, menangkap ikan dan melakukan transshipment di tengah laut dan membawanya langsung ke negara masing-masing. Proses tersebut diilakukan dengan menggunakan kapal besar berukuran 1.000 gros ton (GT) hingga 10.000 GT.

“Yang terjadi, 1.300 izin kapal tangkap diduplikasi, karena realitasnya itu lebih dari 10.000 kapal ikan dari negara-negara tetangga dan menangkap ikan di Indonesia. Beberapa ribu bahkan tanpa izin sama sekali,” sebut dia.

Tak hanya itu, Susi mengungkapkan, efek negatif dengan masuknya investasi asing pada sub sektor perikanan tangkap, adalah banyaknya penyelundupan-penyelundupan dengan membawa hewan yang dilindungi dan berstatus langka.

Kemudian, yang paling mencolok, Susi menyebut, dari 2003 hingga 2013, tercatat sebanyak 115 pabrik harus tutup karena mengalami kebangkrutan. Pabrik-pabrik tersebut harus menutup operasionalnya, karena ikan sebagian besar sudah dicuri oleh investor asing.

“Kemudian, rumah tangga nelayan juga pada akhirnya harus menyusut, karena profesi nelayan dinilai sudah tidak menjanjikan lagi. Itu yang sangat mengkhawatirkan,” tutur dia.

Daftar Negatif Investasi

Berkaitan dengan tersebut, Susi Pudjiastuti kembali menegaskan, sejak awal dia menjabat menjadi menteri, tak pernah sekalipun dalam membuat program kerja karena didasarkan pada kepentingan pribadi. Akan tetapi, yang ada itu adalah kepentingan Negara atas nama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

“Dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak ada visi menteri yang ada hanya visi presiden. Nah tentang usaha perikanan tangkap, dalam Perpres No.44 tahun 2016 sudah jelas bahwa perikanan tangkap masuk daftar tertutup,” ujar dia.

Kemudian, Susi mengungkapkan, Presiden juga sudah memasukkan perikanan tangkap untuk negatif asing, dan pengolahan pada saat yang sama justru dibuka 100% untuk asing. Jadi, menurutnya, kalau menteri berbeda dengan presiden itu jelas tidak bisa dibenarkan.

“Perikanan itu bukan rocket science, tidak memerlukan teknologi canggih. Sesuai dengan keberlanjutan, misinya Pemerintah adalah menjadikan laut masa depan Bangsa. Saya ingin mempertaruhkan semua ini untuk kebangkitan perikanan Indonesia,” tegas Susi.

Sektor perikanan akan terpengaruh perpindahan spesies di lautan yang terus bergeser ke wilayah yang lebih dingin. Foto: Rhett A. Butler
Sektor perikanan akan terpengaruh perpindahan spesies di lautan yang terus bergeser ke wilayah yang lebih dingin. Foto: Rhett A. Butler

Sementara itu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Luhut Panjaitan membantah bahwa dirinya sudah mengeluarkan pernyataan akan membuka kembali sub sektor perikanan tangkap untuk penanam modal asing (PMA).

“Saya belum pernah mengusulkan untuk membuka pada investasi asing. Saya hanya melihat, kalau kita bikin sekarang kawasan perikanan diindustrikan, terus nanti yang akan ambil ikan siapa? Kalau bisa (investor) dalam negeri, ya dalam negeri saja,” jelas dia, Selasa (08/09/2016).

Akan tetapi, Luhut kemudian buru-buru merevisi, jika memang sub sektor perikanan tangkap tidak bisa diisi oleh investor asing, maka sudah saatnya diberlakukan kebijakan usaha bersama atau joint venture antara investor dalam negeri dengan investor asing.

“Tapi ya itu juga baru wacana. Kalau bisa dicukupi oleh nelayan kita sendiri, ya ini tidak perlu. Jadi jangan terus kita kasih komentar macam-macam. Kita baru mengkaji, belum juga sampai kepikiran yang jauh-jauh,” pungkas dia.

Sebelumnya, Luhut Panjaitan pada 20 Juli lalu saat masih menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanaan, pernah melontarkan pernyataan bahwa negara asing seperti Tiongkok diperbolehkan untuk menangkap ikan di lautan Indonesia, seperti di perairan Natuna dan sekitarnya.

Ide Luhut tersebut kemudian diperjelas lagi dengan pernyataan bahwa investor asing tersebut bisa masuk tetapi harus dengan membangun usaha bersama atau joint venture. Jika itu sudah terpenuhi, maka siapapun investor asing, diperbolehkan untuk menangkap ikan di lautan Indonesia.

“Silakan saja. Dari negara mana saja boleh tapi harus joint company,” kata Luhut.

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,