Fokus Liputan: Kemelut Tambang Pasir Hitam Lumajang (Bagian 3)

Panas mentari terik serasa menyengat kulit medio Mei 2016. Truk-truk bermuatan sekitar 40 ton parkir di kiri kanan jalan menuju Desa Selok Awar-awar dari Kota Lumajang. Alat-alat berat penyaring pasir terus bergerak. Beberapa petugas mengawasi, memastikan pasir masuk ke bak truk.

Lokasi ini merupakan stockpile, tempat hasil galian pasir di simpan sementara. Salah satu milik perusahaan besar, PT. Merak Jaya Beton.

A’ak Abdullah Al-Kudus, dari Laskar Hijau Lumajang menceritakan, ketika pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, stokpile-stokpile ini ditutup, dipasangi garis polisi (police line).

Satu bulan sejak peristiwa, hampir semua garis polisi hilang. Aktivitas pengangkutan pasir kembali berlanjut.

“Bahkan garis polisi di pesisir ikut hilang,” katanya.

Gus Aak, biasa disapa mengatakan, pertambangan ilegal di Pesisir Lumajang merugikan negara, mulai pajak borongan, lubang-lubang tambang, jalan rusak, pembabatan hutan sampai risiko bencana.

Pemerintah Lumajang, katanya, tak pernah memperhitungkan kerugian ini. Investasi perusahaan hanya memberikan sedikit keuntungan, berdampak kerugian lebih besar.

Dari catatan tim advokasi Salim Kancil, dari audit BPKP Jatim menemukan, perjanjian kerjasama operasional Pemkab Lumajang dengan PT Mutiara Halim, dalam pajak tambang 2004-2005 merugikan negara lebih Rp5 miliar.

Adapun penarikan pajak oleh swasta ini masih akan berlangsung hingga 2024 dengan dugaan kerugian negara lebih Rp63 miliar. Dengan begitu, katanya, penting pendekatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang untuk mengetahui ke mana aliran dana selama ini.

Sayangnya, hingga kini, polisi hanya menjebloskan Kades Selok Awar-awar cs dalam kasus pertambangan ilegal.

Begitu juga kasus bos IMMS, Kepala Teknis Amdal Lumajang Abdul Gofur, katanya, harus jadi pintu masuk menelusuri siapa mafia tambang. Termasuk mendata berapa kerugian negara.

“Perputaran uang miliaran rupiah perbulan. Kerugian negara triliunan rupiah, sangat besar kemungkinan praktik mafia pertambangan ini dilindungi.”

Print

Berdasarkan data Walhi dan Jatam, pertambangan pasir besi ilegal di Lumajang, berpotensi merugikan negara Rp11,5 triliun. Angka ini, setara APBD Lumajang, selama sembilan tahun dengan estimasi pertahun Rp1,3 triliun. Kala dihitung dari truk pasir besi keluar bermuatan sekitar 35 ton setiap truk, rata- 500 unit per hari.

“Temuan kami di lapangan, truk mengangkut pasir besi di Desa Selok Awar-awar berkisar 270-300 truk per hari. Penambangan pasir ilegal di pesisir pantai juga terjadi di Desa Bago, Pandanwangi, dan desa lain. Diprediksi jumlah truk lebih 500 unit per hari.”

Angka ini, kataya, kalkulasi paling rendah dengan asumsi penambangan liar hanya berupa pasir besi. Belum lagi pasir buat bahan bangunan.

“Berdasarkan audit BPKP tercatat harga pasir besi di Lumajang US$36 per ton,” katanya.

Dengan menggunakan rumus sederhana, kata A’ak, rata-rata sehari 500 truk membawa pasir besi, setiap truk mengangkut 35 ton, dalam satu tahun 6.387.500 ton pasir besi keluar dari Lumajang.

Jika hitungan dengan rupiah dan kurs dolar Rp10.000, harga pasir besi US$36 per ton per tahun Rp2,3 triliun. Dalam lima tahun, katanya, kerugian negara sampai Rp11,5 triliun.

“Kerugian Lumajang dalam lima tahun terakhir mencapai Rp11,5 triliun. Angka ini setara APBD Lumajang selama sembilan tahun dengan estimasi pertahun Rp1,3 triliun.”

Senada dikatakan Rere Christanto, Direktur Eksekutif Walhi Jatim. Dampak pertambangan ilegal Peisisr Lumajang, katanya, menyebabkan kerusakan tersebar di delapan kecamatan lantaran terjadi eksploitasi pasir pantai berlebihan.

Pasir hasil tambang pesisir untuk memasok kebutuhan bangunan di seluruh Jatim.

“Pasir Lumajang, paling dicari. Harga mahal hingga jadi rebutan.”

Operasi tambang pasir besi ilegal begitu massif ini, Rere menilai, tak mungkin pemain hanya selevel kepala desa.

Abrasi pantai di pesisir Lumajang, makin parah. Foto: Tommy Apriando
Abrasi pantai di pesisir Lumajang, makin parah. Foto: Tommy Apriando

Selain keterlibatan perusahaan besar sebagai penerima (pembeli) pasir, juga banyak oknum-oknum aparat Negara.

Fakta ini terlihat dalam persidangan Kepala Haryono cs.

“Tak mungkin aliran dana hanya berkisar Rp500.000-Rp1 juta kepada sejumlah oknum penerima dana tambang. Hasil tambang pasir besi cukup besar,” katanya.

Ketua Komnas HAM, Nurkholis angkat bicara. Para pelaku telah merendahkan derajat kemanusiaan para korban. Rasa aman masyarakat terenggut.

“Itu pelanggaran hak untuk hidup, hak tak mendapat perlakuan kejam, hak tak ditangkap sewenang-wenang, hak atas rasa aman dan hak anak,” katanya.

Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi kepada Pemkab dan Polres Lumajang segera penyelidikan menyeluruh kasus pembunuhan dan tambang pasir ilegal.

Kepada pemerintah, katanya, Komnas HAM meminta pemulihan kemanan dan kenyamanan masyarakat. Pemkab Lumajang harus segera sosialisasi bahaya tambang ilegal, memberikan santunan koban dalam taraf hidup dan beasiswa ke anak Salim Kancil. Bukan hanya lisan, melainkan aturan jelas.

Dia mempertanyakan kinerja kepolisian memahami masalah di Desa Selok Awar-awar.  Terbunuhnya Salim oleh aktor negara, pelaku melanggar UU Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Komnas melihat, terjadi pelanggaran HAM atas kehilangan hak hidup. Ada juga pelanggaran hak tak mendapat perlakuan kejam.

Pada peristiwa itu, Salim maupun Tosan mengalami kekerasan antara lain, dipukul dengan benda tajam, batu sampai setrum di hadapan masyarakat.

Pelanggaran lain, hak tak ditangkap sewenang-wenang. Saat peristiwa, Salim Kancil ditangkap sejumlah orang yang tak punya kewenangan menangkap.

Nurkholis mengatakan, ada latar belakang penting diamati, yakni bisnis pasir. “Kekejaman dan latar belakang kenapa itu terjadi akan digali Komnas HAM. “Ini soal kekayaan. Kami akan menelusuri uang yang beredar dan prosesnya seperti apa,” katanya.

Rekomendasi Komnas HAM juga menyebutkan, pelanggaran hak anak. Pelaku melakukan tindakan kekerasan di depan anak Salim berusia 15 tahun. Peristiwa kekerasan juga di Kantor Kepala Desa di depan PAUD.

“Kasus dialami Salim Kancil merupakan pelanggaran HAM berat termasuk kategori kejahatan kemanusiaan.”

Djuir Muhammad dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jatim mengatakan, ada 13 pelanggaran HAM dalam pembunuhan dan penganiayaan Salim dan Tosan.

Pelanggaran HAM itu, antara lain, hak atas lingkungan baik dan sehat, hak kesehatan, hak air bersih, hak pekerjaan, hak pangan, dan hak pemukiman baik. Juga , hak pelayanan publik, hak penikmatan warisan budaya, hak rasa aman, hak kebebasan berekspresi dan beropini, hak berkumpul dan berserikat. Kemudian, katanya, hak tak mengalami penyiksaan dan tindakan keji lain, hingga kehilangan hak hidup.

Dari catatan KontraS, pertambangan pasir besi di Pesisir Lumajang makin meningkatkan kekerasan di wilayah itu.

Berdasarkam pemantauan KontraS, November 2014-November 2015, sedikitnya terjadi tiga pembunuhan misterius dan kekerasan diduga kuat terkait praktik tambang pasir ilegal di Lumajang.

Lokasi stockpile yang diberi garis polisi setelah pembunuhan Salim dan penganiaayn Tosan. Kini, semua sudah beroperasi, garis polisi tak ad alagi...Foto: Tommy Apriando
Lokasi stockpile yang diberi garis polisi setelah pembunuhan Salim dan penganiaayn Tosan. Kini, semua sudah beroperasi, garis polisi tak ad alagi…Foto: Tommy Apriando

Peristiwa itu seperti, pembunuhan Paiman alias Manisin (55) warga Warga Dusun Kajaran, Desa Bades, Pasirian, penjaga portal pasir galian C, 30 November 2014. Pembunuhan petani, Alim (26), warga Dusun Madurejo, Desa Munder, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang, 20 Agustus 2015.

Lalu, penganiayaan Sa’i (54), Ketua RW Dusun Krajan II, Desa Selok-Awar-awar, 5 September 2015.

KontraS menilai, kepolisian kembali mengabaikan berbagai kesaksian masyarakat terkait tambang pasir ilegal Lumajang.

Komisi III DPR telah membeberkan hasil temuan mereka dalam praktik tambang illegal ini. Fakta-fakta itu, seharusnya menjadi acuan bagi kepolisian mengungkap kejahatan tambang pasir ilegal Lumajang.

Rere mengatakan, ada muatan politik di dalam persidangan. Buktinya, tanpa alasan jelas persidangan Salim dan Tosan dipindah dari Pengadilan Negeri Lumajang ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Pemindahan ini kejanggalan, mengingat tak ada alasan cukup kuat bagi negara memindah tempat persidangan. Juga ada upaya penyederhanaan perkara.

Dalam kasus Salim dan Tosan, aparat penegak hukum terindikasi berupaya menyederhanakan perkara menjadi dua hal, yakni pembunuhan Salim adalah pembunuhan biasa, bukan berencana.

Indikasi lain, terlihat upaya negara menyederhanakan kasus sekadar urusan pidana murni.

“Kejahatan Salim dan Tosan rangkaian panjang dari kisah mafia tambang di Lumajang,” ucap Rere.

Salim dan Tosan,  dibunuh dalam meloloskan kegiatan mafia tambang pasir. Keduanya, penolak penambangan pasir di Pantai Watu Pecak.

Data Walhi Jatim dan Jatam, ada 61 tambang di Pesisir Lumajang. Belum lagi, jaringan mafia portal melibatkan aparat desa, belum tersentuh hukum. Setiap hari, 500 truk bermuatan pasir berlalu-lalang di jalan raya Lumajang.

Truk-truk melewati portal. Setiap truk dimintai retribusi Rp35.000-hingga Rp50.000.

“Penting aparat penegak hukum menelusuri aliran dana tambang ilegal. Begitu juga kerugian negara dari pengemplangan pajak. Juga tak ada jaminan reklamasi tambang.”

 

lumajang9

 

 

 

***

Pukul 14.00, terik matahari menembus celah pepohonan jati di Dusun Dampar, Desa Bades. Jalan aspal berlubang. Kendaraan roda empat yang saya tumpangi hanya melaju 10 kilometer per jam.

Perjalanan mendaki dan menurun menuju Pantai Watu Godek. Sesekali berpapasan dengan petani pisang agung yang mengendari motor.

Ketika kendaraan di perbukitan, terlihat pesisir laut Lumajang berwarna biru dan hitam pasir. Pohon kelapa dan gundukan pasir terlihat.

“Dari atas kita bisa melihat lubang-lubang tambang dampak tambang pasir besi,” kata Tosan.

Tiba di Pesisir Watu Kodek pukul 15.00. Bebatuan penahan ombak rusak terhantam keras ombak. Hanya kendaraan bermotor bisa melewati. Alat berat tampak membuka jalan rusak.

Jalur rusak di Pantai Watu Kodek, ini satu-satunya akses tercepat menuju Kecamatan Tempursari, Lumajang. Tempat pelelangan ikan (TPI) Lumajang terbesar ada di kecamatan ini.

“Sekarang mobil dan motor tak bisa lagi melewati jalan di Pesisir Pantai Watu Godek. Habis termakan ombak dn abrasi,” katanya.

Pertambangan di Pesisir Pantai Watu Godek, ilegal oleh banyak pihak. Selama ini, tak pernah ada tindakan aparat maupun pemerintah Lumajang.

“Berapa kerugian negara dari abrasi merusak jalan itu? Pencuri kekayaan negara dibiarkan puluhan tahun, ketika bencana datang, saling lempar tanggung jawab,” kata Tosan.

A’ak Abdullah mengamini. Katanya, kekayaan tambang di suatu wilayah seperti Lumajang tak berjalan paralel dengan kesejahteraan rakyat.

Selama ini, pertambangan di Lumajang, merusak lingkungan dan ada pembiaran kegiatan ilegal dengan penegakan hukum represif kepada penambang kecil.

Pemerintah  daerah  kabupaten/kota, katanya,  mengetahui pertambangan ilegal tetapi tak membantu, missal, pengorganisasian mereka  acara secara yuridis, ekonomis maupun ekologis sesuai kaedah pembangunan berkelanjutan.

“Kerusakan ekosistem akibat pertambangan tak jadi perhatian dalam klausula perizinan.”

Bahkan, di banyak tempat justru instansi pemerintah tak  menginternalisir  biaya lingkungan ini sebagai bagian manajemen pertambangan. Justru melakukan pungutan-pungutan pertambangan ilegal.

Bukan itu saja, dana jaminan reklamasi juga taka da keterbukaan di Lumajang.

“Bisa jadi biaya kerusakan yang harusnya ditanggung perusahaan lebih besar daripada jaminan reklamasi,” kata Gus A’ak.

Lubang-lubang bekas galian pasir besi yang ditinggal begitu saja. Foto: Tommy Apriando
Lubang-lubang bekas galian pasir besi yang ditinggal begitu saja. Foto: Tommy Apriando

Kondisi ini, katanya, sangat rentan korupsi.  Ada pembiaran pungutan liar di lapangan dengan indikator alat angkut maupun volume bahan tambang.

Para investor dan pemerintah daerah belum terintegrasi menilai dampak sosial dan lingkungan dalam perizinan pertambangan.

Bambang Catur Nusantara selaku Dewan Nasional Walhi mengatakan, dalam konteks pertambangan dan jaminan reklamasi pejabat yang membiarkan kerusakan itu, menurut hukum lingkungan bias masuk pejabat melakukan kejahatan lingkungan.

Perusahaan pertambangan, katanya, belum mengembangkan code of conduct yang diimplementasikan dengan stakeholders dalam membangun dunia pertambangan berkelanjutan.

Selama ini,  pertambangan di Lumajang, tak memiliki izin selayaknya, mulai pengajuan WIUP, lau IUP eksplorasi, dan IUP operasi produksi.

Ia juga tak dilengkapi dokumen-dokumen tambang, baik laporan eksplorasi, studi kelayakan, laporan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB). Juga rencana reklamasi dan pasca tambang, rencana investasi, rencana kerja tahunan teknis dan lingkungan (RKTTL). Taka da laporan kegiatan triwulanan, laporan produksi dan pemasaran, dokumen lingkungan (UKL,UPL/Amdal) sampai tak membayar biaya pencadangan wilayah dan jaminan reklamasi.

Di Lumajang, katanya, tak ada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, hingga perizinan masuk lewat Dinas Perekonomian.

“Investasi berjalan tanpa pertimbangan lingkungan dan perizinan yang benar.”

Saat ini, sepanjang Pesisir Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar awar, terhampar pasir hitam berkilauan. Pemandangan indah laut ini dikotori “kolam raksasa” yang bertebaran di tepi pantai.

Kolam ini sudah menelan korban. Seorang anak tenggelam. Kematiannya tak banyak terekspos media. Sawah warga rusak karena dikeruk setiap hari.

Sejak ada penambangan, mereka kesulitan mendapat kerang.

“Jika reklamasi tak dilakukan, risiko bencana makin besar. Ini tak pernah dihitung sebagai kerugian,” katanya.

Thoriqul Haq, staf Pansus Pertambangan DPRD Jatim mengatakan, soal pertambangan di Lumajang harus  ada sinergi antara pemerintah provinsi smpai ke desa.

Bila perlu, pengurusan  IUP perlu rekomendasi kepala desa hingga  dalam penerbitan perizinan provinsi perlu menyampaikan tembusan izin kepada pemerintah desa. Tujuannya, memudahkan pemerintah desa   mendata dan mengawasi pertambangan.

“Reklamasi harus segera. Saya berharap dapat menggunakan dana bencana,karena kalau menunggu pembahasan perbaikan lingkungan melalui APBD masih lama,” kata Thoriq.

Desakan Thoriq ini, sekaligus bagian rekomendasi Pansus Pertambangan DPRD Jatim, salah satu poin meminta pemprov, pemkab/pemkot Jatim menginventarisasi bekas tambang.

“Sekaligus sesegera mungkin yang sekiranya mengancam kehidupan melakukan perbaikan lingkungan,” katanya.

Kalau tak penanganan segera, khawatir rob bercampur pasir bakal menerjang rumah.

“Kasihan masyarakat Desa Selok Awar-awar. Air laut sudah masuk ke rumah otomatis membawa pasir. Mereka harus tinggal dimana?”

Saat ini, rob sudah menerjang belasan rumah warga di pesisir selatan Pantai Watu Pecak. Menurut Gus A’ak, air laut naik sampai hutan Kosambi di belakang panggung peringatan 100 hari almarhum Salim Kancil. Rumah warga juga terendam air bercampur pasir.

Banjir rob, katanya, di lokasi tambang pasir besi yang ditolak Salim dan Tosan. Kekhawatiran para aktivis protes tambang ini sudah terbukti.

Sawah warga banyak sudah berubah menjadi galian psir, seperti yang dialami Salim Kancil. Kalau tak ada pengaturan yang benar, sawah-sawah pesisir yang masih tersisapun bakal mengalami nasib serupa. Foto: Tommy Apriando
Sawah warga banyak sudah berubah menjadi galian psir, seperti yang dialami Salim Kancil. Kalau tak ada pengaturan yang benar, sawah-sawah pesisir yang masih tersisapun bakal mengalami nasib serupa. Foto: Tommy Apriando

Informasi di lapangan, gelombang tinggi di Perairan Pantai Watu Pecak membawa material pasir dari pesisir hingga masuk permukiman warga berjarak sekitar satu kilometer dari bibir pantai.

Belasan rumah sempat terendam air laut bercampur pasir. Bahkan, sebuah rumah roboh dan belasan tertimbun pasir di Dusun Selok Orkesan, dan Desa Selok Awar-awar.

“Ada 14 rumah di Desa Selok Awar-awar terendam genangan air laut,” kata Kepala Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang, Hendro Wahyono.

Thoriq memaparkan, laporan Pansus Pertambangan DPRD Jatim berisikan, pertambangan sangat inheren dengan masalah reklamasi.

Pemerintah Jatim, katanya, harus memberikan perhatian terhadap rencana reklamasi. Rencana ini, wajib disusun perusahaan pada setiap tahapan kegiatan eksplorasi dan pasca operasi produksi. Ia disusun berdasarkan dokumen lingkungan hidup. Melalui rencana ini, dapat diperkirakan reklamasi oleh perusahaan.

Pemerintah Jatim, mempunyai peranan penting dalam persetujuan dan penilaian rencana reklamasi. Di dalam rencana reklamasi itu, dapat dihitung biaya perkiraan reklamasi yang terwujud dalam jaminan reklamasi.

“Sebelum  menerbitkan izin operasi produksi, pemerintah Jatim harus memastikan rencana reklamasi pemohon IUP,” kata Thoriq.

Pemerintah, harus berperan aktif menentukan kriteria keberhasilan reklamasi operasi produksi.

Sedangkan temuan tim Pansus untuk pertambangan di Jatim,  terutama Lumajang, ada permasalahan jaminan reklamasi tak dibayar pemilik izin. Pemilik izin juga sering melarikan diri setelah selesai penambangan  tanpa reklamasi. Kondisi ini, katanya, berpotensi reklamasi menjadi beban APBD.

Jaminan reklamasi , katanya. diberikan pada tahap eksplorasi dan operasi  produksi. Ia masuk kewajiban  pembayaran  jaminan reklamasi sebagai bagian ketentuan yang melekat pada izin.

Jaminan reklamasi,  lebih  baik dalam bentuk bank garansi diterbitkan bank pemerintah atau bank swasta di Indonesia. Jangka waktu penjaminan,  sesuai jadwalrReklamasi.

Jaminan reklamasi, katanya, bukan bagian APBD. Ia dana pemohon izin guna pelaksanaan reklamasi.

Penambangan ilegal masih dilakukan oleh penambang di bibir sungai. Foto: Tommy Apriando
Penambangan ilegal masih dilakukan oleh penambang di bibir sungai. Foto: Tommy Apriando

Dari aspek hukum keuangan negara, jaminan reklamasi dalam  bentuk bank garansi  lebih aman karena pemerintah provinsi tak menerima uang tunai. Dengan begitu, mengurangi potensi penyalahgunaan keuangan.

Apabila kemudian hari pemegang izin melarikan diri tanpa reklamasi, kata Thoriq, pemerintah dapat mencairkan jaminan reklamasi menutup pembiayaan.

Dalam temuan mereka, ada sekitar Rp130 miliiar lebih biaya harus keluar untuk mereklamasi kerusakan di Pesisir Lumajang. Sedangkan jaminan reklamasi hanya ratusan juta.

“Tidak sebanding dengan kerusakan,” ucap Thoriq.

Pemerintah provinsi, katanya,  harus berperan dalam persetujuan dan penilaian rencana reklamasi.

“Izin tambang harus dikeluarkan berazaskan kehati-hatian dan mempertimbangkan dampak lingkungan.”

Mongabay mendapatkan dokumen jaminan reklamasi PT. IMMS. Dalam dokumen itu, pada 10 Juli 2014, IMMS memberi bibit ikan kepada lahan milik warga dusun Dampar dan Dusun Kajaran. Lubang-lubang tambang bekas galian jadi kolam ikan.

IMMS juga merehabilitasi lahan bekas tambang menjadi sawah.

IMMS mendapatkan persetujuan ekspor Kementerian Perdagangan kuota 720.000 ton pertahun untuk pasir besi. Dengan quota ini, IMMS menempatkan dana jaminan reklamasi. Dengan perhitungan satu hektar Rp25 juta.

Kala diasumsikan satu hektar mendapatkan 60.000 ton bahan mentah, mereka harus jaminan reklamasi Rp300 juta. Dana ini disetorkan kepada Bank Jatim, Kantor Cabang Jember.

“Terbukti sudah, besaran jaminan reklamasi perusahaan tak sebanding pendapatan. Sesat sekali jika reklamasi hanya mengisi kolam bekas tambang dengan ikan, atau menjadikan lahan sawah,” kata Rere.

Sampai kapanpun, katanya,  tambang tak akan memberikan kesejahteraan masyarakat.

“Yang ada, kerusakan lingkungan, kerugian negara dan mempertinggi risiko bencana masyarakat pesisir.” Bersambung

Lubang-lubang tambang di Pesisir Lumajang. Foto: Tommy Apriando
Lubang-lubang tambang di Pesisir Lumajang. Foto: Tommy Apriando
Menjadikan Lumajang tujuan pariwisata akan lebih baik daripada tambang. Foto: Tommy Apriando
Menjadikan Lumajang tujuan pariwisata akan lebih baik daripada tambang. Foto: Tommy Apriando
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , ,