Penyusutan Lahan Pertanian Kota Bandung Capai 200 Hektar dalam Setahun

Tak heran memang apabila kota besar tidak lepas dari kesan metropolitan. Gedung – gedung tinggi menjulang serta infrastruktur terus berkembang. Disamping, pembangunan kota kian gemilang, acapkali aspek lingkungan luput dari padangan.

Salah satunya adalah keberadaan lahan pertanian di perkotaan yang makin menurun karena alih fungsi lahan. Misalnya Kota “Kembang” Bandung, Jawa Barat, diperkirakan setiap tahunnya terjadi penyusutan lahan cukup signifikan. Padahal secara geografis Bandung dikelilingi pegunungan yang menjadi keuntungan sektor agraris.

“Sulit memang mencegah alih fungsi lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi sektor lain misalnya properti dan industri,” Kata Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertapa) Kota Bandung, melalui stafnya Astrid Kurinia, minggu kemarin, di Bandung.

Astrid mengatakan banyak faktor yang melatar belakangi alih fungsi lahan pertanian, seperti pembangunan kota dan semakin bertambahnya jumlah penduduk menjadi pemicu utama banyaknya alih fungsi lahan.

Berdasarkan data pada tahun 2015, lahan pertanian mencapai sebesar 988 hektar dan pada tahun 2016 ada penyusutan sekitar 252 hektar, menjadi 736 hektar. Lahan pertanian tersebut, beralih fungsi menjadi perumahan, properti hingga industri.

Astrid memaparkan berkurangnya lahan pertanian otomatis mempengaruhi produksi padi, yang rata – rata produksinya sekitar  6.5 ton per hektar. Ditambahkanya, untuk menekan angka penurunan lahan  pertanian, pihak pemerintah akan mengupayakan  perluasan lahan abadi sebesar 32 hektar.

“Untuk mempertahankan lahan pertanian sulit dilakukan, karena memang alih fungsi lahan tidak bisa ditahan. Akibatnya kebutuhan pangan kota 90% di pasok dari luar kota. Dan kami sedang mengembangkan pertanian modern (Urban Farming) untuk mengantisipasi penyempitan lahan,” imbuhnya.

Pola Pembangunan Strategis

Pengamat lingkungan dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Chay Asdak, menilai perlu ada kebijakan strategis dari pemerintah untuk mengatasi penyusutan lahan produktif di perkotaan sebagai upaya menjaga keseimbangan lingkungan.

Menurutnya perlu ada pengendalian konversi lahan, yang biasanya lahan produktif, untuk pembangunan. Selain lahan – lahan pertanian, lanjut dia, banyak situ atau waduk yang dulunya dipergunakan sebagai water retention (penampungan air) justru hilang keberadaanya.

“Dulunya ada Situ Aksa dan Situ Gede Bage sebagai resapan air di Bandung. Sekarang situ sudah tidak ada. Jadi tidak hanya lahan pertanian saja yang hilang tetapi juga daerah resapan air pun hampir hilang oleh pembangunan,”  kata dia saat ditemui Mongabay di Gedung Pasca Sarjana Unpad, Bandung.

Dia menuturkan, dampak alih fungsi lahan pertanian jelas memicu persoalan lingkungan hidup. Bencana alam yang sifatnya antropogenik seperti banjir, longsor, sedimentasi, kekurangan air ketika musim kemarau dan mudah diprediksi serta sering terjadi.

“Ini semua terkait dengan alih fungsi lahan dan dampaknya sudah bisa kita rasakan. Kembali lagi kepada pola kebijakan pemerintah untuk mengatasi hal tersebut. Perlu langkah serius dari segi pengawasan dan perencanaanya,” jelas pria yang akrab di sapa Prof Chay itu.

Dia menuturkan, lahan – lahan produktif tidak saja menghasilkan produk pertanian semata tetapi juga sebagai penyeimbang ekosistem dan ekologi lingkungan. Maka, proses pembangunan kota mesti bertanggungjawab melalui penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang bertanggungjawab.

“Karena pembangunan mengacunya pada 2 hal itu. RTRW dimensinya lama sekitar 20 tahun tapi kemudian RDTR (Rencana detail tata ruang kabupaten/kota) menjadi lebih rinci. RPJMD lebih spesifik sebab berhubungan dengan visi pemimpin daerah karena waktunya 5 tahunan,” katanya.

Plang bertulis "tidak dijual" ditancapkan di lahan pesawahan di Jalan Soekarno - Hatta Gede Bage, Kota Bandung, Sabtu, (13/08/2016). Sebagian kalangan menilai lahan pertanian perlu dipertahankan sebagai penyeimbang ekosistem ditengah konversi lahan untuk pembangunan. Foto : Donny Iqbal
Plang bertulis “tidak dijual” ditancapkan di lahan pesawahan di Jalan Soekarno – Hatta Gede Bage, Kota Bandung, Sabtu, (13/08/2016). Sebagian kalangan menilai lahan pertanian perlu dipertahankan sebagai penyeimbang ekosistem ditengah konversi lahan untuk pembangunan. Foto : Donny Iqbal

Dia memaparkan pemerintah dalam hal ini terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyadari bahwa pembangunan yang diwujudkan dengan penyusunan RTRW, RDTR dan RPJMD itu kecenderungan menimbulkan alih fungsi lahan pertanian yang bisa menimbulkan bencana alam dan bahkan kedapan mungkin mengacu pada persoalan pangan.

Dikatakan Chay, dampak buruk pembangunan terhadap lingkungan diantisipasi dengan penerapan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), agar tercipta pembangunan berkelanjutan. Karena dalam prosesnya, KLHS menekankan proses partisipasi perencanaan pembangunan yang sifatnya inklusif melibatkan pihak non pemerintah seperti para ahli, pemerhati, komunitas dan masyarakat.

“Sejatinya subtansinya  KLHS sebenarnya menghindari dampak lingkungan yang timbul dan sosial juga. Karena KLHS adalah instrumen lingkungan hidup, maka yang ditekankan KLHS merupakan isu lingkungan hidup dan sosial. Sedangkan RTJMD konteknya selalu ekonomi lantaran itu mandatnya kepala daerah yang dipilih setiap 5 tahun sekali,” tutur Chay.

Namun, menurutnya, dua syarat pembangunan tersebut sampai saat ini masih kedodoran, karena lemah dalam tahap implemetasinya. Pemerintah kurang serius menerapkan aturan. Pemerintah masih menggunakan Permendagri No.67 Tahun 2012 dan belum merancang Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan yang lebih tinggi soal KLHS tersebut.

“Jadi kalau pemerintah ingin serius menerapkan aturan KLHS sebagai rujukan pembangunan berkelanjutan yang sangat penting, maka regulasinya harus dibenahi, aturannya harus diperbaiki. Sebab PP lebih tinggi dari Permendagri,” tegasnya

Pemerintah kata dia, seharusnya berperan dalam memproteksi penurunan lahan pertanian sesuai UU No.32 Tahun 2009. Dengan begitu, alih fungsi bisa dimanfaatkan dengan bijaksana sesuai kaidah lingkungan tanpa menghambat laju pembangunan.

Dia menjelaskan, KLHS lebih kearah perencanaan atau program kebijakan pemerintah dalam upaya pembangunan kota. Lalu Amdal, kata dia, ruangnya lebih terperinci pada proyeknya. Jadi kata dia, keduanya perlu dilakukan karena memiliki dimensi yang berbeda untuk menunjang pembangunan berkerlanjutan.

Pertanian

Berdasarkan pantauan Mongabay, sebagian besar kawasan Dago, Bandung, yang merupakan kawasan resapan air kini banyak tumbuh bangunan properti dan villa. Sedangkan lahan pesawahan di Gedebage telah banyak berdiri perumahan dan industri.

Sarif (72), seorang petani di Gedebage mengaku pasrah bila suatu saat harus beralih profesi mengingat makin minimnya lahan pertanian. Di tanah seluas 400 meter persegi dia bersama istrinya menggarap lahan sawah. Rata – rata dia memperoleh 8 kuintal padi setiap panen setahun dua kali.

“Saya disini hanya menggarap lahan. Lahan ini sudah milik sebuah pabrik. Biasanya saat panen hasilnya dibagi dua dengan pemilik lahan. Sudah 35 tahun saya bertani makin kesini makin habis sawahnya. Banyak petani yang tidak bisa bertani lagi karena lahan garapanya sudah banyak di bangun,” tambahnya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,