Soal Tambang di Kawasan Karst, Berikut Temuan dan Rekomendasi Komnas HAM (Bagian 2)

Sejak 2013,  Komnas HAM menerima pengaduan dari berbagai daerah seperti Jawa Tengah (Rembang, Pati, Kebumen), Jawa Barat (Sukabumi), dan Jawa Timur (Tuban), terkait pembangunan maupun operasi pabrik semen dan penambangan batu gamping (kapur).

Tren pengaduan masyarakat makin meningkat seiring pembangunan proyek-proyek infrastruktur.

Komisioner Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron mengatakan, peningkatan konsumsi semen, baik keperluan domestik dan ekspor, memerlukan tambahan kapasitas produksi dengan membangun pabrik-pabrik baru dan pertambangan baru. Kondisi ini, katanya, ancaman serius keberlanjutan fungsi-fungsi karst dan HAM.

“Hampir 99% kawasan teridentifikasi karst, belum dilindungi karena belum ada penetapan pemerintah,” katanya.

Sejak Juni 2015-3 Agustus 2016, Komnas HAM melakukan serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan menganalisis data, fakta, dan informasi berkaitan regulasi, kelembagaan, kebijakan, dan hal relevan bagi pelestarian ekosistem karst dan perlindungan HAM.

Komnas HAM, katanya,  sudah meminta keterangan 12 ahli berbagai bidang keilmuan, pertemuan dan permintaan keterangan enam kementerian. Juga diskusi dengan industri semen seperti Asosiasi Semen Indonesia (ASI), dan pemantauan di beberapa wilayah pertambangan batu gamping dan pabrik semen.

Berdasarkan penelusuran itu, kata Nurkhoiron, Komnas HAM menympulkan ada keabsenan regulasi, dan kelembagaan yang mempunyai perspektif utuh dalam melestarikan karst sebagai ekosistem esensial dan multifungsi.

“Regulasi, dan kelembagaan karst saat ini, sangat parsial, bias geologi, dan banyak bertentangan dengan kebutuhan masyarakat sekitar karst.  Hingga muncul konflik sosial dan potensi pelanggaran HAM,” katanya.

Untuk itu, perlu ada regulasi atau lembaga (badan khusus) mengatur fungsi dan pemanfaatan serta perlindungan ekosistem karst yang berkarakter unik, multifungsi, dan multi sektor ini.  Perlu juga, katanya, percepatan pembahasan dan pengesahan RPP Ekosistem Karst. Pembahasan RPP ini sudah bertahun-tahun tetapi belum selesai.

“RPP harus segera konsultasi akhir, disahkan dengan mengubah beberapa ketentuan seperti ada badan khusus mengelola dan melestarikan karst.”

PP ini, akan mengatur kawasan dan pemanfaatan berdasarkan zonasi guna menjamin kepastian hukum baik bagi kelestarian karst, HAM, dan kepentingan pembangunan.

Dalam temuan Komnas HAM dipaparkan, perlu ada kajian menyeluruh potensi dan daya dukung ekosistem karst di masing-masing wilayah. Data ini, katanya, menjadi database nasional potensi dan manfaat karst.

“Sebagai bahan perencanaan pembangunan berkelanjutan dan mendukung kebijakan satu peta.”

Komnas HAM juga menemukan dampak negatif keberadaan pabrik semen terhadap hak kesehatan, hak lingkungan hidup, dan hak air.

Jadi, katanya, investasi semen harus berhati-hati, terencana, dan mempunyai mekanisme human rights safe guard.

“Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah agar menghormati HAM masyarakat sekitar karst dan memastikan pemerintah pusat dan daerah serta korporasi tak memaksakan kehendak dalam pendirian pabrik semen dan penambangan batu gamping,” ujar dia.

Pemerintah, juga harus audit menyeluruh atas perizinan dan dokumen pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya, merespon konflik antara masyarakat, pemerintah, dan korporasi di wilayah-wilayah calon atau lokasi pabrik semen dan penambangan batu gamping.

“Juga meninjau ulang karst yang ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta survei, pemetaan, dan penetapan karst lebih partisipatif.”

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, katanya, diminta bikin Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kawasan karst dan audit serta evaluasi dampak-dampak pabrik semen dan penambangan batu gamping yang berjalan.

Pemerintah,  harus melindungi HAM masyarakat sekitar yang mengantungkan hidup dan penghidupan dari fungsi-fungsi ekosistem karst. “Dengan mengeluarkan regulasi yang mampu melindungi hak-hak masyarakat secara operasional dan mampu mewadahi fungsi dan karakter ekosistem karst yang khas dan esensial.”

Tak hanya itu. Pemerintah, kata Nurkhoiron, perlu mensinergikan kebijakan dan program-program pembangunan di kementerian dan lembaga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan pelestarian fungsi-fungsi ekosistem karst. Juga memastikan sumber-sumber batu gamping untuk semen tak dengan cara merusak karst dan tidak melanggar HAM.

Polemik pabrik semen

Sementara itu, dalam diskusi diselenggarakan FAA PPMI Minggu,  (9/8/16), di Jakarta, Laksmi Wijayanti, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah & Sektor KLHK menegaskan, isu lingkungan harus ilmiah berdasarkan data, dan mengakomodir kearifan lokal.

“Prinsipnya adil distribusi beban biaya sosial, memakai mekanisme terbuka, akuntabel, dan mitigasi dampak oleh pemerintah daerah,” katanya.

Gunritno dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) mengatakan, persoalan lingkungan dimulai dari keresahan masyarakat soal pembangunan pabrik semen di Kendeng.

“Perjuangan petani Kendeng menjaga karst sejalan dengan Nawacita Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan kedaulatan pangan Pertambangan semen akan merusak sumber air warga dan pasokan air pertanian dan ternak,” ucap Gunretno.

Sementra, Ery S Indrawan, pengurus Asosiasi Semen Indonesia menjelaskan, tujuan pembangunan pabrik supaya semen bisa mandiri, tak tergantung impor.

Saat ini,  industri semen Indonesia produksi hingga 62 juta ton per tahun, permintaan sampai 65 juta ton dan impor 2 juta ton.

“Industri harus tumbuh mendorong pergerakan ekonomi, namun tetap menjaga lingkungan hidup, hingga solusi untuk kebaikan bersama bisa tercapai.”

Sekretaris Perusahaan SI Agung Wiharto menambahkan, saat ini negara membangun 30-35% pabrik semen menandingi pabrik asing swasta.

Semen Indonesia sering mediasi dan diskusi, namun hingga kini belum menemui titik kesepakatan dengan warga. Agung berharap,  ada lembaga independen yang tak berpihak membantu rencana pembagunan pabrik semen ini.

Anggota Komisi VI DPR Yaqut Kholil Qoumas mengatakan, ada kekhawatiran warga diwakili Kartini kendeng terhadap kerusakan lingkungan dan hilang sumber air sekitar 500.000 warga Rembang.

“Sumbangan Semen Indonesia kepada negara tentu besar, kinerja perusahaan selama ini diketahui baik. Tetapi lestarinya alam harus menjadi pertimbangan. Negara tak boleh hanya mengambil keuntungan dari mengeruk negeri.”

Menurut Yaqut, sumber sengkarut pabrik semen Rembang adalah proses perizinan dan Amdal. “Semua tampak seperti akal-akalan untuk memenuhi nafsu pejabat setempat.”

Dia menyarankan, baik pemda dan perusahaan agar setop sementara dulu untuk audit lingkungan independen atas pabrik dan penambangan di karst. “Jika hasil aman bagi lingkungan, silakan terus. Jika sebaliknya, dihentikan. Ini nampaknya tak didengar.”

Agung Sedayu, Koordinator Presidium FAA PPMI, mengatakan, Presiden sudah memerintahkan ada kajian lingkungan hidup strategis  sebelum melanjutkan penambangan semen.

Dia berharap tim KLHS bisa berkerja maksimal sesuai arahan Presiden. “Hormati proses dan kerja optimal tim KLHS, selama itu konstruksi pabrik harus dihentikan.” Habis

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , ,