Untuk Industri Lokal, Kawasan Konservasi di Kapuas Hulu jadi Sasaran Pembalakan

Pertengahan Agustus, Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kalimantan Barat, mengamankan 215 batang kayu bulat yang diduga berasal dari kawasan Taman Nasional Betung Kerihun – Danau Sentarum. Ratusan kayu bulat jenis tembesu (Fagraea fragrans) itu berada di Desa Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu.

Warga berinisial AS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Diduga, ia mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah, serta melakukan pembalakan di kawasan konservasi.

“Beberapa barang bukti telah kami amankan dan sekarang tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu. Saat ini, kasusnya sudah tahap II, yakni penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. Sesuai aturan, barang bukti dari area konservasi harus dimusnahkan.” ujar Kepala Seksi Wilayah III BPPHLHK Kalbar, David Muhammad, di Pontianak, baru-baru ini.

Penyidik memastikan, kayu-kayu tersebut berasal dari alam, karena ada tunggul bekas tebangan di kawasan Taman Nasional Betung Kerihun- Danau Sentarum (TNBK-DS).  Tembesu merupakan pohon yang tumbuhnya lambat, setelah 30 tahun baru cukup tua untuk ditebang. Kayu jenis ini, termasuk kayu kuat, banyak digunakan untuk bahan bangunan, bahkan konstruksi jembatan.

Menurut informasi yang dihimpun penyidik kehutanan, frekuensi pembalakan di kawasan tersebut makin marak. Mengenai indikasi cukong dari Malaysia, David menyatakan, penyidikan belum menemukan bukti kuat.

“Pengakuan tersangka, kayu-kayu ini untuk kebutuhan lokal. Indikasi dijual ke negara tetangga belum ada, skala kecil saja. Ratusan batang kayu tersebut kini diamankan tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK).”

Ratusan kayu tembesu ini disita petugas dan saat ini telah diamankan tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kalimantan Barat. Foto: SPORC Kalbar
Ratusan kayu tembesu ini disita petugas dan saat ini telah diamankan tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kalimantan Barat. Foto: SPORC Kalbar

Sebelumnya, tim melakukan operasi pengamanan dan penegakan hukum di Kabupaten Kayong Utara, bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. “Dari hasil operasi diamankan kayu dari perusahaan perorangan milik AH dan DD di Desa Sejahtera Dusun Tanjung Gunung, Kecamatan Sukadana, yang diduga hasil pembalakan liar. Kayu yang tersebut berukuran 8 cm x16x 3 cm sebanyak 14 batang dan ukuran 10×15 panjang 3 meter sekitar 36 batang.”

Menurut David, Februari lalu, tim menangkap basah dua pembalak di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Lintang, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Keduanya, berinisial SA (51) dan BH (36) dengan barang bukti 19 batang kayu persegi seluas 8×16 cm, hasil pembalakan. Di lokasi, penyidik juga menemukan satu set mesin chainsaw, yang dipakai tersangka, kasusnya sudah ke meja hijau.

“Khusus plasma nutfah dan satwa dilindungi, butuh waktu tidak sebentar untuk menemukan jaringannya. Dari informasi yang beredar, butuh waktu untuk diverifikasi. Walau pembalakan tidak semarak era 2000-an, SPORC Kalbar terus memerangi kegiatan tersebut,” tambah Kepala Unit I SPORC Kalbar, Dedi Hardianto.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,