Tepis Kritikan, KKP Buka Gerai Perizinan ke-12 di Pati

Setelah mendapat kritikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung membuka gerai perizinan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pembukaan gerai tersebut, bertujuan untuk mempermudah proses perizinan untuk kapal-kapal perikanan lokal yang ada di sekitar Pati, terutama kapal yang menggunakan cantrang sebagai alat tangkap.

Pelaksana teknis Direktur Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar menjelaskan, gerai yang dibuka tersebut adalah gerai perizinan yang lengkap untuk melayani penerbitan izin berupa Surat izin Usaha Perikanan (SIUP), Buku Kapal Perikanan (BKP), maupun Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

“Kita berusaha untuk terus merpermudahh proses perizinan melalui gerai-gerai yang ada. Penataan perizinan terhadap kapal perikanan nakal menjadi salah satu fokus utama untuk menyelamatkan sumber daya ikan dari kerusakan akibat penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan,” jelas dia belum lama ini.

Selain di Pati, Zulficar mengatakan, saat ini sudah ada 11 lokasi lainnya yang mengoperasikan gerai perizinan. Dengan demikian, total sudah ada 12 gerai yang dibuka KKP. Dari 11 gerai yang sudah ada, kata dia, KKP sudah berhasil menerbitkan 296 SIUP dan 299 SIPI.

Seluruh perizinan tersebut, sebut Zulficar, diberikan kepada pengusaha yang memiliki kapal di atas 30 gros ton (GT) sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/Permen-KP/2016. Selanjutnya, pemilik izin diberikan kewenangan sesuai izinnya untuk melakukan produksi di lautan wilayah pengelolaan penangkapan (WPP) RI.

Adapun, 11 lokasi yang sudah lebih dulu mengoperasikan gerai perizinan satu pintu, adalah Kendari (Sulawesi Tenggara), Belawan (Sulmatera Utara), Bitung (Sulwesi Utara), Jakarta, Sibolga (Sumatera Utara), Indramayu (Jawa Barat), Pemangkat (Kalimantan Barat), Manado (Sulawesi Utara), Pekalongan (Jawa Tengah), Bali, dan Probolinggo (Jawa Timur).

“Tujuan dari dari pembukaan gerai, adalah untuk mempermudah pelaku usaha kapal perikanan dalam memperoleh izin kapal. Selain itu, juga untuk mewujudkan perikanan yang bertanggung jawab, kelestarian sumberdaya ikan dan keberlangsungan usaha perikanan tangkap,” tutur dia.

“Untuk lokasi terakhir, merupakan lokasi terbanyak nelayan yang melakukan markdown kapal dan menggunakan cantrang,” tambah dia.

Penataan Kapal eks Cantrang

Direktur Pengendalian dan Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Saifuddin menggungkapkan, gerai di Pati, Jawa Tengah menjadi gerai yang kedua dibuka Provinsi Jawa Tengah. Sebelumnya, gerai dibuka di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan.

“Di Pati, setelah dibuka gerai, sebanyak 83 SIUP, 71 SIPI, dan 52 Buku Kapal berhasil diterbitkan. Sementara, telah dilakukan cek fisik Alat Penangkap Ikan (API) terhadap 88 kapal perikanan,” jelas dia.

Puluhan kapal penangkap ikan yang bersandar di di Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman Muara Baru, Jakarta Utara pada Selasa (19/01/2016) siang. Kapal-kapal tersebut tidak beroperasi karena tidak mempunyai izin atau sedang mengurus izin melaut dari KKP. Foto : M Ambari
Puluhan kapal penangkap ikan yang bersandar di di Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman Muara Baru, Jakarta Utara pada Selasa (19/01/2016) siang. Kapal-kapal tersebut tidak beroperasi karena tidak mempunyai izin atau sedang mengurus izin melaut dari KKP. Foto : M Ambari

Pemilihan Pati sebagai lokasi untuk pembukaan gerai berikutnya, menurut Saifuddin, didasarkan pada pertimbangan bahwa daerah tersebut menjadi lokasi terbanyak untuk kapal pengguna alat tangkap cantrang yang sudah dinyatakan dilarang karena tidak ramah lingkungan.

Untuk proses penerbitan perizinan, Saifuddin mengungkapkan, KKP bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Dengan kelengkapan seperti itu, proses akan menjadi lebih cepat diterbitkan.

“Namun, di lapangan tetap saja ada kendala. Beberapa kali pelaksanaan gerai, seringkali pemilik kapal tidak membawa dokumen kapal secara lengkap. Tanpa itu, proses tidak dapat dilaksanakan,” tandas dia.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) merilis data tentang jumlah perizinan yang sudah diterbitkan KKP selama 2016. Dari KIARA, diketahui bahwa penerbitan perizinan masih sangat sulit dan itu dibuktikan dengan angka yang hanya mencapai 0,97 persen untuk SIPI, 1,08 persen untuk SIKPI, dan 18 persen untuk SIUP.

“Walaupun sudah ada klaim perbaikan untuk pengurusan perizinan kapal perikanan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), namun ditengarai hal itu tidak sepenuhnya terjadi. Karena di lapangan, hingga kini masih ditemukan fakta ketidakberesan dalam urusan perizinan kapal perikanan milik nelayan dan pengusaha,” ujar Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA kepada Mongabay.

Berdasarkan data KIARA sejak Juni 2015 hingga Juli 2016, ribuan perizinan kapal perikanan yang diajukan kepada KKP jumlahnya adalah 1.165 untuk SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), 2.274 untuk SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan), dan 186 untuk SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan).

Tetapi, menurut Halim, pada kenyataannya, KKP baru mengeluarkan 265 izin saja. Dengan rincian: 214 untuk SIUP, 22 untuk pengajuan SIPI yang telah disetujui, dan 2 untuk pengajuan SIKPI yang telah disetujui per Agustus 2016.

Halim menjelaskan, minimnya jumlah izin kapal perikanan yang disetujui berimplikasi terhadap upaya memandirikan usaha perikanan nasional. Terlebih lagi, fakta tersebut mengindikasikan lemahnya fungsi kelembagaan dalam menjalankan prosedur perizinan kapal perikanan, yakni KKP dan Kementerian Perhubungan.

Menurut Halim, di dalam Peraturan Menteri No.30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia dan Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimum Gerai Perizinan Kapal Penangkap Ikan Hasil Pengukuran Ulang, disebutkan bahwa jumlah hari yang dibutuhkan untuk mengurus kelengkapan dokumen kapal perikanan (SIUP, SIPI, SIKPI, dan Buku Kapal Perikanan) maksimal selama 37 hari atau 1 bulan 1 pekan.

“Tapi, kenyataannya itu tidak. Karena prosesnya bisa sangat lama,” sebut dia.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,