Polisi Cokok Warga Tiongkok Nambang Emas Ilegal di Solok Selatan

Empat warga asal Tiongkok, ditangkap jajaran Satuan Intelkam Polres Solok Selatan saat menambang emas ilegal di Jorong Alai, Talantam Sangir, Batang Hari, Selasa, (6/9/16) sekitar pukul 17.00. Saat digrebek, mereka sedang membersihkan emas urai di kapal keruk milik PT. Bina Bhakti Pertiwi (BBP). Belakangan diketahui perusahaan dengan izin usaha eksplorasi habis sejak November 2015. Keempat WNA ini ditangkap karena hanya memiliki visa kunjungan wisata.

“Setelah dapat informasi saya langsung perintahkan Kasat Intel ke lokasi tambang. Keempat warga Tiongkok itu langsung dibawa ke Mapolres Solok Selatan,” kata Kapolres Solsel, AKBP Ahmad Basahil, Sabtu (10/9/16).

Keempat WNA itu, Wan Thailiang (40) sebagai ketua rombongan, Thang Zaizun (38), Ban Wai Ben (34) dan Pan Sianx Who (30). Wan Thailiang pertama ditangkap, disusul ketiga warga lain.

Basahil mengatakan, keempat WNA bekerja di tambang sejak 30 Agustus 2016. Mereka beralasan, hanya membersihkan bangkai dua kapal keruk, dan rencana ditenggelamkan. Namun melihat banyak emas di lokasi, mereka berubah pikiran dan bekerjasama dengan BBP di bawah pimpinan M. Yusuf.

Dari hasil penangkapan disita barang bukti emas urai 4,2 gram dan dua kapal keruk. Mereka disuruh bekerja oleh BBP.

Keempat pelaku telah menyalahgunakan visa. Mereka hanya mengantongi visa wisata liburan ke Bali, namun bekerja di perusahaan tambang emas. Pada Kamis sore (8/9/16), mereka sudah diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Padang.

Bila perusahaan tak sanggup mengurus kelengkapan izin eksplorasi ke produksi, katanya, semestinya pemerintah mencabut. ”Perusahaan legal, tapi kegiatan ilegal,” ucap Basahil.

Dia meminta pemerintah tak gampang mengeluarkan izin tambang karena tak semua perusahaan jujur. “Sudah dua kali pekerja BBP ditangkap. Sanksi hukum di negara ini ringan, denda hingga hukum bisa dibeli perusahaan bila tenaga kerja ditangkap,” katanya.

Polres, katanya, tak ada kewenangan memberikan tindakan administrasi. Pemerintah daerahlah, yang perlu mengevaluasi. “Ketentuan kebijakan pertambangan, seharusnya diberikan sanksi, seperti pencabutan izin eksplorasi oleh pemerintah.”

Polisi, katanya, akan mengusut perusahaan dan dalam waktu dekat akan memanggil pimpinan BBP.

“Kami segera cari tahu dan memanggil perusahaan. Kami sudah dua kali menangkap WNA di tambang emas lokasi sama.”

Setiap WNA ditangkap selalu deportasi hingga tak memberi efek jera. Aturan negara, mereka hanya dideportasi. Seharusnya, ucap Basahil, mereka mendapat sanksi hukum, karena telah menyalahgunakan visa dan mencuri kekayaan alam.

“Percuma ada barang bukti butiran emas di lokasi penangkapan. Yang jelas, kita akan hadirkan perusahaan. Kami masih mencari kantor BBP. Apakah di Padang atau Jakarta,” katanya.

Imigrasi Kelas I Padang menyatakan, empat warga Tiongkok menyalahi penggunaan izin tinggal dengan bekerja di lokasi tambang emas.

“Mereka dititipkan di Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) Kelas 1 Padang untuk pemeriksaan, tentu dengan pengawasan ketat,” kata Ahmad Jefry, Kasubsi Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Padang.

Dia menyebutkan, keempat warga Tiongkok berkunjung melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Internasional Minangkabau.

Wang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta 10 Agustus  2016, dan Teng, Wenbin, dan Xiangwu melalui Bandara Minangkabau 23 Agustus 2016.

Kantor Imigrasi Padang kala jumpa pers soal empat warga Tiongkok yang bekerja tambang secara ilegal. Foto: Vinolia
Kantor Imigrasi Padang kala jumpa pers soal empat warga Tiongkok yang bekerja tambang secara ilegal. Foto: Vinolia

Keempat WNA itu mempunyai peran dan tugas masing-masing. “Wang bos, berperan pemberi upah. Teng penjaga mess dan emas yang terkumpul. Dua lagi penjaga kapal untuk membersihkan emas dan batu batuan,” katanya.

Sebelumnya, Juli lalu, petugas Imi­grasi Padang juga menangkap tiga warga Tiongkok di pertambangan emas ilegal di Pinti Kayu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Solok Selatan. Mereka adalah Wu Qing Hai, Hong Sui, dan Cheng Jianshe.

Mereka memiliki kemampuan menganalisa permukaan tanah, atau me­nguasai bidang geologi. Ketiga warga itu memiliki visa kun­jungan tanpa dilengkapi visa berkerja dan paspor. Sete­lah penyelidikan sela­ma tiga hari, Imigrasi berha­sil masuk ke pertambangan emas, dan menangkapnya. Mereka kemudian dideportasi. Modus sama, penyalahgunaan visa turis.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Padang, Esti Winahyu Nur Handayani menyebutkan, akan terus memantau pekerja asing di Sumbar. Kini, ada 130 pekerja asing mencari nafkah di Sumbar.

Penangkapan WNA di Sum­bar terkait penyalahgunaan izin tidak sekali terjadi. Nurhasidin, Kasi Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Solsel Ketenagakerjaan Solsel, mengatakan sudah mendeportasi enam orang WNA dari Solok Selatan.

Tahun 2014, lima warga Tiongkok diamankan di pertambangan emas karena menyalahgunakan visa kunjungan. Kemudian, Juni 2016, seorang warga Malaysia ditangkap di pertambangan emas dengan kasus sama.

Pada 2013, Polres Solok Selatan juga menangkap tiga warga Tiongkok, bekerja di PT Geominex Solok Selatan. Mereka tak memiliki izin kerja maupun izin ting­gal sementara. Pada 2015, Polres Pessel juga me­nangkap 24 WNA masuk lewat pantai di Carocok, Painan.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,