Reklamasi Teluk Jakarta Lanjut. Kementerian LHK: Sempurnakan Dulu Dokumen Lingkungan

Setelah penghentian sementara sejak beberapa bulan lalu, akhirnya pemerintah memutuskan reklamasi Teluk Jakarta, kembali berjalan. Bahkan, pembangunan Pulau G, yang sudah dinyatakan batal permanen oleh tim gabungan yang dikepalai Menteri Maritim era Rizal Ramli, pun bakal lanjut.

”Sementara tak ada alasan kami untuk tak meneruskan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Surat akan dikeluarkan Kamis (15/9/16-red),” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat tertutup terkait Reklamasi Teluk Jakarta di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta (13/9/16).

Dia mengklaim keputusan itu, berdasarkan pandangan lintas kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemeritah Jakarta, Kementerian Perhubungan, Perusahaan Listrik Negara, dan para nelayan.

Rapat ini diikuti Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Direktur Jenderal Planologi dan Tata Ruang San Afri Awang, Gubernur Jakarta Basuki T. Purnama, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jakarta Tuty Kusumawati dan beberapa perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Pembahasan rapat sudah lebih teknis baik sisi lingkungan hidup, listrik hingga nelayan dan fasilitas yang akan ditawarkan.

Sebelumnya, atas gugatan nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KTNI), PTUN Jakarta  pada 31 Mei 2016 memutuskan pemerintah untuk mencabut izin reklamasi Pulau G. Bahkan, keputusan Menteri Koordinator Kemaritiman juga menyebutkan, pembangunan Pulau G, berhenti permanen karena melakukan pelanggaran berat.

Menurut Luhut, gugatan belum berkekuatan hukum. ”Tetap bekerja, belum inkrah.”

Dia berpandangan, reklamasi ini menjadi salah satu langkah mengantisipasi dampak besar bagi masyarakat, seperti penetrasi air asin dan rob.

Adapun mitigasi-penanganan reklamasi juga berdasarkan rekayasa-rekayasa teknik.

 

Tunggu perbaikan pengembang

Meskipun begitu, KLHK menegaskan harus ada perbaikan dokumen lingkungan dari pengembang berdasarkan temuan terdahulu.

”Beberapa kewajiban pengembang sudah ditaati, beberapa belum dilengkapi hingga sanksi belum bisa dicabut sekarang. Harus penyempurnaan dokumen lingkungan yang menjawab berbagai permasalahan,” kata Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kala diminta tanggapan.

San Afri Awang, Direktur Planologi dan Tata Ruang KLHK menegaskan, kelanjutan proyek reklamasi ini ditentukan kewajiban pengembang dalam menjalankan penyempurnaan Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Pulau G, yang sudah diputus agar izin dicabut oleh PTUN Jakarta dan pembangunan sudah dihentikan permanen oleh Menteri Koordinator Maritim, Rizal Ramli, bakal 'hidup' lagi era Menko Maritim Luhut P. Foto: Sapariah Saturi
Pulau G, yang sudah diputus agar izin dicabut oleh PTUN Jakarta dan pembangunan sudah dihentikan permanen oleh Menteri Koordinator Maritim, Rizal Ramli, bakal ‘hidup’ lagi era Menko Maritim Luhut P. Foto: Sapariah Saturi

Hal itu, katanya, terkait hasil keputusan Komite Gabungan yang dibentuk Mei lalu dari temuan-temuan yang berdampak sosial, ekonomi dan lingkungan.

”Masalah lingkungan tak boleh diabaikan, Kajian-kajian lingkungan sifatnya wajib, Jika ada yang menyimpang, menjadi sebuah syarat untuk perbaikan,” katanya.

Adapun beberapa poin yang wajib dilaksanakan, seperti gangguan alur pelayaran, gangguan obyek vital Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU), tanah urukan, aspek sosial dan ekonomi masyarakat dan lain-lain.

Siti mengatakan, reklamasi harus sejalan dengan kepentingan nasional dengan konsep National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) “Ini harus dianalisis oleh Bappenas,” katanya kepada Mongabay.

Luhut juga menekankan, pengembang harus taat aturan. “Semua ketentuan peraturan yang dibuat,  pengembang harus menaati, kalau tidak akan dipinalti,” katanya.

Terkait mitigasi bencana, kata Siti, ada beberapa fokus penjabaran. Pertama, desain teknis terkait pipa-pipa air pendingin kondensasi PLTG dan PLTGU dan mitigasi sedimentasi Muara Karang dan penggunaan alur oleh nelayan.

Kedua, perencanaan harus menyelaraskan dengan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dengan provinsi terkait, yakni Jakarta, Jawa Barat dan Banten serta regional pantai utara Jawa dan konsep NCICD.

”Keduanya harus masuk dalam dokumen perubahan lingkungan yang perlu dibuat pengembang,” kata Siti.

Dokumen itu akan menjawab dampak lingkungan yang menjamin permasalahan mampu teratasi.

Desain teknologi pun perlu masuk. Secara keseluruhan, KLHK memastikan mengawasi atas potensi kerusakan. Hal ini, menjadi gugatan masyarakat di PTUN.

Properti yang sudah dibangun di Pulau C. Pulau C, yang juga dihentikan sementara karena beberapa pelanggaran. Foto: Sapariah Saturi
Properti yang sudah dibangun di Pulau C. Pulau C, yang juga dihentikan sementara karena beberapa pelanggaran. Foto: Sapariah Saturi

 

Dampak bagi masyarakat

Luhut menyatakan, walau reklamasi berlanjut, kepentingan nelayan menjadi prioritas. “Presiden menegaskan itu.”

Prioritas kepada 12.000 nelayan, katanya, dipastikan mendapatkan kehidupan lebih layak dibandingkan saat ini.

Pemprov Jakarta pun akan menyiapkan rusun bagi para nelayan agar tetap mempunyai akses ke laut dan dapat hidup dengan layak. Dalam pertemuan itu Tuty mengatakan, pemprov menyiapkan sekitar 1.900 kapal untuk berlayar.

”Mereka sudah bisa berlayar ke air yang bersih 12-13 km ke Pulau Jawa,” ucap Luhut.

Abaikan putusan hukum

Arya Ardiansyah, Ketua BEM UI 2016 menanggapi upaya ini belum dapat dipastikan. Pasalnya, pembicaraan dan pemaparan di rapat tertutup hanya dari satu arah, yakni pemerintah sendiri.

”Ini juga menabrak putusan PTUN, ini menjadi pengabaian keputusan hukum yang ada sama dengan melecehkan dan melanggar hukum,” katanya yang hadir dalam rapat tertutup itu.

Pemaparan pembangunan hingga mitigasi bencana juga dibahas dalam rapat tetapi belum konkrit. Khusus nelayan, kebijakan satu arah ini mampu memiskinkan masyarakat pelahan. ”Dalam pemaparan ini Menko Luhut tak menjawab soal keterlibatan nelayan dalam proyek reklamasi.”

Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, angkat bicara.  Menurut dia, keputusan melanjutkan reklamasi Pulau G menunjukkan kekuasaan yang merawat nalar rente dengan mengabaikan nilai kemanusiaan, keadaban dan hukum.

“Pembangunan ekonomi sekadar dimaknai memperoleh uang dan melindungi investor besar.”

Melanjutkan Pulau G, katanya, mengabaikan keputusan PTUN yang memerintahkan pencabutan izin.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,