Upaya Warga Tiada Henti Demi Lindungi Karst Kendeng

Waktu menujukkan pukul 10.00, pagi itu. Matahari mulai menyengat kulit. Sekitar 600 petani baru tiba di halaman Museum Ronggowarsita, Semarang. Tampak para perempuan berkebaya dan bercaping.

Ada yang  membawa nasi tumpeng dari hasil alam mereka. Ada juga ratusan kendi berisi air dari Pegunungan Kendeng. Bendera merah putih berkibar dari belakang truk yang dibawa petani Pegunungan Kendeng, Pati, Jawa Tengah, Senin, (5/9/16).

Para petani yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) dari Kecamatan Sukolilo, Kayen dan Tambakromo mendatangi PTUN Semarang guna mengawal penyerahan memori Kasasi.

Mereka membawa spanduk berukuran 1×3 meter, dengan bahasa Jawa bermakana, “Ibu Bumi sudah memberi, Ibu Bumi disakiti, Ibu Bumi akan mengadili.”

“Kami akan ajukan kasasi terhadap gugatan terhadap izin lingkungan dan penambangan PT. Sahabat Mulia Saksi yang dikeluarkan Bupati Pati,” kata Bambang Sutikno, warga Desa Wukirsari, Tambakromo, kepada Mongabay.

Bambang bilang, ini bagian perjuangan panjang warga menyelematkan kelestarian alam dan keadilan kehidupan anak cucu.

“Kami kawal karena banyak bukti hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas.”

Warga Kendeng kembali mengetuk hati majelis hakim di Mahkamah Agung yang akan memutus kasasi terhadap izin lingkungan pendirian pabrik dan penambangan SMS,  anak usaha PT.Indocement Tbk yang dikeluarkan Bupati Pati 8 Desember 2014.

Berkas gugatan diajukan lima warga terdampak langsung rencana pendirian pabrik dan pertambangan yakni Jasmo, Paini, Warjo, Samiun dan Sarjudi,.

Warga Pati, Kendeng, berjalan kali sambil membentangkan bendera merah putih. Mereka bersama mengajukan kasasi demi upaya melindungi karst Kendeng. Foto: JMPPK
Warga Pati, Kendeng, berjalan kali sambil membentangkan bendera merah putih. Mereka bersama mengajukan kasasi demi upaya melindungi karst Kendeng. Foto: JMPPK

Kasasi diajukan 15 kuasa hukum, yaitu, pengacara senior Trimoelja D.Soerjadi, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, Siti Rakhma,  Muhnur, dan Asfinawati. Juga Hamzal Wahyuddin, Evarisan, Eko Roesanto Fiaryanto, Nur Badriyah, Luthfi Khakim, Nihayatul Mukharomah, Satria Ardyrespati Wicaksana, Fristy Ninda Yuriza, Zainal Arifin, serta Ikhwan Sapta Nugraha.

“Pak Bambang Widjojanto ikut sebagai bentuk kepedulian orang baik akan mendukung perjuangan tulus,” kata Gunritno, dari JMPPK Pati.

Catatan JMPPK, 9 Agustus 2016,  hakim PTTUN Surabaya memutuskan perkara mengabulkan permohonan tergugat (pembanding), membatalkan putusan nomor 15/G/2015/PTUN.SMG. Padahal para hakim bersertifikasi lingkungan.

“Sesama hakim bersertifikasi lingkungan di PTUN Semarang dan PTTUN Surabaya, mengapa memutuskan perkara sama hasil berbeda? Ini tanda tanya sangat besar bagi kami,” katanya.

Terkait substansi putusan, tak ada pendapat hakim pada perkara, baik permohonan tergugat (pembanding) dan pengugat (terbanding).

Ada hakim beda pendapat, yakni hakim anggota II, dalam pertimbangan, menyebutkan, putusan PTUN Semarang sudah tepat dan benar. Sebab, saat penerbitan obyek sengketa a-quo mengandung cacat hukum (tak mengikut sertakan masyarakat). Hakim I dan III berpendapat lain, yakni membatalkan putusan tingkat pertama.

Paini, salah satu penggugat mengatakan, mereka hidup sehari-hari di lokasi rencana pabrik semen itu.

“Dari sudut manapun, sungguh tak layak di Tambakromo akan ada pabrik semen,” katanya.

Dihubungi terpisah, kuasa Hukum Bupati Pati, juga Kabag Hukum, Siti Subiati, mengatakan, salinan putusan diterima Pemkab Pati Senin, (1/8/16).

Pada Kamis, (14/7/16), majelis hakim PTTUN Surabaya menyatakan, mengabulkan permohonan banding Bupati Pati dan SMS. Majelis Hakim juga membatalkan putusan PTUN Semarang tertanggal 17 November 2015.

“Putusan juga menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya.”

Sedang Zainal Arifin, kuasa hukum warga dari LBH Semarang mengatakan, izin lingkungan SMS bertentangan antara lain, dengan UU Penataan Ruang, dan Peraturan Pemerintah soal rencana tata ruang wilayah nasional. Juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup.

Keputusan bupati, katanya, ada kekeliruan, penyalahgunaan, dan ketidakbenaran atau pemalsuan data, dokumen atau informasi, salah satu soal sebaran gua.

Berdasarkan penelitian JMPPK bersama Acintyacunyata Speleogical Club (ASC) Yogyakarta, ditemukan 30 gua, 110 mata air dan sembilan ponor. Amdal perusahaan hanya menyebutkan 10 gua, 29 mata air dan tiga ponor.

Pada 27 Agustus 2016, warga memetakan kawasan yang akan ada pabrik semen dan menemukan sungai bawah tanah.

Dalam dokumen Amdal SMS hanya 24 mata air, tak menyebutkan ada sungai bawah tanah.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , ,