Susi Tolak Permintaan KADIN untuk Perbesar Tonase Kapal di ZEEI

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan tegas menolak permintaan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bidang Perikanan untuk menambah tonase kapal yang akan dioperasikan di zona ekonomi ekslusif (ZEE) Indonesia. Permintaan tersebut dinilai tidak masuk akal dan bisa membuka keran perikanan ilegal lagi.

Pernyataan Susi tersebut diungkapkan di Jakarta, Kamis (22/9/2016) menanggapi permintaan Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Perikanan Yugi Prayanto. Dalam pernyataan sebelumnya, Yugi meminta kebijakan perikanan tangkap harus direvisi segera, termasuk kebijakan pengaturan tonase kapal yang bisa beroperasi di ZEEI.

“Ya tidak perlu kapal bertonase besar-besar untuk bisa mengisi laut lepas kita di ZEEI. Jika harus dengan kapal besar, maka itu sama saja dengan membuka kembali kesempatan para pencuri ikan untuk beraksi,” ucap dia.

Susi menjelaskan, jika memang KADIN paham dengan kondisi perikanan di Indonesia, maka pengaturan tonase juga tidak akan diusulkan untuk ditambah. Menurutnya, itu memperlihatkan bahwa personal di KADIN masih belum paham tentang kondisi perikanan di perairan kita.

“Coba saja diperhatikan dulu, kapal-kapal ikan pencuri ukurannya besar-besar. Jika sekarang ada kapal berukuran besar mencapai 500 GT (gross ton), maka itu dicurigai akan mencuri lagi di (perairan) kita,” jelas dia.

Sebelum membuat kebijakan tonase kapal yang bisa beroperasi di laut lepas, Susi mengakui sudah mempertimbangkan berbagai faktor, dan salah satunya adalah kebijakan yang dibuat oleh negara lain.

“Jepang saja membuat kebijakan kapal yang bisa beroperasi di perairan mereka itu maksimal 70 GT saja. Tidak perlu yang besar-besar,” sebut dia.

“Karena itu, kita tidak perlu kapal bertonase besar untuk bisa beropeasi di laut lepas. Kapal-kapal dari Pantura yang bekas Cantrang juga sudah bisa. Nyatanya, mereka juga selama ini bisa untung meski ukurannya hanya 100 GT saja,” tambah dia.

Road Map KKP

Sementara itu berkaitan dengan road map perikanan yang pernah dibahas oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Luhut Binsar Panjaitan beberapa hari lalu, Susi Pudjiastuti mengaku cukup heran itu bisa terjadi. Pasalnya, KKP sendiri sejak awal sudah memiliki road map yang menjadi bagian dari rencana aksi nasional (RAN) untuk sektor kelautan dan perikanan.

“Kita itu sudah punya road map. Pembangunan 15 pulau terdepan itu adalah bagian dari road map tersebut,” jelas dia.

Lokasi pembangunan Pelabuhan di Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau pada awal September 2016. Pembangunan pelabuhan itu sebagai bagian dari pembangunan sentra perikanan dan kelautan terpadu (SKPT) dari program KKP. Foto : M Ambari
Lokasi pembangunan Pelabuhan di Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau pada awal September 2016. Pembangunan pelabuhan itu sebagai bagian dari pembangunan sentra perikanan dan kelautan terpadu (SKPT) dari program KKP. Foto : M Ambari

Susi kemudian menegaskan, apa yang dikerjakan oleh dirinya di KKP saat ini menjadi bagian dari penjabaran dari visi dan misi yang dimiliki Presiden RI Joko Widodo. Dengan penjabaran seperti itu, sudah seharusnya semua pihak, termasuk kementerian lain untuk bisa sama-sama memahami.

“Saya tidak mau diadu domba lagi. Saya ini bekerja untuk Presiden RI, karena saya menjabarkan visi misi beliau. Saya merasa tidak ada persoalan antar kementerian yang ada,” tutur dia.

Pernyataan Susi tersebut diperkuat oleh Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja. Menurutnya, KKP saat ini bekerja berdasarkan penjabaran visi dan misi dari Presiden RI. Tak hanya itu, sesuai dalam RAN dan juga Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional, KKP berperan sebagai institusi teknis dalam sektor perikanan dan kelautan.

“Jika ada kementerian lain yang ikut terlibat, itu sifatnya hanya koordinasi saja dan atau menampung masukan. Namun untuk urusan teknis, itu KKP yang langsung menangani,” jelas dia.

Karena sudah jelas tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya, Sjarief meminta kepada semua pihak untuk tidak berpolemik. Jika memang ada kementerian lain yang ikut terlibat, berarti itu sifatnya hanya koordinasi saja.

Sebelumnya, pada  Senin (19/9/2016), Luhut Binsar Panjaitan menerima para pengusaha perikanan yang dipimpin Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perikanan, Yugi Prayanto. Pertemuan tersebut membahas sejumlah permintaan agar Luhut merombak berbagai aturan yang dibuat oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Di antara yang diminta dirombak, adalah penggunaan alat tangkap cantrang dan larangan transshipment atau alih muat barang di tengah laut. Menurut Yugi, dua kebijakan tersebut sudah merugikan banyak nelayan dan pelaku usaha perikanan.

Selain dua kebijakan tersebut, Yugi juga meminta kebijakan pengaturan tonase kapal yang beroperasi di ZEEI segera diubah dan diperbesar lagi tonasenya. Tak hanya itu, Yugi juga meminta Luhut segera merombak aturan pelarangan investasi asing untuk perikanan tangkap.

Menteri Luhut Binsar Panjaitan sendiri seusai pertemuan mengaku akan membahas permintaan dari para pengusaha tersebut dengan Menteri Susi Pudjiastuti. Namun, dari pihak Susi Pudjiastuti sendiri, saat dikonfirmasi pada Kamis, mengaku belum mendapat informasi apapun dari Luhut.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,