BPK Temukan Indikasi Pelanggaran Alih Fungsi Tahura Ngurah Rai

Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai telah ditetapkan sejak 1993 dengan luasan 1.373,5 hektar. Badan Pemeriksa Keuangan menemukan indikasi ada pelanggaran alih fungsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan itu.

”Menurut kami sudah jelaslah ada pelanggaran, itu kan tahura,” kata Rizal Djalil, Anggota IV BPK saat konferensi pers Masalah Tahura Ngurah Rai, Bali, di Jakarta (26/9/16).

BPK menemukan beberapa alih fungsi pemanfaatan di wilayah itu oleh beberapa pihak tanpa izin sah.

Tahura ini wilayah penting dalam menjaga ekosistem di Bali, terutama ekosistem mangrove. Fungsi ekologis wilayah ini sebetulnya telah diatur sejak 1927. Yang terjadi di lapangan, wilayah ini malah dikuasai berbagai pihak, dari swasta, perorangan, desa adat, BUMN, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

BPK telah menemukan sekitar 190,84 hektar ditempati dan dikuasai para pihak yang tak sepenuhnya mengacu pada perundang-undangan. Perambahan, katanya, antara lain, oleh swasta seluas 0,04 hektar yakni, Bank Sinar Mas dan PT Bali Turtle Island Development.

Ada 14 fasilitas publik milik pemerintah seluas 187,58 hektar, seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kehutanan, BMKG, Sarbagita, PT PLN, Dinas Pekerjaan Umum, Pertamina dan lain-lain.

Untuk fasilitas publik disepakati pihak terkait menyelesaikan proses pinjam pakai, hingga tak menimbulkan persoalan selanjutnya.

Dalam kawasan ini, juga ada 16 lahan milik perseorangan dan satu Desa Adat Kedonganan. Total luasan 3,2 hektar.

Rizal mengatakan, ada yang memiliki sertifikat tanah dan tanpa izin perambahan. ”Kami minta supaya dikembalikan sesuai fungsinya.”

Pada kesempatan sama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menyebutkan, persoalan ini menjadi potret permasalahan di Indonesia.

Kementerian ini, akan melakukan penertiban, evaluasi dan pembinaan terkait perizinan pihak yang diduga melanggar. Ada tiga hal fokus penyelesaian, katanya, yakni terkait bibit ekologis, fasilitas publik dan memperhatikan hak masyarakat.

Penyelesaian itu, katanya, disesuaikan bobot masing-masing kementerian. Khusus, KLHK akan mengurusi ekologis dan memperhatikan alih fungsi lahan kaitan dengan sarana publik dan hak masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pun menginstruksikan pemerintah tahun ini fokus pada pariwisata, dimana lingkungan menjadi modal utama.

”Kuncinya KLHK, BPN dan pemda harus kerja bareng,” ucap Siti.

Ketiganya,  perlu bersama-sama menyelesaikan permasalahan. Dia mengatakan, KLHK akan mengkaji lebih mendalam dengan pihak terkait. Meski begitu, katanya, tak akan langsung membawa ke jalur hukum mengingat banyak masyarakat di wilayah itu.

Penyelesaian Tahura Ngurah Rai ini,  katanya, bisa menjadi percontohan di wilayah lain, terutama terkait masyarakat adat dengan memberikan akses dan menyederhanakan proses.

Yuswanda A. Tumenggung, Irjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengatakan, selalu bersama mendorong penyelesaian alih fungsi lahan ini terlebih soal sertifikat-sertifikat yang keluar. ”Kami perlu dalami lagi, karena itu terjadi periode sebelumnya.”

Bupati Badung, Giriasa berkomitmen mendukung penyelesaian masalah. “Jangan pemerintah kalah oleh swasta atau kepentingan lain,” katanya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,