Vonis 1,5 Tahun bagi Para Pedagang Kulit Harimau Sumatera

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kamis pekan lalu memvonis satu tahun lima bulan penjara (17 bulan) terhadap tiga pelaku perdagangan kuit harimau Sumatera, hasil buruan dari Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda masing-masing Rp100 juta kepada tiga pelaku, atau subsider tiga bulan penjara. Vonis ini lebih rendah satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut setahun enam bulan.

Dalam amar putusan, Aurora Qountina, Ketua Majelis Hakim menyatakan ketiga pelaku masing-masing Hendra, Dedi dan Dedes warga Bungaran, Bahorok, Langkat, ini, terbukti sah melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya (KSDAE).

“Berdasarkan bukti dan saksi yang dihadirkan di persidangan, kami menjatuhkan hukuman penjara satu tahun lima bulan kurungan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan,” katanya.

Ketiga terdakwa, katanya, bukan otak utama. Mereka dianggap hanya penghubung untuk jual beli dari otak pelaku bernama Bukti Sembiring ke pembeli. Bukti Sembiring sendiri malah masih buronan polisi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dia meminta penegak hukum, baik kepolisian, Jaksa dan hakim bersungguh-sungguh menangani kasus seperti penangkapan, perburuan dan perdagangan satwa liar ini.

“Kalau yang benar-benar pelaku utama sesuai fakta persidangan dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera mereka tak mengulangi lagi,” katanya.

JPU Kejari Stabat, Syahrial mengatakan, ketiga pelaku didakwa karena tertangkap tangan memperdagangkan satwa kulit harimau, pada Selasa malam (24/5/16).

Para pelaku ditangkap penyidik Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dibantu penyidik Polres Langkat bersama tim dari Wildlife Crime Unit (WCU), di Kampung Sogong, Desa Kutagajah, Kutambaru, Langkat. Pelaku sedang menunggu calon pembeli.

Kulit harimau utuh dikemas dalam plastik hitam besar, bersama tulang belulang yang ditempatkan dalam karung goni beras.

Majelis hakum yang menyidangkan perkara. Foto: Ayat S Karokaro
Majelis hakum yang menyidangkan perkara. Foto: Ayat S Karokaro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,