Heri, pemuda di Kasemen, Serang, Banten, sudah dua minggu tak bekerja. Sebelumnya dia kerja di tempat penampung dan pengolahan kayu di Jalan Warung Jaudd, Serang. Hampir dua tahun dia mengawasi bongkar muat dan pemotongan kayu.
“Sejak ada ini (penyegelan) kata Bapak untuk sementara libur dulu,” katanya seraya bilang sudah dua minggu pula, ‘bapak’ tak datang ke sawmill, PD.KM.
‘Bapak’ yang dimaksud Heri adalah HR. Dia diperiksa petugas KLHK sebagai wakil perusahaan PD. KM, karena menerima 289 kayu log diduga ilegal dari Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pada Rabu (5/10/16), penyidik KLHK menyegel tempat ini. Tampak truk tronton berisi kayu log. Ada juga kayu sudah dipotong dan terikat, siap dijual. Menurut warga, sawmill sudah beroperasi selama puluhan tahun. Banyak warga bekerja sebagai buruh disana. Pemilik sawmill diketahui bukan orang asli Kasemen.
Kasus terungkap, pada 20 September 2016. Sekitar pukul 19.00, Polisi Kehutanan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Sumatera, Seksi Palembang, mengamankan satu unit truk tronton merk Nissan yang mengangkut 169 batang kayu berbagai ukuran.
Kayu-kayu ini disertai dokumen surat keterangan asal usul (SKAU) menyatakan dari Musi Banyuasin, akan dikirim ke Serang, Banten.
Setelah dicek, fisik, jumlah dan jenis kayu yang dibawa supir, berinisial HZ, ternyata tak sesuai dokumen. Kayu-kayu diamankan petugas.
Esoknya, 21 September 2016, berdasarkan laporan, penyidik dan Polhut Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat Wilayah Serang memeriksa lokasi tujuan pengiriman di SKAU bernomor 00043 itu.
Disana, penyidik menemukan satu truk tronton BH 8709 AJ beirisi kayu log berbagai jenis dan ukuran, parkir di halaman sawmill KM. petugas juga temukan 289 jenis kayu rimba campuran dan tiga SKAU.
Kepala Balai Gakkum Sumatera, Halasan Tulus mengatakan, dari jenis kayu, diduga bukan dari hutan masyarakat tetapi hutan produksi.
Terkait dugaan pembalakan liar ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, dua di Sumsel, satu di Serang yang dijerat UU UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Tapi tak tertutup kemungkinan tersangka lain,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani.
Menurut Roy, sapaan akrab dirjen ini, kurun 2015-2016, KLHK menangani 24 kasus illegal logging di 13 provinsi. Sebanyak delapan kasus dalam masa penyelidikan, tiga penyidikan, tiga telah melengkapi petunjuk jaksa (P19), empat berkas lengkap (P21) dan enam kasus vonis.
Untuk kasus sudah vonis, hukuman pelaku bervariasi mulai 1,5 tahun hingga 2,2 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Dari kasus-kasus itu, sudah diamankan 6.164 m3 kayu dan 23.949 batang serta 90 keping kayu berbagai jenis seperti merbau, jati, riba campuran dan ulin.
“Total kerugian materil kami perkirakan Rp150 miliar , kerugian non materil berupa kerusakan ekologis dan keragaman hayati tentu lebih besar,” katanya.