Lawan Pabrik Semen, Mahkamah Agung Menangkan Warga Rembang

Kabar baik bagi alam dan manusia. Mahkamah Agung memutuskan menerima peninjauan kembali (PK) gugatan warga pegunungan Kendeng di Rembang soal surat keputusan Gubernur Jawa Tengah atas izin lingkungan kepada PT Semen Gersik (Persero)—sekarang PT Semen Indonesia. Izin lingkungan berrnomor 668/1/17 tahun 2012 itu ditandatangani Gubernur Bibit Waluyo 7 Juni 2012.

Dalam website resmi MA, perkara nomor register 99 PK/TUN 2016, penggugat Joko Prianto dan Walhi, dengan hakim pertama Yosran, kedua Sudaryono dan ketiga,  Irfan Fachruddin, upaya hukum peninjauan kembali oleh warga putus pada 5 Oktober 2016.

Dalam poin putusan tertulis, mengabulkan PK, dan memutuskan putusan judex facti, dan membatalkan obyek sengketa (izin lingkungan dan pertambangan PT. Semen Indonesia di Rembang.

Baca juga: Membedah Putusan PTUN Soal Tambang Semen Rembang, Berikut Kata Para Pakar

Joko Prianto,  warga Desa Tegaldowo,  Rembang, salah satu pengugat,  mengatakan, kemenangan warga Kendeng di Rembang ialah kemenangan alam dan semua pihak yang memperjuangan kelestarian secara tulus, jujur dan tanpa kekerasan.

“Keadilan untuk Ibu Bumi masih ada di peradilan negeri ini. Terima kasih untuk para hakim yang menggunakan nurani bagi alam yang adil dan lestari di Kendeng,” katanya.

Upaya warga mengugat izin lingkungan dan pertambangan Semen Indonesia di PTUN Semarang ditolak majelis hakim. PTTUN menguatkan putusan PTUN. Akhirnya warga mengajukan upaya hukum PK, dan dimenangkan warga.

“Kami menagih janji Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Semen Indonesia.  Mari taat hukum, dan hentikan semua aktivitas pendirian pabrik semen dan angkat kaki dari Rembang,” katanya.

Sukinah,  mewakili Kartini Kendeng di Rembang mengucao syukur. “Alhamdulillah, perjuangan tetap lestari terkabul. Cita-cita semua warga terus bertani, mewarisi alam terjaga untuk anak cucu didengar Ibu Bumi. Kami akan kawal putusan ini. Kami akan jaga dan lestarikan Bumi Kendeng,” katanya.

Sukinah, perwakilan warga Rembang dan Muhnur S, dari Walhi Nasional kala menyerahkan gugatan pada 1 September 2014. Meskipun pada peradilan level I dan II, kalah, warga tak gentar. Terus maju sampai ke MK dan berhasil menang! Foto: Tommy Apriando
Sukinah, perwakilan warga Rembang dan Muhnur S, dari Walhi Nasional kala menyerahkan gugatan pada 1 September 2014. Meskipun pada peradilan level I dan II, kalah, warga tak gentar. Terus maju sampai ke MK dan berhasil menang! Foto: Tommy Apriando

Cahyo Rahmadi, dari Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI), sekaligus Presiden Masyarakat Speleologi Indonesia (MSI) mengatakan, selayaknya warga Kendeng menang dalam proses peradilan.

Sedari awal, katanya, MSI menegaskan, karst Kendeng tak layak ditambang. Secara fungsi ia menyerap dan menyimpan air.

“Tentu sulit memulihkan karst yang ditambang. Tanah pucuk dan lapisan epikarst yang hilang hanya menyisakan batugamping yang memiliki sedikit lubang-lubang pelarutan. Dampaknya, air hujan sulit terserap, berpotensi menjadi aliran liar di permukaan,” katanya.

Baca juga: Hakim Menolak Gugatan Warga Rembang terkait Pabrik Semen, Apa Alasannya?

Hasil penelitian geoteknologi LIPI yang membandingkan laju serap batu gamping sebelum dan sesudah ditambang, serta reklamasi dengan batugamping. Hasilnya, reklamasipun tak mampu mengembalikan separuh nilai laju serap batugamping yang ditambang dibanding asli. Meskipun reklamasi, kemampuan karst tak bisa maksimal dan tak mungkin diperbaharui.

Petrasa Wacana Koordinator Bidang Konservasi, Advokasi dan Kampanye MSI mengatakan, putusan MA memberi semangat baru bagi perjuangan masyarakat karst di Jawa dan Indonesia.

Speleologi, katanya,  akan terus berkontribusi mendata dan memberi pemahaman tentang karst kepada masyarakat hingga melindungi kawasan dari keterancaman pabrik semen.

“Kemenangan warga Rembang kemenangan masyarakat karst Indonesia,” ucap Petrasa.

Zainal Arifin selaku Direktur LBH Semarang, juga kuasa hukum warga mengatakan, putusan ini kemenangan yang pantas bagi perjuangan tak kenal lelah warga Rembang.

Dia mengatakan, novum (bukti baru) kala mereka PK antara lain, fakta lapangan pendirian pabrik semen dan pertambangan tak mengindahkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Juga syarat manipulatif dalam proses maupun data, salah satu bukti tiket perjalanan Joko Prianto, penggugat.

Kata Zainal, dalam putusan hakim PTUN Semarang Joko dianggap sudah mengetahui obyek gugatan dengan hadir pada sosialiasi perusahaan, dikemas dalam acara silaturahmi.

Padahal, saat itu Joko sedang di luar kota. “Tiket pesawat Garuda menjadi bukti baru, Joko tak pernah ikut sosialisasi,” katanya.

Aksi warga Rembang di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah. Foto: JMPPK
Aksi warga Rembang di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah. Foto: JMPPK

Aksi di Semarang

Pukul 13.00, puluhan warga Rembang dari Desa Tegaldowo dan Desa Timbrangan, Kecamatan Gunem datang ke Kantor Gubernur Jateng. Mereka ingin menemui Gubernur Ganjar Pranowo terkait kemenangan gugatan warga di MA.

Mereka megingatkan, ungkapan berulang Ganjar,  soal harus menghormati proses hukum, apapun keputusan pengadilan harus dilaksanakan. Pernyataan serupa juga terucap dari Bupati Rembang.

“Kami percaya penuh kepada Pak Ganjar Pranowo dalam menyikapi putusan akan menindaklanjuti sesuai yang disampaikan,” kata Marno, warga Rembang.

Sayangnya, upaya bertemu Ganjar tak tercapai. “Kami hanya ditemui Sigit, bagian PPID Jateng. Kata Sigit, kedatangan warga mendadak dan tak memberikan pemberitahuan.”

Akhirnya, warga membuat pengaduan tertulis berisi, antara lain, pertama, dengan keputusan MA, Ganjar semoga mengikuti keputusan MA secara jujur, adil dan bijaksana.

“Kami meminta atas putusan MA itu, pendirian pabrik harus segera dihentikan. Semoga putusan ini membuat Jateng sejahtera. Warga Jateng percaya lahan pertanian cocok mendukung lumbung pangan nusantara atau Nawacita Presiden Jokowi,” ucap Marno.

Sementara itu, Sekertaris PT. Semen Indonesia, Agung Wiharto dihubungi Mongabay mengatakan, soal proyek Rembang, manajemen menunggu pemberitahuan resmi dari MA.

Sebagai BUMN, manajemen akan taat pada putusan pengadilan yang mengikat dan semua tindakan akan mengacu pada ketentuan dan peraturan berlaku. “Tunggu hasil resmi MA. Kami akan ikuti peraturan berlaku,” ucap Agung.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,