Taman Hutan Raya Pocut Meurah Intan Terbakar, Apa Penyebabnya?

Puluhan hektare hutan pinus di Taman Hutan Raya (Tahura) Pocut Meurah Intan, Aceh, terbakar. Api yang menghanguskan hutan di kaki gunung api Seulawah Agam yang terletak di Kabupaten Aceh Besar dan Pidie itu, menjalar cepat dikarenakan musim kemarau yang melanda provinsi ini.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Besar Ridwan Jamil pada 11 Oktober 2016 mengatakan, kebakaran diduga akibat pembuka lahan dan pembalakan, khususnya di Kecamatan Lembah Seulawah. “Kami telah berkali melarang warga membakar hutan, terlebih pada musim kemarau.”

Ridwan menyebutkan, pemadaman sulit dilakukan karena armada tidak bisa mencapai lokasi kebakaran, terhalang jurang terjal yang kedalamannya lebih dari 10 meter. “Jangankan mobil, petugas saja kesulitan mencapai lokasi sehingga pemadaman dilakukan manual. Cuaca panas dan angin kencang membuat titikk api muncul kembali.”

Baca: Aktif Tindak Pembalakan Liar, Pos Tahura Pocut Meurah Intan Malah Diserang Perambah

Kepala Tahura Pocut Meurah Intan Muhammad Daud mengatakan, kebakaran telah terjadi berkali di tahura ini. Dirinya bersama staf telah meminta warga untuk tidak lagi membuka lahan perkebunan di tahura. “Di sini tempat tinggal sejumlah satwa dan ditumbuhi pinus. Hutan ini juga sumber air masyarakat di Kabupaten Pidie, Aceh Besar, dan Kota Banda Aceh. Sungai yang mengalir ke tiga daerah tersebut berhulu ke Gunung Seulawah.”

Muhammad Daud mengakui, sekitar 500 hektare luasan tahura telah berubah fungsi menjadi perkebunan masyarakat dengan jenis tanaman pisang, kakao, dan ubi. Yang lebih parah, ada sekitar 10 masyarakat telah memiliki sertifikat tanah. “Sertifikat itu di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pidie. Kenapa ada sertifikat di kawasan hutan lindung?,” ungkapnya.

Prtugas harus mendekati titik api dikarenakan lokasinya yang tidak bisa dijangkau kendaraan pemadam. Foto: Junaidi Hanafiah
Prtugas harus mendekati titik api dikarenakan lokasinya yang tidak bisa dijangkau kendaraan pemadam. Foto: Junaidi Hanafiah

Penyelidikan

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan mengatakan, kepolisian masih menyelidiki penyebab kebakaran tersebut. Jika ada bukti, akan diproses sesuai hukum. “Polres Aceh Besar telah meminta keterangan sejumlah masyarakat. Perintah Presiden Joko Widodo, pengamanan hutan yang mudah terbakar harus dilakukan intensif.”

Juru Bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh (PKHA), Effendi Isma mengatakan, pembakaran hutan di tahura ini berhubungan dengan aktivitas perambahan. “Dinas Kehutanan belum mampu menjalankan visi misinya sebagai pengelola hutan di tingkat tapak. Terlihat jelas tidak adanya pelibatan masyarakat dalam mengelola dan menjaga kawasan sebagai bentuk saling menguntungkan.”

Menurut Efendi, Tahura Pocut Meurah Intan adalah kawasan lindung yang berada di “depan hidung” pejabat Provinsi Aceh, khususnya Dinas Kehutanan. Ini menunjukkan, tata kelola hutan di Aceh belum bisa menjawab berbagai persoalan yang terjadi di lapangan. “Untuk mengatasinya, jangan hanya melakukan pendekatan mekanis seperti penambahan tenaga polhut dan petugas pemadam api atau membangun pagar. Tetapi juga, harus melakukan pendekatan psikososial dan mempersiapkan sistem pengelolaan bersama masyarakat termasuk masyarakat adat.”

Berdasarkan pantauan satelit yang dilakukan oleh staf Geographic Information System (GIS) Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), jumlah titik api di Kabupaten Aceh Besar dan Pidie, pada 10 Oktober 2016 mencapai 24 titik. Sebagian besar berada di Tahura Pocut Meurah Intan.

Tahura Pocut Meurah Intan berjarak 70 kilometer dari Banda Aceh. Hutan ini merupakan habitat beragam fauna dan didominasi pohon pinus dan akasia. Foto: Junaidi Hanafiah
Tahura Pocut Meurah Intan berjarak 70 kilometer dari Banda Aceh. Hutan ini merupakan habitat beragam fauna dan didominasi pohon pinus dan akasia. Foto: Junaidi Hanafiah

Tahura ini hanya berjarak 70 kilometer dari Banda Aceh. Perjalanan panjang mewarnai pembentukannya. Diawali tahun 1930, ketika kawasan gunung berapi Seulawah Agam ditetapkan sebagai kawasan hutan. Pada 1990, Pemerintah Daerah Istimewa Aceh melalui SK Gubernur Kepala DI Aceh No 522.51/442/1990 tanggal 4 September 1990 membentuk Tim Taman Hutan Raya Seulawah yang luas peruntukannya mencapai 25.000 hektare.

Dari luas tersebut, hanya 10.000 hektar dianggap mewakili keanekaragaman flora, fauna, maupun potensi fisik lainnya. Akhirnya, sekitar 6.300 hektar ditetapkan sebagai luas areal Tahura Pocut Meurah Intan yang semula bernama Seulawah. Hutan ini didominasi kayu pinus dan akasia seluas 250 hektare. Untuk fauna ada rusa, babi hutan, landak, kancil, burung srigunting, ayam hutan, dan monyet ekor panjang.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,