Saat Susi Pudjiastuti Gelisah dengan Fakta yang Ada di Lautan Indonesia  

Kejahatan perikanan yang dikenal dengan istilah illegal fishing ternyata tidak hanya behubungan dengan sumber daya perikanan dan kelautan yang ada di Indonesia saja. Melainkan juga, melibatkan kejahatan lain yang bersumber dari berbagai sektor kehidupan yang ada. Salah satunya, adalah sumber daya yang ada di daratan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat berbicara di hadapan civitas akademika Institut Pertanian Bogor (IPB) dan juga para rektor dari sejumlah perguruan tinggi negeri Indonesia yang digelar di kampus IPB, Dramaga, Kabupaten Bogor, Kamis (13/10/2016).

Menurut Susi, kejahatan perikanan di Indonesia sudah sangat terstruktur dan dilakukan oleh jaringan internasional yang kuat dan luas. Dalam aksinya, mereka tidak hanya mencuri sumber daya perikanan dan kelautan saja, namun juga melakukan tindak pidana seperti penyelundupan barang ataupun hewan yang dilindungi.

“Tak hanya itu, para pelaku perikanan ilegal itu juga menyelundupkan narkoba yang diedarkan di Indonesia. Ini kan berbahaya untuk generasi kita mendatang,” ungkap dia.

(Baca : 6.000 ABK Filipina Miliki KTP Palsu di Indonesia Timur )

Bukan karena dilakukan dengan cara ilegal, Susi menyebut, perikanan ilegal juga terlarang di Indonesia, karena itu dilakukan dengan cara yang tidak ramah lingkungan. Di antaranya adalah, banyak kapal-kapal pelaku perikanan ilegal menggunakan alat tangkap seperti trawl atau cantrang.

Dua alat tangkap tersebut, dijelaskan Susi, jelas-jelas tidak bisa digunakan karena merusak ekosistem di laut. Dan faktanya, kedua alat tangkap tersebut, dulu sebagian besar digunakan oleh kapal-kapal pencuri ikan dari negara lain.

“Jangan lihat trawl, alat tangkap cantrang saja, itu panjangnya bisa mencapai enam kilomter dengan daya jangkau lebih dari 250 hektare. Bisa dibayangkan bagaimana sekali menangkap mereka bisa mengambil semua yang ada?” ucap dia.

Dengan daya jangkau yang sangat luas tersebut, Susi mengungkapkan, siapapun yang menggunakan alat tangkap seperti trawl atau cantrang, maka alat tersebut akan merusak yang ada di bawah laut. Walaupun, sasaran dari alat tersebut adalah jenis tertentu dari sumber daya perikanan dan kelautan yang ada di sekitar perairan tersebut.

Tampak kapal patroli Satpol Air menjaga sekitar lokasi pembakaran kapal pukat trawl. Foto: Ayat S Karokaro
Tampak kapal patroli Satpol Air menjaga sekitar lokasi pembakaran kapal pukat trawl. Foto: Ayat S Karokaro

Karena pertimbangan tersebut, Susi menjelaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan kemudian melarang alat tangkap tersebut digunakan oleh nelayan lokal. Selain itu, pada saat yang sama, diberlakukan juga larangan untuk mencari ikan bagi nelayan asing.

“Saya saat itu minta kepada Presiden RI (Joko Widodo) bagaimana caranya agar asing itu masuk dalam daftar negatif investasi untuk perikanan tangkap. Akhirnya keluarlah kebijakannya,” tutur dia.

Dengan diberlakukannya larangan untuk asing di sektor perikanan tangkap, Susi mengaku saat itu bisa menerapkan moratorium untuk perikanan tangkap. Saat itu, asing dilarang untuk beroperasi di wilayah laut Indonesia.

Kebijakan tersebut dikeluarkan, karena Susi menilai, pihaknya harus menata ulang perikanan dan kelautan Indonesia yang pada 2014 sedang memasuki titik nadir. Dari hasil penilaian, akhirnya disepakati bahwa kapal-kapal asing harus diperiksa identitas dan legalitasnya dengan cara menarik mereka dari tengah laut.

“Kami sadar, jika mereka masih di laut, kita tidak punya kewenangan untuk memeriksa mereka. Karenanya kami berlakukan moratorium. Dengan begitu, kapal-kapal asing tersebut akan merapat ke pelabuhan,” ujar dia.

Setelah ada di pelabuhan, Susi melanjutkan, kapal-kapal asing kemudian diperiksa dan terungkaplah identitas sebenarnya mereka. Hampir semua kapal asing yang ada, memiliki identitas palsu karena tidak ada sinkronisasi antara data kapal dengan anak buah kapal (ABK) yang dipekerjakan.

Tidak hanya itu, Susi menambahkan, dari hasil pemeriksaan juga, terungkap bahwa kapal-kapal asing hampir semuanya memiliki tonase besar. Untuk kapal dari Vietnam, rerata ukurannya ada di kisaran 50 gros ton, dan dari Thailand rerata ada di kisaran 500 GT.

“Mereka ukurannya besar-besar, karena memang niatnya mencuri. Jadi mereka akan tinggal lama di tengah laut,” sebut dia.

Laut itu Masa Depan Bangsa

Keputusan Susi Pudjiastuti untuk menyingkirkan dan menghentikan kapal-kapal asing dari laut, tidak lain karena dia berpijak pada pertimbangan bahwa laut adalah sumber daya alam yang seharusnya dimiliki rakyat Indonesia secara utuh. Oleh itu, dia menilai, sumber daya di laut harus segera diselamatkan dari para pencuri asing.

“Laut itu satu-satunya sumber daya yang visible dan possible untuk direhabilitasi. Jadi bisa dikembalikan menjadi pulih. Beda dengan sumber daya lain seperti tambang, minyak bumi, dan atau gas yang tidak bisa (dipulihkan),” tutur dia.

Menurut Susi, jika laut bisa dijaga dengan baik, maka di masa depan generasi penerus bangsa masih akan bisa menikmati apa yang ada di dalamnya. Jika tidak, maka laut juga akan menjadi kenangan saja seperti dengan sumber daya alam lain seperti tambang, minyak bumi dan gas, yang saat ini sudah terus menipis.

Ikan malalugis hasil tangkapan nelayan di perairan Tidore, Sangihe, Sulut. Foto : Themmy Doaly
Ikan malalugis hasil tangkapan nelayan di perairan Tidore, Sangihe, Sulut. Foto : Themmy Doaly

Karena pentingnya menjaga ekosistem laut, Susi berpandangan bahwa investor asing sama sekali tidak boleh menangkap ikan di Indonesia dan hanya diperbolehkan berinvestasi dalam industri pengolahan saja. Dengan demikian, maka potensi pencurian ikan akan bisa dikurangi dan dikendalikan.

“Tapi, sekarang ini yang jadi masalah bukan asing. Memang, masih ada saja asing yang mencuri ikan, namun jumlahnya tidak sebanyak dulu. Namun, sekarang ini yang kami hadapi adalah pelaku IUU Fishing dari dalam negeri. Ini yang susah,” sebut dia.

Berkaitan dengan pengusaha dan nelayan dalam negeri, Susi kemudian menceritakan bagaimana potensi perikanan yang ada di pelabuhan-pelabuhan perikanan di seluruh Indonesia. Sebelum diberlakukan reformasi perikanan dan kelautan, potensi itu tidak terlihat sama sekali.

“Tetapi, sekarang kita bisa saksikan, bagaimana potensi itu sangat besar,” ucap dia.

Salah satu pelabuhan yang berpotensi sangat besar itu, kata Susi, salah satunya adalah Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman yang ada di Muara Baru, Jakarta Utara. Pelabuhan tersebut, ujarnya, memegang peranan penting karena menjadi motor penggerak untuk pelabuhan di seluruh Indonesia.

“Dari seluruh potensi pajak perikanan yang ada di Indonesia, lebih dari 70 persen itu ada di Muara Baru. Jadi, kita akan tata Muara Baru untuk menghasilkan potensi pajak lebih baik lagi. Ini juga berlaku untuk pelabuhan besar lain seperti Medan, Semarang, Surabaya,” jelas dia.

Dengan semua penataan yang sedang dilakukan tersebut, Susi berharap ada dukungan penuh dari perguruan tinggi. Tidak saja untuk ikut memikirkan bagaimana menggenjot potensi sumber daya di laut, namun juga bagaimana ikut memikirkan bagaimana bentuk penjagaan ekosistem di laut.

“Perguruan tinggi ini sangat penting karena menjadi gudang dari ilmuwan dan akademisi. Laut harus bisa dijaga dan menjadi milik kita sampai kapanpun. Dan juga, kita harus sadarkan kepada masyarakat Indonesia, bahwa laut adalah jati diri kita sesungguhnya,” pungka dia.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,